Sahkan RUU Masyarakat Adat

Masalahnya

Petisi ini ditujukan pada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Isu mengenai Masyarakat Adat setiap tahun selalu terdengar. Kita menyaksikan ratusan komunitas Masyarakat Adat menghadapi sejumlah permasalahan dalam mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

Tak jarang upaya mendapatkan pengakuan itu malah berujung pada tindakan intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan dan cara lain untuk mendegradasi keberadaan Masyarakat Adat.

Hal ini tak lepas dari logika pembangunan pemerintah yang selalu tidak sampai menyentuh kepentingan Masyarakat Adat. Bahkan, tak sedikit upaya pembangunan yang digagas pemerintah malah berdampak buruk bagi Masyarakat Adat.

Sebagian besar komunitas masyarakat adat menjadi miskin dan tertindas karena ketimpangan penguasaan sumber daya alam. Tanah mereka dirampas untuk dijadikan perkebunan sawit, pertambangan, dan izin konsesi lainnya.

Selain dengan pemerintah, Masyarakat Adat juga terlibat konflik dengan perusahaan yang merampas wilayah kehidupan mereka. Pemerintah pun yang seharusnya mengayomi Masyarakat Adat dalam kenyataannya malah menjadi pelindung pihak yang menindas.

Tidak berhenti di situ, hukum adat, berikut praktek-praktek penyelesaian sengketa dalam masyarakat adat pun dicap sebagai praktek yang bertentangan dengan hukum. Hal ini dikarenakan penyelesaian sengketa Masyarakat Adat yang harus tunduk pada ketentuan hukum melalui mekanisme peradilan formal negara.

Maka yang dibutuhkan dari masalah sengkarut ini adalah undang-undang yang mengakomodir kepentingan Masyarakat Adat. Namun, kenyataan untuk mendapatkan itu masih terbilang sulit.

Sebenarnya upaya pengakuan dan perlindungan sempat kembali menemui titik terang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan ini berisi pemisahan hutan adat dengan hutan negara dengan maksud memberikan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan wilayah adat.

Namun, Setelah satu dekade lebih Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu hingga sekarang urung disahkan.

Bahkan terlihat ada kemunduran terhadap pemenuhan hak-hak serta pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat. Terbukti melalui 8,7 juta hektar wilayah adat yang hilang.

Pada tahun ini, status RUU Masyarakat Adat masuk dalam Prolegnas prioritas 2024. Namun, RUU ini belum secara resmi menjadi inisiatif dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, karena belum diputuskan melalui rapat paripurna. Kini RUU Masyarakat Adat baru melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

Dalam dinamika dukungan partai dan fraksi-fraksi di DPR pun kurang konsisten mendorong proses pengesahan RUU Masyarakat Adat. Belum ada tanda-tanda akan memberikan dukungan secara resmi—Meskipun sudah ada dukungan verbal.

Di sisi lain, selama ini hak-hak Masyarakat Adat terus-terusan dilanggar. Mulai dari hak atas wilayah adat, hak atas budaya spiritual, hak perempuan adat, hak anak dan pemuda adat, hak atas lingkungan hidup, hingga hak atas menerima atau menolak agenda-agenda pembangunan di wilayahnya.

Kini agenda untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi penting artinya. Hal ini bisa berdampak pada pemenuhan hak hidup bagi setiap Masyarakat Adat.

Melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat sesungguhnya kita hendak menyelamatkan wajah demokrasi di Indonesia. Mari bantu desak pemerintah dan DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat!

Petisi ini didukung oleh Koalisi RUU Masyarakat Adat

4.246

Masalahnya

Petisi ini ditujukan pada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Isu mengenai Masyarakat Adat setiap tahun selalu terdengar. Kita menyaksikan ratusan komunitas Masyarakat Adat menghadapi sejumlah permasalahan dalam mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

Tak jarang upaya mendapatkan pengakuan itu malah berujung pada tindakan intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan dan cara lain untuk mendegradasi keberadaan Masyarakat Adat.

Hal ini tak lepas dari logika pembangunan pemerintah yang selalu tidak sampai menyentuh kepentingan Masyarakat Adat. Bahkan, tak sedikit upaya pembangunan yang digagas pemerintah malah berdampak buruk bagi Masyarakat Adat.

Sebagian besar komunitas masyarakat adat menjadi miskin dan tertindas karena ketimpangan penguasaan sumber daya alam. Tanah mereka dirampas untuk dijadikan perkebunan sawit, pertambangan, dan izin konsesi lainnya.

Selain dengan pemerintah, Masyarakat Adat juga terlibat konflik dengan perusahaan yang merampas wilayah kehidupan mereka. Pemerintah pun yang seharusnya mengayomi Masyarakat Adat dalam kenyataannya malah menjadi pelindung pihak yang menindas.

Tidak berhenti di situ, hukum adat, berikut praktek-praktek penyelesaian sengketa dalam masyarakat adat pun dicap sebagai praktek yang bertentangan dengan hukum. Hal ini dikarenakan penyelesaian sengketa Masyarakat Adat yang harus tunduk pada ketentuan hukum melalui mekanisme peradilan formal negara.

Maka yang dibutuhkan dari masalah sengkarut ini adalah undang-undang yang mengakomodir kepentingan Masyarakat Adat. Namun, kenyataan untuk mendapatkan itu masih terbilang sulit.

Sebenarnya upaya pengakuan dan perlindungan sempat kembali menemui titik terang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan ini berisi pemisahan hutan adat dengan hutan negara dengan maksud memberikan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan wilayah adat.

Namun, Setelah satu dekade lebih Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu hingga sekarang urung disahkan.

Bahkan terlihat ada kemunduran terhadap pemenuhan hak-hak serta pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat. Terbukti melalui 8,7 juta hektar wilayah adat yang hilang.

Pada tahun ini, status RUU Masyarakat Adat masuk dalam Prolegnas prioritas 2024. Namun, RUU ini belum secara resmi menjadi inisiatif dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, karena belum diputuskan melalui rapat paripurna. Kini RUU Masyarakat Adat baru melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

Dalam dinamika dukungan partai dan fraksi-fraksi di DPR pun kurang konsisten mendorong proses pengesahan RUU Masyarakat Adat. Belum ada tanda-tanda akan memberikan dukungan secara resmi—Meskipun sudah ada dukungan verbal.

Di sisi lain, selama ini hak-hak Masyarakat Adat terus-terusan dilanggar. Mulai dari hak atas wilayah adat, hak atas budaya spiritual, hak perempuan adat, hak anak dan pemuda adat, hak atas lingkungan hidup, hingga hak atas menerima atau menolak agenda-agenda pembangunan di wilayahnya.

Kini agenda untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi penting artinya. Hal ini bisa berdampak pada pemenuhan hak hidup bagi setiap Masyarakat Adat.

Melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat sesungguhnya kita hendak menyelamatkan wajah demokrasi di Indonesia. Mari bantu desak pemerintah dan DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat!

Petisi ini didukung oleh Koalisi RUU Masyarakat Adat

Suara Pendukung

Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 7 Agustus 2024