Cabut Kebijakan Pemblokiran Situs 'SuaraPapua'

Cabut Kebijakan Pemblokiran Situs 'SuaraPapua'
Alasan pentingnya petisi ini

Pada 4 November 2016, pemerintah Indonesia memblokir akses situs berita Suara Papua: www.suarapapua.com. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberitahukan alasan pemblokiran dikarenakan situs tersebut memuat konten negatif. Tetapi Kemkominfo tidak menjelaskan pengertian negatif dimaksud.
Suara Papua merupakan badan hukum legal terdaftar di Kemenhukham RI yang berkedudukan di Abepura, Provinsi Papua. Suara Papua merupakan media independen yang memberitakan berbagai informasi dan permasalahan sosial di tanah Papua dengan slogan “Menyuarakan Suara Kaum Tak Bersuara”. Suara Papua memberitakan berbagai fakta-fakta pelanggaran HAM, permasalahan sosial ekonomi dan politik, perampasan tanah, kerusakan lingkungan, budaya, pendidikan dan kesehatan, dan sebagainya, yang mana jarang mendapat pemberitaan dan diungkap oleh media mainstreaming.
Pemblokiran situs Suara Papua secara sepihak tanpa alasan jelas tersebut merupakan bentuk arogansi penguasa untuk membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di tanah Papua. Kebijakan pemblokiran tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi, bertentangan dengan konstitusi, hak atas kebebasan dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo terkait kebebasan pers di Papua.
Karenanya, kami mendesak dan menyampaikan Petisi kepada Kemkominfo untuk segera menghentikan mencabut kebijakan pemblokiran situs Suara Papua dan menjamin kebebasan berekspresi di Papua.
Link berita terkait:
https://tirto.id/kami-tidak-pernah-mendapat-pemberitahuan-soal-pemblokiran-b5rL
http://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-blokir-suara-papua/3641759.html