Tutup "Lokalisasi Terbesar Di Dunia", Bogor - Cianjur

Tutup "Lokalisasi Terbesar Di Dunia", Bogor - Cianjur

4.614 telah menandatangani. Mari kita ke 5.000.
Dimulai
Mempetisi
Ridwan Kamil dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Baskara Indonesia

Tragedi perempuan asal Cipanas Kabupaten Cianjur yang bernama Sarah (21) yang disiram dan dipaksa minum air keras oleh suami sirinya WN Arab Saudi sangat melukai dan membakar hati nurani kita. Penyiksaan dan pembunuhan keji yang dilakukan oleh warga negara asing atas nama 'kuasa sebagai suami kontrak' ini sudah di luar batas kemanusiaan dan sangat biadab.

Kejadian tersebut bukan tindak pidana biasa tapi sudah merupakan tragedi kemanusiaan. Hal ini terjadi sebagai akibat pembiaran berlangsungnya praktik prostitusi berkedok agama yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kabupaten Cianjur. Sehingga kawasan Kampung Arab di Cisarua, Bogor dan Cipanas, Cianjur berpuluh-puluh tahun telah menjadi sebuah "Lokalisasi Terbesar Di Dunia".

Negara kita negara hukum, berdasar Pancasila dan UUD 1945, bukan berdasar pada hukum agama. Praktek apapun, jika bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dihentikan. Tidak boleh ada hukum di atas konstitusi kita, semua harus tunduk pada konstitusi.

UU No. 16 Tahun 2019 yang merevisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan didasarkan pada UUD 1945 Pasal 28B, bukan pada aturan agama, dan "Kawin Kontrak" atau "Kawin Mut'ah" atau apapun istilah yang dipakai tidak dapat dilakukan dan tidak dibenarkan secara hukum. Pelanggaran hukum serta keseluruhan aspek terkait hal ini harus dihentikan.

Atas dasar hal-hal tersebut, kami BASKARA INDONESIA (Barisan Masyarakat Anti Kekerasan Indonesia) menyerukan:

1. Meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor serta Kabupaten Cianjur untuk membatalkan keseluruhan "Kawin Kontrak", "Kawin Mut'ah", dan sejenisnya yang telah dilakukan dan melakukan deportasi kepada pendatang warga negara asing terlibat praktik hina tersebut.

2. Meminta Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor dan Bupati Cianjur, untuk secara bersama dan segera menutup keseluruhan Kampung Arab di kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur yang telah menjadi "Lokalisasi Terbesar Di Dunia", dan meniadakan segala fasilitas pendukung yang memungkinkan terjadinya praktik "Kawin Kontrak", "Kawin Mut'ah", dan sejenisnya dengan berkedok agama di wilayah termaksud.

3. Meminta Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, dan Bupati Cianjur untuk menghentikan segala praktik prostitusi (terselubung dan terbuka) di keseluruhan wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.

4. Meminta Gubernur Jawa Barat pertanggungjawaban kelalaian selama ini dengan melakukan pengajaran dan sosialisasi pada masyarakat bahwa suku Sunda adalah suku yang terhormat, bagian dari bangsa Indonesia. Berketurunan Arab bukan berarti berketurunan Nabi Muhammad SAW.

5. Meminta aksi nyata dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat maupun MUI Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur untuk melarang tokoh agama di kedua wilayah tersebut memfasilitasi terjadinya praktik "Kawin Kontrak", "Kawin Mut'ah" dan sejenisnya, serta melakukan langkah konkrit dan nyata untuk menghentikan kegiatan maksiat di wilayah termaksud.

6. Meminta Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, dan Bupati Cianjur, beserta jajarannya untuk melakukan segala daya upaya guna mengembalikan harkat dan martabat perempuan di wilayah termaksud, menegaskan pelarangan 'menjual' anak perempuan dengan alasan apapun, dan mengembalikan hak-hak anak Indonesia di wilayah termaksud.

7. Meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Jawa Barat menangkap setiap orang yang terlibat dalam penjualan anak di wilayah termaksud, baik Ayah kandung, Ulama, dan/atau siapapun yang melegalkan penjualan serta perbudakan seks di wilayah termaksud.

8. Meminta Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, dan Bupati Cianjur, untuk menurunkan dan melarang segala bentuk papan nama dan reklame bertulisan dan/atau berbahasa Arab di seluruh wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bogor dan Cianjur. Kita Indonesia, Bahasa Kita Bahasa Indonesia.

9. Kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur kami meminta dukungan dan solidaritas sosial untuk bersama kami menyerukan aksi penutupan Kampung Arab di kedua wilayah tersebut yang telah berubah menjadi lokalisasi prostitusi yang berkedok agama.

Demikian petisi ini kami sampaikan, kami berharap dukungan Seluruh Bangsa Indonesia atas seruan kami dan bersama-sama menghentikan penjajahan bangsa kita oleh bangsa lain atas nama agama. Hal itu untuk mencegah jatuhnya korban seperti Sarah lebih banyak lagi dan memastikan serta menegakkan konstitusi sebagai satu-satunya acuan hukum di Indonesia.

Jakarta, 1 Desember 2021
-BASKARA INDONESIA-
(Barisan Masyarakat Anti Kekerasan Indonesia)

4.614 telah menandatangani. Mari kita ke 5.000.