Sahkan UUPerampasanAsetKoruptor sesegera mungkin dan Dalam tempo sesingkat mungkin

Penandatangan terbaru:
Army Kasang dan 14 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Ketua DPR RI Puan Maharani berbelit-belit dalam tuntutan rakyat untuk mensahkan UU PERAMPASAN ASET KORUPTOR.

Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjadi surga bagi para koruptor. Banyak kasus menunjukkan bahwa hukuman penjara yang diberikan sangat minimum. Dalam beberapa kasus yang sudah inkrah, kekuatan hukum tetap, para narapidana koruptor bahkan mendapat hukuman penjara dengan fasilitas layaknya hotel berbintang. Tidak jarang hukuman yang mereka terima pun dipersingkat, membuat orang yang merugikan negara justru mendapatkan banyak keleluasaan. 

Salah satu solusi nyata adalah dengan mensahkan UU Perampasan Aset Koruptor sesegera mungkin dan dalam tempo sesingkat-singkatnya, dan dengan Hukuman Penjara ditambah beban bagi para narapidana koruptor melalui kerja paksa. Ini tidak hanya akan memberikan efek jera, tetapi juga membantu meringankan beban keuangan negara, karena selama ini kita rakyat Indonesia yang harus menanggung biaya hidup mereka selama di penjara, dengan pajak yang mencekik dan tidak berkeadilan. 

Dalam banyak kasus tindak pidana korupsi, para pelaku tidak merasa jera karena sanksi yang diberikan tidak seharga kerugian yang mereka sebabkan bagi masyarakat dan negara. Dengan mengatur UU yang lebih tegas mengenai perampasan aset korupsi dan hukuman kerja paksa, kita bisa menghasilkan perubahan nyata dalam mencegah tindak pidana korupsi di masa depan.

Mari kita bersama-sama mendorong pemerintah untuk merumuskan dan memberlakukan Undang-Undang baru yang lebih tegas agar koruptor mendapatkan hukuman yang setimpal, dan mendorong transparansi serta keadilan dalam penanganan kasus korupsi. Undang-Undang ini harus memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan korupsi tidak hanya menjalani hukuman penjara yang lebih lama tetapi juga diwajibkan untuk melakukan kerja paksa sebagai bagian dari penebusan dosa mereka.

Setiap tanda tangan yang kita kumpulkan bisa menjadi langkah awal untuk perubahan signifikan dalam hukum anti korupsi di Indonesia. Dukunglah pengesahan Undang-Undang ini untuk melindungi masa depan bangsa kita. Mohon tandatangani petisi ini.

avatar of the starter
A​.​M GintingPembuka Petisi

15

Penandatangan terbaru:
Army Kasang dan 14 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Ketua DPR RI Puan Maharani berbelit-belit dalam tuntutan rakyat untuk mensahkan UU PERAMPASAN ASET KORUPTOR.

Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjadi surga bagi para koruptor. Banyak kasus menunjukkan bahwa hukuman penjara yang diberikan sangat minimum. Dalam beberapa kasus yang sudah inkrah, kekuatan hukum tetap, para narapidana koruptor bahkan mendapat hukuman penjara dengan fasilitas layaknya hotel berbintang. Tidak jarang hukuman yang mereka terima pun dipersingkat, membuat orang yang merugikan negara justru mendapatkan banyak keleluasaan. 

Salah satu solusi nyata adalah dengan mensahkan UU Perampasan Aset Koruptor sesegera mungkin dan dalam tempo sesingkat-singkatnya, dan dengan Hukuman Penjara ditambah beban bagi para narapidana koruptor melalui kerja paksa. Ini tidak hanya akan memberikan efek jera, tetapi juga membantu meringankan beban keuangan negara, karena selama ini kita rakyat Indonesia yang harus menanggung biaya hidup mereka selama di penjara, dengan pajak yang mencekik dan tidak berkeadilan. 

Dalam banyak kasus tindak pidana korupsi, para pelaku tidak merasa jera karena sanksi yang diberikan tidak seharga kerugian yang mereka sebabkan bagi masyarakat dan negara. Dengan mengatur UU yang lebih tegas mengenai perampasan aset korupsi dan hukuman kerja paksa, kita bisa menghasilkan perubahan nyata dalam mencegah tindak pidana korupsi di masa depan.

Mari kita bersama-sama mendorong pemerintah untuk merumuskan dan memberlakukan Undang-Undang baru yang lebih tegas agar koruptor mendapatkan hukuman yang setimpal, dan mendorong transparansi serta keadilan dalam penanganan kasus korupsi. Undang-Undang ini harus memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan korupsi tidak hanya menjalani hukuman penjara yang lebih lama tetapi juga diwajibkan untuk melakukan kerja paksa sebagai bagian dari penebusan dosa mereka.

Setiap tanda tangan yang kita kumpulkan bisa menjadi langkah awal untuk perubahan signifikan dalam hukum anti korupsi di Indonesia. Dukunglah pengesahan Undang-Undang ini untuk melindungi masa depan bangsa kita. Mohon tandatangani petisi ini.

avatar of the starter
A​.​M GintingPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Perkembangan terakhir petisi