RKUHP Sah, Penjara Bisa Penuh. Jangan Buru-buru Sahkan RKUHP!


RKUHP Sah, Penjara Bisa Penuh. Jangan Buru-buru Sahkan RKUHP!
Masalahnya
Kritik Pemerintah / DPR / polisi bakal dipenjara? Pulang larut malam juga bisa dipenjara? Terus kalau demo juga bisa dipidana?
Jawaban pertanyaan-pertanyaan di atas bisa jadi ‘iya’ kalau Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.
Pemerintah & DPR sedang buru-buru ingin segera mengesahkan pembaruan terhadap KUHP, yang memang sudah direncanakan sejak lama.
Tapi… rencana ini tidak disertai dengan upaya untuk menghadirkan RKUHP yang berkualitas. Selain itu, masyarakat juga ‘dilibatkan’ tanpa bisa memberikan kontribusi yang berarti.
Ada beberapa pasal yang menurut kami bermasalah dan perlu dibahas kembali: Pasal 240, Pasal 218 hingga Pasal 220. Pasal 256 RKUHP, serta Pasal 347. Pasal 413 & 414 serta Pasal Pasal bermasalah lainnya
Di Pasal 256, mereka yang melakukan pawai, unjuk rasa & demonstrasi tanpa pemberitahuan bisa dipenjara kalau mengganggu ‘kepentingan umum’. Sebelumnya, hanya akan dibubarkan saja. Selain itu, maksud ‘kepentingan umum’ itu apa?
Pasal 218-220 RKUHP memuat ancaman penjara bagi mereka yang di muka umum ‘menyerang kehormatan / harkat & martabat diri Presiden & Wakil Presiden’. Sementara di pasal 347 , mereka yang ‘menghina kekuasaan umum / lembaga negara’ bisa dipenjara juga. Pasal ini mengancam kebebasan kita untuk mengkritik kinerja pemerintah, DPR, dan lembaga negara lainnya, loh!
Belum lagi, pasal-pasal lain yang mengatur urusan pribadi, seperti perzinaan dan juga tinggal bersama dengan orang lain.
Untuk itu, mari kita suarakan bersama agar RKUHP tidak buru-buru disahkan. Tanda tangani petisi ini, dan sebarkan ke teman-temanmu agar rancangan undang-undang yang bakal bikin penjara penuh ini gak disahkan!
BEM Kema UNPAD 2022
Kabinet Garis Depan
13.716
Masalahnya
Kritik Pemerintah / DPR / polisi bakal dipenjara? Pulang larut malam juga bisa dipenjara? Terus kalau demo juga bisa dipidana?
Jawaban pertanyaan-pertanyaan di atas bisa jadi ‘iya’ kalau Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.
Pemerintah & DPR sedang buru-buru ingin segera mengesahkan pembaruan terhadap KUHP, yang memang sudah direncanakan sejak lama.
Tapi… rencana ini tidak disertai dengan upaya untuk menghadirkan RKUHP yang berkualitas. Selain itu, masyarakat juga ‘dilibatkan’ tanpa bisa memberikan kontribusi yang berarti.
Ada beberapa pasal yang menurut kami bermasalah dan perlu dibahas kembali: Pasal 240, Pasal 218 hingga Pasal 220. Pasal 256 RKUHP, serta Pasal 347. Pasal 413 & 414 serta Pasal Pasal bermasalah lainnya
Di Pasal 256, mereka yang melakukan pawai, unjuk rasa & demonstrasi tanpa pemberitahuan bisa dipenjara kalau mengganggu ‘kepentingan umum’. Sebelumnya, hanya akan dibubarkan saja. Selain itu, maksud ‘kepentingan umum’ itu apa?
Pasal 218-220 RKUHP memuat ancaman penjara bagi mereka yang di muka umum ‘menyerang kehormatan / harkat & martabat diri Presiden & Wakil Presiden’. Sementara di pasal 347 , mereka yang ‘menghina kekuasaan umum / lembaga negara’ bisa dipenjara juga. Pasal ini mengancam kebebasan kita untuk mengkritik kinerja pemerintah, DPR, dan lembaga negara lainnya, loh!
Belum lagi, pasal-pasal lain yang mengatur urusan pribadi, seperti perzinaan dan juga tinggal bersama dengan orang lain.
Untuk itu, mari kita suarakan bersama agar RKUHP tidak buru-buru disahkan. Tanda tangani petisi ini, dan sebarkan ke teman-temanmu agar rancangan undang-undang yang bakal bikin penjara penuh ini gak disahkan!
BEM Kema UNPAD 2022
Kabinet Garis Depan
13.716
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 5 Desember 2022