

Ribuan karyawan merasa terancam, ada kejanggalan di lelang aset PT. Tri Bakti Sarimas


Ribuan karyawan merasa terancam, ada kejanggalan di lelang aset PT. Tri Bakti Sarimas
Masalahnya
Saya Ahmad, beserta ribuan karyawan perkebunan sawit PT Tri Bakti Sarimas atau TBS resah dan merasa terancam saat akan bekerja karena beberapa rekannya telah diperiksa polisi dan bahkan beberapa staf bagian manjemen telah dinyatakan sebagai tersangka karena dituduh melakukan aktivitas ilegal di lahan perkebunan TBS.
Saat ini TBS memiliki sekitar 2.500 karyawan, termasuk di manejerial.
Hal ini merupakan buntut dari pelelangan aset TBS yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia atau BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Pekanbaru pada 28 Desember 2023 lalu.
Pada saat lelang dilakukan, TBS masih berkorespondensi dengan Bank BRI meminta keringanan pembayaran atau restrukturisasi hutang sebagaimana yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Namun, lelang yang dilakukan secara daring tetap dilaksanakan dan menghasilkan pemenangnya adalah PT Karya Tama Bhakti Mulia atau KTBM yang adalah anak perusahaan dari perusahaan Singapura First Resources.
Oleh karena itu TBS mengajukan dua gugatan hukum terkait pelelangan asetnya tersebut. Gugatan pertama telah diajukan ke PTUN Pekanbaru yang meminta pembatalan risalah lelang. Sementara gugatan kedua yang merupakan gugatan perdata telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat melawan BRI dan pihak-pihak yang terkait lelang tersebut.
Saat PT. TBS melayangkan dua gugatan hukumnya, di tanggal 5 Januari 2024, PT. KTBM juga membuat laporan ke Polda Riau tentang kasus pencurian dan penggelapan buah kepala sawit di lahan TBS yang diyakini telah menjadi miliknya sebagai pemenang lelang; Penyidik dari Polda Riau kemudian menindaklanjutnya yang berbuntut pada interogasi terhadap kami selaku karyawan TBS serta penetapan tersangka terhadap beberapa staf manajemen.
Dampak dari kejadian ini, kami para karyawan TBS benar-benar merasa terpukul. Terhadap tuduhan pencurian, dan pemanggilan terhadap sejumlah rekan-rekan saya serta perwakilan manajemen TBS dinilai janggal.
Beberapa rekan saya telah bekerja sejak belasan hingga puluhan tahun di perkebunan TBS, seperti memetik dan mengangkut hasil, serta membersihkan lahan. Bahkan TBS telah membuka lahan perkebunan di sana lebih dari 30 tahun.
Hingga saat ini, karyawan TBS tetap beraktivitas di mana mereka bekerja dan tinggal di Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing. Meskipun kami juga takut kalau nanti ada aparat kepolisian yang akan menghentikan langkah mereka atau pekerjaan mereka.
Menurut kami, ada kejanggalan pada lelang aset TBS, keputusan lelang tidak diikuti dengan serah terima lahan, atau juga tidak ada perintah ekseskusi oleh pengadilan.
Dari manajemen TBS juga tidak pernah menerima risalah lelang. Mengacu pada aturan yang berlaku, penyelidikan kasus pidana seharusnya dilakukan jika kasus perdatanya sudah inkracht atau beketetapan hukum tetap. Namun kenyataannya hal ini berbanding terbalik dengan apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Riau.
Untuk itu, isu ini sangat penting karena menyangkut masa depan para pekerja dan juga penegakkan hukum yang tepat guna terkait kepemilikan lahan kelapa sawit ini.
55
Masalahnya
Saya Ahmad, beserta ribuan karyawan perkebunan sawit PT Tri Bakti Sarimas atau TBS resah dan merasa terancam saat akan bekerja karena beberapa rekannya telah diperiksa polisi dan bahkan beberapa staf bagian manjemen telah dinyatakan sebagai tersangka karena dituduh melakukan aktivitas ilegal di lahan perkebunan TBS.
Saat ini TBS memiliki sekitar 2.500 karyawan, termasuk di manejerial.
Hal ini merupakan buntut dari pelelangan aset TBS yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia atau BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Pekanbaru pada 28 Desember 2023 lalu.
Pada saat lelang dilakukan, TBS masih berkorespondensi dengan Bank BRI meminta keringanan pembayaran atau restrukturisasi hutang sebagaimana yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Namun, lelang yang dilakukan secara daring tetap dilaksanakan dan menghasilkan pemenangnya adalah PT Karya Tama Bhakti Mulia atau KTBM yang adalah anak perusahaan dari perusahaan Singapura First Resources.
Oleh karena itu TBS mengajukan dua gugatan hukum terkait pelelangan asetnya tersebut. Gugatan pertama telah diajukan ke PTUN Pekanbaru yang meminta pembatalan risalah lelang. Sementara gugatan kedua yang merupakan gugatan perdata telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat melawan BRI dan pihak-pihak yang terkait lelang tersebut.
Saat PT. TBS melayangkan dua gugatan hukumnya, di tanggal 5 Januari 2024, PT. KTBM juga membuat laporan ke Polda Riau tentang kasus pencurian dan penggelapan buah kepala sawit di lahan TBS yang diyakini telah menjadi miliknya sebagai pemenang lelang; Penyidik dari Polda Riau kemudian menindaklanjutnya yang berbuntut pada interogasi terhadap kami selaku karyawan TBS serta penetapan tersangka terhadap beberapa staf manajemen.
Dampak dari kejadian ini, kami para karyawan TBS benar-benar merasa terpukul. Terhadap tuduhan pencurian, dan pemanggilan terhadap sejumlah rekan-rekan saya serta perwakilan manajemen TBS dinilai janggal.
Beberapa rekan saya telah bekerja sejak belasan hingga puluhan tahun di perkebunan TBS, seperti memetik dan mengangkut hasil, serta membersihkan lahan. Bahkan TBS telah membuka lahan perkebunan di sana lebih dari 30 tahun.
Hingga saat ini, karyawan TBS tetap beraktivitas di mana mereka bekerja dan tinggal di Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing. Meskipun kami juga takut kalau nanti ada aparat kepolisian yang akan menghentikan langkah mereka atau pekerjaan mereka.
Menurut kami, ada kejanggalan pada lelang aset TBS, keputusan lelang tidak diikuti dengan serah terima lahan, atau juga tidak ada perintah ekseskusi oleh pengadilan.
Dari manajemen TBS juga tidak pernah menerima risalah lelang. Mengacu pada aturan yang berlaku, penyelidikan kasus pidana seharusnya dilakukan jika kasus perdatanya sudah inkracht atau beketetapan hukum tetap. Namun kenyataannya hal ini berbanding terbalik dengan apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Riau.
Untuk itu, isu ini sangat penting karena menyangkut masa depan para pekerja dan juga penegakkan hukum yang tepat guna terkait kepemilikan lahan kelapa sawit ini.
55
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 29 September 2024