

Sahkan RUU Perampasan Aset Sekarang: Jangan Biarkan Koruptor Menikmati Hasil Jarahan!
Masalahnya
Halo Teman-teman Seluruh Indonesia,
Pernahkah Anda merasa geram melihat seorang koruptor tertangkap mencuri miliaran, bahkan triliunan rupiah uang rakyat, namun hanya dihukum beberapa tahun penjara? Yang lebih menyakitkan, setelah keluar dari penjara, mereka dan keluarganya masih bisa hidup mewah menikmati harta hasil jarahan tersebut.
Hukum kita saat ini terlalu fokus menghukum fisik pelaku, namun gagal memulihkan kerugian negara secara maksimal. Koruptor tidak takut penjara, mereka hanya takut miskin!
Saat ini, kunci untuk memiskinkan koruptor ada di tangan DPR dan Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Mengapa RUU Perampasan Aset Ini Sangat Penting?
Jika RUU ini disahkan tanpa diperlemah, negara akan memiliki kekuatan luar biasa untuk:
Merampas Aset Tanpa Menunggu Vonis Penjara (Non-Conviction Based): Jika pelaku kabur ke luar negeri, meninggal dunia, atau bersembunyi, aset hasil korupsinya bisa langsung disita demi negara.
Menyita Kekayaan yang Tak Wajar (Unexplained Wealth): Pejabat yang memiliki kekayaan fantastis yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resminya, wajib membuktikan asal-usul hartanya. Jika tidak bisa, harta tersebut disita negara.
Uang yang diselamatkan dari perampasan aset ini bisa dialokasikan langsung untuk membangun sekolah, memperbaiki rumah sakit, subsidi transportasi publik, hingga bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Mengapa Kita Harus Bertindak Sekarang?
RUU ini sudah bertahun-tahun diperdebatkan dan masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, pembahasannya kerap berjalan lambat di parlemen. Tanpa tekanan masif dari kita sebagai masyarakat sipil selaku pemilik suara, RUU ini terancam terus mengendap atau bahkan diperlemah poin-poin krusialnya.
Kita tidak boleh diam. Kita harus menunjukkan bahwa rakyat Indonesia kompak menuntut transparansi dan keadilan!
Melalui petisi ini, kami menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:
Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi Undang-Undang tanpa menunda-nunda lagi.
Menjaga Integritas Draf RUU, terutama pasal mengenai perampasan aset tanpa vonis pidana (In Rem) dan pembuktian terbalik untuk kekayaan tak wajar (Unexplained Wealth).
Membuka Proses Pembahasan secara Transparan kepada publik agar tidak ada pasal penyelundupan yang justru melindungi aset para koruptor.
Satu tanda tangan dari Anda adalah satu pesan tegas bagi para wakil rakyat: Kami mengawasi Anda, dan kami menolak berkompromi dengan korupsi.
Mari tandatangani dan sebarkan petisi ini demi Indonesia yang lebih bersih dan adil!

89
Masalahnya
Halo Teman-teman Seluruh Indonesia,
Pernahkah Anda merasa geram melihat seorang koruptor tertangkap mencuri miliaran, bahkan triliunan rupiah uang rakyat, namun hanya dihukum beberapa tahun penjara? Yang lebih menyakitkan, setelah keluar dari penjara, mereka dan keluarganya masih bisa hidup mewah menikmati harta hasil jarahan tersebut.
Hukum kita saat ini terlalu fokus menghukum fisik pelaku, namun gagal memulihkan kerugian negara secara maksimal. Koruptor tidak takut penjara, mereka hanya takut miskin!
Saat ini, kunci untuk memiskinkan koruptor ada di tangan DPR dan Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Mengapa RUU Perampasan Aset Ini Sangat Penting?
Jika RUU ini disahkan tanpa diperlemah, negara akan memiliki kekuatan luar biasa untuk:
Merampas Aset Tanpa Menunggu Vonis Penjara (Non-Conviction Based): Jika pelaku kabur ke luar negeri, meninggal dunia, atau bersembunyi, aset hasil korupsinya bisa langsung disita demi negara.
Menyita Kekayaan yang Tak Wajar (Unexplained Wealth): Pejabat yang memiliki kekayaan fantastis yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resminya, wajib membuktikan asal-usul hartanya. Jika tidak bisa, harta tersebut disita negara.
Uang yang diselamatkan dari perampasan aset ini bisa dialokasikan langsung untuk membangun sekolah, memperbaiki rumah sakit, subsidi transportasi publik, hingga bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Mengapa Kita Harus Bertindak Sekarang?
RUU ini sudah bertahun-tahun diperdebatkan dan masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, pembahasannya kerap berjalan lambat di parlemen. Tanpa tekanan masif dari kita sebagai masyarakat sipil selaku pemilik suara, RUU ini terancam terus mengendap atau bahkan diperlemah poin-poin krusialnya.
Kita tidak boleh diam. Kita harus menunjukkan bahwa rakyat Indonesia kompak menuntut transparansi dan keadilan!
Melalui petisi ini, kami menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:
Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi Undang-Undang tanpa menunda-nunda lagi.
Menjaga Integritas Draf RUU, terutama pasal mengenai perampasan aset tanpa vonis pidana (In Rem) dan pembuktian terbalik untuk kekayaan tak wajar (Unexplained Wealth).
Membuka Proses Pembahasan secara Transparan kepada publik agar tidak ada pasal penyelundupan yang justru melindungi aset para koruptor.
Satu tanda tangan dari Anda adalah satu pesan tegas bagi para wakil rakyat: Kami mengawasi Anda, dan kami menolak berkompromi dengan korupsi.
Mari tandatangani dan sebarkan petisi ini demi Indonesia yang lebih bersih dan adil!

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 11 Juli 2026