

Segera Terbitkan KEPPRES! Alihkan Status ASN PPPK Menjadi PNS
Sejak tahun 2014, sebanyak 35 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) resmi dinegerikan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) melalui mekanisme BAST (Berita Acara Serah Terima). Namun, hingga kini, ribuan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) yang telah membangun dan mengabdi sejak masa swasta justru hanya diangkat sebagai ASN PPPK—status kepegawaian kontrak yang penuh ketidakpastian dan ketimpangan hak.
SATGAS ILP 35 PTNB menyatakan bahwa:
- Status PPPK telah menciptakan diskriminasi struktural dan profesional di kampus negeri baru.
- Jabatan akademik terhambat, studi lanjut tidak diakui, dan peluang karier tertutup karena tidak adanya status PNS.
- Komnas HAM telah menyatakan hal ini sebagai pelanggaran hak dasar ASN.
- Pemerintah sudah menyampaikan ke Presiden, namun hingga kini Keputusan Presiden (Keppres) belum terbit.
🟥 Tuntutan SATGAS ILP 35 PTNB:
- Segera terbitkan Keppres alih status ASN PPPK menjadi ASN PNS sebagai bentuk diskresi konstitusional Presiden sesuai Pasal 4 dan Pasal 28D UUD 1945.
- Akui kontribusi historis SDM PTNB yang telah mendirikan, membina, dan mengembangkan kampus sejak sebelum menjadi PTN.
- Hentikan kebijakan perpanjangan kontrak PPPK yang mengabaikan keadilan.
- Wujudkan keadilan substantif untuk menjamin keberlanjutan tridharma perguruan tinggi.
📣 Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia, civitas akademika, alumni, mahasiswa, tokoh bangsa, dan media untuk mendukung perjuangan ini.
Tandatangani petisi ini sebagai suara keadilan: 🔗 https://www.change.org/PNSHargaMati