Sahkan Keppres Alih Status PPPK BAST 35 PTNB Menjadi PNS – Hentikan Ketidakadilan!


Sahkan Keppres Alih Status PPPK BAST 35 PTNB Menjadi PNS – Hentikan Ketidakadilan!
Masalahnya
- https://www.tiktok.com/@ilp.ptnb.perjuang/video/7506752851633310994?q=ilp%20perjuangan&t=1752507306456
- https://www.youtube.com/shorts/qw-c_64ibJk
- https://www.tiktok.com/@ilp.ptnb.perjuang
- Laporan_Eksekutif_Keadilan_Substantif
- Kami adalah ASN PPPK dari 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang telah mengabdi sejak kampus kami masih berbentuk PTS. Sejak tahun 2014, kami menyerahkan aset dan institusi ke negara melalui mekanisme BAST. Namun hingga kini, kami tetap berstatus PPPK tanpa kejelasan karier, hak struktural, dan pengakuan penuh.
- Kami mendesak Presiden menggunakan diskresi konstitusional Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 untuk segera menerbitkan Keppres alih status PPPK BAST menjadi PNS.
- Kami bukan tenaga kontrak biasa. Kami adalah pendiri PTNB. Kami menuntut PNS bukan untuk istimewa, tapi karena kami telah mengabdi dengan luar biasa.
⚠️ Catatan:
"Menandatangani petisi ini gratis, abaikan jika ada pesan permintaan donasi"

ILP PTNB PerjuanganPembuka Petisi"Petisi ini adalah suara perjuangan ASN PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru untuk memperoleh keadilan alih status menjadi PNS. Mari kita satukan langkah, perjuangkan hak, dan wujudkan kepastian status bagi seluruh SDM PTNB di Indonesia!"
5.614
Masalahnya
- https://www.tiktok.com/@ilp.ptnb.perjuang/video/7506752851633310994?q=ilp%20perjuangan&t=1752507306456
- https://www.youtube.com/shorts/qw-c_64ibJk
- https://www.tiktok.com/@ilp.ptnb.perjuang
- Laporan_Eksekutif_Keadilan_Substantif
- Kami adalah ASN PPPK dari 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang telah mengabdi sejak kampus kami masih berbentuk PTS. Sejak tahun 2014, kami menyerahkan aset dan institusi ke negara melalui mekanisme BAST. Namun hingga kini, kami tetap berstatus PPPK tanpa kejelasan karier, hak struktural, dan pengakuan penuh.
- Kami mendesak Presiden menggunakan diskresi konstitusional Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 untuk segera menerbitkan Keppres alih status PPPK BAST menjadi PNS.
- Kami bukan tenaga kontrak biasa. Kami adalah pendiri PTNB. Kami menuntut PNS bukan untuk istimewa, tapi karena kami telah mengabdi dengan luar biasa.
⚠️ Catatan:
"Menandatangani petisi ini gratis, abaikan jika ada pesan permintaan donasi"

ILP PTNB PerjuanganPembuka Petisi"Petisi ini adalah suara perjuangan ASN PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru untuk memperoleh keadilan alih status menjadi PNS. Mari kita satukan langkah, perjuangkan hak, dan wujudkan kepastian status bagi seluruh SDM PTNB di Indonesia!"
Dukung sekarang
5.614
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 14 Juli 2025