DESAK TERBITKAN PERATURAN DAERAH LARANG PLASTIK SEKALI PAKAI di LOKASI WISATA LOMBOK


DESAK TERBITKAN PERATURAN DAERAH LARANG PLASTIK SEKALI PAKAI di LOKASI WISATA LOMBOK
Masalahnya
Sampah Plastik Kuasai Hampir Seluruh Lokasi Wisata di Lombok!
NTB dengan segala destinasi prioritasnya memang amat menggoda. Tapi tahu nggak, di balik semua itu, Bayangkan di 1 Pantai Senggigi saja, terkumpul 1,4 Ton sampah (Data dari Lombok Ocean Care dalam event World Clean Up day 2021), Itu baru satu pantai loh!
Kami fokus mengusut sampah apa yang banyak ditemukan di 10 pantai yang ada di Lombok dan juga melakukan brand audit. Ternyata, ditemukan kurang lebih 200 kg sampah plastik sekali pakai berasal dari 300+ brand besar di Indonesia.
Padahal plastik menghasilkan emisi loh, juga butuh ratusan tahun untuk terurai. Bisa bayangkan dampak buruknya merusak keindahan pantai di Lombok.
Jika mengacu pada pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah jelas disebutkan Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Apakah pengelola atau pemerintah setempat sudah memiliki aturan tersebut? Jawabannya iya dan tidak. Iya, karena aturan pelarangan penggunaan sampah plastik sudah ada dan diterapkan, tapi hanya pada lokus tertentu saja (dalam hal ini Kabupaten Lombok Timur). Tidak, karena selain Lombok Timur belum ada daerah lain yang punya inisiatif tersebut.
Oleh sebab itu, dengan petisi ini kami mengajak kamu untuk berpartisipasi dalam:
- Menuntut Gubernur NTB, Bupati dan Walikota se-pulau Lombok untuk menerbitkan aturan pelarangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai di kawasan wisata.
- Menuntut Gubernur NTB untuk menyelesaikan penyusunan Peraturan Gubernur tentang tanggung jawab produsen.
Lombok itu punya kita, dan keindahan alamnya adalah asset kita bersama. Jadi Ayo satukan kekuatan untuk bantu dukung wisata NTB bebas sampah plastik biar ada yang bisa kita wariskan ke anak cucu kita.Bantu sebarkan petisi ini di medsosmu dan tag #wisatalombokbebassampah

Masalahnya
Sampah Plastik Kuasai Hampir Seluruh Lokasi Wisata di Lombok!
NTB dengan segala destinasi prioritasnya memang amat menggoda. Tapi tahu nggak, di balik semua itu, Bayangkan di 1 Pantai Senggigi saja, terkumpul 1,4 Ton sampah (Data dari Lombok Ocean Care dalam event World Clean Up day 2021), Itu baru satu pantai loh!
Kami fokus mengusut sampah apa yang banyak ditemukan di 10 pantai yang ada di Lombok dan juga melakukan brand audit. Ternyata, ditemukan kurang lebih 200 kg sampah plastik sekali pakai berasal dari 300+ brand besar di Indonesia.
Padahal plastik menghasilkan emisi loh, juga butuh ratusan tahun untuk terurai. Bisa bayangkan dampak buruknya merusak keindahan pantai di Lombok.
Jika mengacu pada pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah jelas disebutkan Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Apakah pengelola atau pemerintah setempat sudah memiliki aturan tersebut? Jawabannya iya dan tidak. Iya, karena aturan pelarangan penggunaan sampah plastik sudah ada dan diterapkan, tapi hanya pada lokus tertentu saja (dalam hal ini Kabupaten Lombok Timur). Tidak, karena selain Lombok Timur belum ada daerah lain yang punya inisiatif tersebut.
Oleh sebab itu, dengan petisi ini kami mengajak kamu untuk berpartisipasi dalam:
- Menuntut Gubernur NTB, Bupati dan Walikota se-pulau Lombok untuk menerbitkan aturan pelarangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai di kawasan wisata.
- Menuntut Gubernur NTB untuk menyelesaikan penyusunan Peraturan Gubernur tentang tanggung jawab produsen.
Lombok itu punya kita, dan keindahan alamnya adalah asset kita bersama. Jadi Ayo satukan kekuatan untuk bantu dukung wisata NTB bebas sampah plastik biar ada yang bisa kita wariskan ke anak cucu kita.Bantu sebarkan petisi ini di medsosmu dan tag #wisatalombokbebassampah

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 10 Oktober 2022