

Gubernur Rohidin Keluarkan Aturan Terkait Pemberdayaan Perempuan Atas Lingkungan Hidup
Masalahnya
Indonesia merupakan negara yang mengakui hak setiap warga negara atas lingkungan hidup/hutan. Namun cerita dari perempuan yang tinggal di desa sekitar TNKS adalah bukti bahwa perempuan jarang diikutsertakan dalam kegiatan desa seperti rapat dan sosialisasi. Selain itu, sebagian program pemerintah pun tidak berkaitan dengan pemberdayaan atas lingkungan hidup/hutan.
Bagi saya dan perempuan yang tinggal di desa sekitar TNKS, kelestarian TNKS ini sangat penting untuk dijaga, karena merupakan sumber kehidupan, penghidupan dan pengetahuan perempuan. Jika saja perjuangan dan menjaga kelestarian hutan/TNKS tidak terus dilakukan, maka kerusakannya akan terus terjadi dan memperberat beban perempuan yang sering bertanggungjawab menyediakan kebutuhan dasar kehidupan rumah tangga, serta memperbesar potensi perempuan mengalami kematian akibat bencana.
Hal ini menyadarkan saya tentang arti penting hutan/TNKS, bukan hanya kontribusinya menghasilkan oksigen, tetapi juga tentang kesejahteraan dan relasi antara perempuan dengan hutan/TNKS.
Bengkulu punya hutan yang luas, hampir separuhnya adalah Taman Nasional Kerinci Seblat yang bersebelahan langsung dengan 105 desa. TNKS ini juga merupakan kawasan lindung daratan terbesar kedua di Indonesia dan salah satu sisa hutan hujan tropis terbesar terakhir di dunia.
Dari hasil diskusi terfokus bersama perwakilan perempuan desa di sekitar hutan/TNKS di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya pada 30 Juli 2019 dan Kecamatan Selupu Rejang pada 8 Agustus 2019. Mengungkapkan permasalahan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu belum pernah sekalipun memenuhi hak-hak perempuan atas lingkungan hidup/hutan dan memprogramkan pemberdayaan perempuan desa penyanggah TNKS, berupa pengembangan kapasitas terkait upaya pelestarian dan pemanfaatan kawasan dan potensi di TNKS.
Merealisasikan hak perempuan dalam pengelolaan hutan konservasi merupakan aksi mendesak untuk menghapus ketidakadilan dan beban pembangunan yang secara utama ditanggung oleh perempuan.
Terkait hal itu, saya ingin mengajak teman-teman untuk meminta Gubernur Rohidin Mersyah untuk keluarkan Aturan Tentang Pemberdayaan Perempuan terkait Lingkungan Hidup/Hutan. Caranya dengan membantu saya menandatangi petisi ini dan jangan lupa ikut serta menyebarluaskan kampanye ini ke teman-teman kalian ya.. !
Ayo terus dukung petisi ini, agar para perempuan di sekitar kawasan TNKS Bengkulu bisa mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan UUD 45.
Besok, pada 8 Maret 2021 merupakan moment hari perempuan internasional, jika petisi ini berhasil ditandatangani 10.000 orang. Maka saya akan pastikan suaramu terdengar di media dan saya akan kirim petisi ini kepada Gubernur Bengkulu.
Mari berkontribusi untuk perubahan !
Penuhi hak-hak perempuan atas lingkungan hidup/hutan/TNKS !
Selamatkan kehidupan, penghidupan dan pengetahuan perempuan !
#Perempuan=TNKS
Petisi ditutup
Masalahnya
Indonesia merupakan negara yang mengakui hak setiap warga negara atas lingkungan hidup/hutan. Namun cerita dari perempuan yang tinggal di desa sekitar TNKS adalah bukti bahwa perempuan jarang diikutsertakan dalam kegiatan desa seperti rapat dan sosialisasi. Selain itu, sebagian program pemerintah pun tidak berkaitan dengan pemberdayaan atas lingkungan hidup/hutan.
Bagi saya dan perempuan yang tinggal di desa sekitar TNKS, kelestarian TNKS ini sangat penting untuk dijaga, karena merupakan sumber kehidupan, penghidupan dan pengetahuan perempuan. Jika saja perjuangan dan menjaga kelestarian hutan/TNKS tidak terus dilakukan, maka kerusakannya akan terus terjadi dan memperberat beban perempuan yang sering bertanggungjawab menyediakan kebutuhan dasar kehidupan rumah tangga, serta memperbesar potensi perempuan mengalami kematian akibat bencana.
Hal ini menyadarkan saya tentang arti penting hutan/TNKS, bukan hanya kontribusinya menghasilkan oksigen, tetapi juga tentang kesejahteraan dan relasi antara perempuan dengan hutan/TNKS.
Bengkulu punya hutan yang luas, hampir separuhnya adalah Taman Nasional Kerinci Seblat yang bersebelahan langsung dengan 105 desa. TNKS ini juga merupakan kawasan lindung daratan terbesar kedua di Indonesia dan salah satu sisa hutan hujan tropis terbesar terakhir di dunia.
Dari hasil diskusi terfokus bersama perwakilan perempuan desa di sekitar hutan/TNKS di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya pada 30 Juli 2019 dan Kecamatan Selupu Rejang pada 8 Agustus 2019. Mengungkapkan permasalahan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu belum pernah sekalipun memenuhi hak-hak perempuan atas lingkungan hidup/hutan dan memprogramkan pemberdayaan perempuan desa penyanggah TNKS, berupa pengembangan kapasitas terkait upaya pelestarian dan pemanfaatan kawasan dan potensi di TNKS.
Merealisasikan hak perempuan dalam pengelolaan hutan konservasi merupakan aksi mendesak untuk menghapus ketidakadilan dan beban pembangunan yang secara utama ditanggung oleh perempuan.
Terkait hal itu, saya ingin mengajak teman-teman untuk meminta Gubernur Rohidin Mersyah untuk keluarkan Aturan Tentang Pemberdayaan Perempuan terkait Lingkungan Hidup/Hutan. Caranya dengan membantu saya menandatangi petisi ini dan jangan lupa ikut serta menyebarluaskan kampanye ini ke teman-teman kalian ya.. !
Ayo terus dukung petisi ini, agar para perempuan di sekitar kawasan TNKS Bengkulu bisa mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan UUD 45.
Besok, pada 8 Maret 2021 merupakan moment hari perempuan internasional, jika petisi ini berhasil ditandatangani 10.000 orang. Maka saya akan pastikan suaramu terdengar di media dan saya akan kirim petisi ini kepada Gubernur Bengkulu.
Mari berkontribusi untuk perubahan !
Penuhi hak-hak perempuan atas lingkungan hidup/hutan/TNKS !
Selamatkan kehidupan, penghidupan dan pengetahuan perempuan !
#Perempuan=TNKS
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 24 Januari 2021