Sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga!

Masalahnya

Di tahun 2021, Made Anthony Iswara lewat kolom berjudul “Hak-Hak PRT Semakin Disunat, Kekerasan Naik Selama Pandemi COVID-19” (Tirto, 2021) menceritakan bagaimana Mulyani, seorang pekerja rumah tangga di Jakarta, mengalami berbagai pengalaman pelik selama bekerja. Ia tidak pernah mendapatkan libur saat bekerja untuk keluarga di Pondok Indah, Jakarta Selatan, sepanjang 2008-2014. Padahal, jadwal kerjanya dimulai dari jam 4 pagi hingga jam 10 malam untuk membersihkan tiga bangunan. 

Untuk pekerjaan sebesar itu, Mulyani menerima upah di bawah standar minimum. Ia kelelahan bahkan badannya kurus kerontang. Padahal, saat itu ia tengah membiayai sekolah untuk anaknya. Ketika pandemi menghantam, kehidupan Mulyani semakin terpuruk. Ia gagal mendapatkan pekerjaan baru lantaran terjangkit virus COVID-19 dan harus dikarantina. Sehingga, hal ini mengharuskannya untuk di-PHK dan tidak mendapatkan pekerjaan lain.

Kisah hidup Mulyani tak cuma menggambarkan seberapa rentan PRT di Indonesia, tapi juga beban ganda yang ditanggungnya sebagai perempuan. Mulyani juga tidak sendiri. Ia adalah salah satu dari PRT di Indonesia yang barangkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil saat bekerja. International Labor Organization (ILO) pada 2015 menyatakan bahwa terdapat 4.2 juta jiwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia. Sementara itu, ada 60-70% pekerja migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.

Ironisnya, pertumbuhan jumlah PRT ini tidak diikuti oleh regulasi hukum yang melindungi mereka. Data yang dirilis oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebutkan dalam kurun tahun 2015 sampai dengan 2019 terdapat 2.148 kasus. Sementara dalam laporan catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan  dari tahun 2015 sampai tahun 2020 terdapat 2.332 kasus kekerasan dialami oleh PRT.

Komnas Perempuan, lewat survei Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) pada Desember 2020, menunjukkan sekitar 60 persen atau 417 dari 668 PRT—atau setiap 6 dari 10 PRT—yang didampingi Jala PRT melaporkan tidak menerima upah, di-PHK sepihak tanpa upah dan pesangon, tidak menerima tunjangan hari raya (THR) atau menerima pemotongan upah. Selain itu, 82 persen atau 548 PRT tidak bisa mengakses Jaminan Sosial.

Pada saat yang sama, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang menjadi payung hukum bagi keberadaan PRT juga tak kunjung disahkan.

Tahun ini, RUU PPRT resmi berusia 18 tahun sejak diusulkan di tahun 2004 mengalami lika-liku yang amat panjang. Tahun 2004 sampai 2009, RUU PPRT sempat masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Tahun 2009 sampai 2014, statusnya masuk ke daftar tunggu dalam prolegnas. Tahun 2014 draf RUU PPRT sempat terhenti di badan legislasi, lalu mendapat lampu hijau sejak 2019 menjadi RUU prioritas untuk tahun 2020, 2021, dan 2022, meski sampai sekarang, badan musyawarah masih belum juga mengusulkan RUU PPRT ke sidang paripurna DPR.

Abainya perlindungan negara terhadap rakyatnya yang bekerja sebagai PRT perlu mendapatkan perhatian serius bagi kita untuk saling bahu mendorong segera disahkannya UU PPRT. Sebab UU ini sangat penting sebagai payung hukum bagi para pekerja rumah tangga agar memperoleh rekognisi, bekerja dengan kondisi yang layak, terpenuhinya jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, terhadap mereka.

Dengan mendukung petisi ini, Anda menjadi bagian penting dari gerakan untuk mencegah dan memastikan tidak akan ada kasus-kasus yang menimpa Mulyani dan PRT di Indonesia lainnya! Ayo dukung pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang!

avatar of the starter
Institute for Humanities and Development StudiesPembuka PetisiInHIDES adalah sebuah lembaga kajian dan pengembangan sumber daya manusia yang menaruh fokus pada isu lintas sektoral pada bidang agama dan kebudayaan, gender dan penegakkan hukum, ekologi dan media

1.694

Masalahnya

Di tahun 2021, Made Anthony Iswara lewat kolom berjudul “Hak-Hak PRT Semakin Disunat, Kekerasan Naik Selama Pandemi COVID-19” (Tirto, 2021) menceritakan bagaimana Mulyani, seorang pekerja rumah tangga di Jakarta, mengalami berbagai pengalaman pelik selama bekerja. Ia tidak pernah mendapatkan libur saat bekerja untuk keluarga di Pondok Indah, Jakarta Selatan, sepanjang 2008-2014. Padahal, jadwal kerjanya dimulai dari jam 4 pagi hingga jam 10 malam untuk membersihkan tiga bangunan. 

Untuk pekerjaan sebesar itu, Mulyani menerima upah di bawah standar minimum. Ia kelelahan bahkan badannya kurus kerontang. Padahal, saat itu ia tengah membiayai sekolah untuk anaknya. Ketika pandemi menghantam, kehidupan Mulyani semakin terpuruk. Ia gagal mendapatkan pekerjaan baru lantaran terjangkit virus COVID-19 dan harus dikarantina. Sehingga, hal ini mengharuskannya untuk di-PHK dan tidak mendapatkan pekerjaan lain.

Kisah hidup Mulyani tak cuma menggambarkan seberapa rentan PRT di Indonesia, tapi juga beban ganda yang ditanggungnya sebagai perempuan. Mulyani juga tidak sendiri. Ia adalah salah satu dari PRT di Indonesia yang barangkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil saat bekerja. International Labor Organization (ILO) pada 2015 menyatakan bahwa terdapat 4.2 juta jiwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia. Sementara itu, ada 60-70% pekerja migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.

Ironisnya, pertumbuhan jumlah PRT ini tidak diikuti oleh regulasi hukum yang melindungi mereka. Data yang dirilis oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebutkan dalam kurun tahun 2015 sampai dengan 2019 terdapat 2.148 kasus. Sementara dalam laporan catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan  dari tahun 2015 sampai tahun 2020 terdapat 2.332 kasus kekerasan dialami oleh PRT.

Komnas Perempuan, lewat survei Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) pada Desember 2020, menunjukkan sekitar 60 persen atau 417 dari 668 PRT—atau setiap 6 dari 10 PRT—yang didampingi Jala PRT melaporkan tidak menerima upah, di-PHK sepihak tanpa upah dan pesangon, tidak menerima tunjangan hari raya (THR) atau menerima pemotongan upah. Selain itu, 82 persen atau 548 PRT tidak bisa mengakses Jaminan Sosial.

Pada saat yang sama, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang menjadi payung hukum bagi keberadaan PRT juga tak kunjung disahkan.

Tahun ini, RUU PPRT resmi berusia 18 tahun sejak diusulkan di tahun 2004 mengalami lika-liku yang amat panjang. Tahun 2004 sampai 2009, RUU PPRT sempat masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Tahun 2009 sampai 2014, statusnya masuk ke daftar tunggu dalam prolegnas. Tahun 2014 draf RUU PPRT sempat terhenti di badan legislasi, lalu mendapat lampu hijau sejak 2019 menjadi RUU prioritas untuk tahun 2020, 2021, dan 2022, meski sampai sekarang, badan musyawarah masih belum juga mengusulkan RUU PPRT ke sidang paripurna DPR.

Abainya perlindungan negara terhadap rakyatnya yang bekerja sebagai PRT perlu mendapatkan perhatian serius bagi kita untuk saling bahu mendorong segera disahkannya UU PPRT. Sebab UU ini sangat penting sebagai payung hukum bagi para pekerja rumah tangga agar memperoleh rekognisi, bekerja dengan kondisi yang layak, terpenuhinya jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, terhadap mereka.

Dengan mendukung petisi ini, Anda menjadi bagian penting dari gerakan untuk mencegah dan memastikan tidak akan ada kasus-kasus yang menimpa Mulyani dan PRT di Indonesia lainnya! Ayo dukung pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang!

avatar of the starter
Institute for Humanities and Development StudiesPembuka PetisiInHIDES adalah sebuah lembaga kajian dan pengembangan sumber daya manusia yang menaruh fokus pada isu lintas sektoral pada bidang agama dan kebudayaan, gender dan penegakkan hukum, ekologi dan media
Perkembangan terakhir petisi