Restorasi Keadilan Substantif: Tolak Kriminalisasi dan Bebaskan Warga Desa Adat Juwuk Legi

81

Ayo dapatkan 100 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Keadilan sejati tidak pernah berwujud sekadar teks kaku dalam lembaran undang-undang; ia harus bernapas, hidup, dan peka terhadap realitas sosiologis masyarakat yang berlindung di bawahnya. Hari ini, supremasi hukum kita tengah diuji oleh sebuah peristiwa yang menyentuh fondasi paling mendasar dari kehidupan bermasyarakat: hak atas rasa aman.

Saat ini, lima orang warga Desa Adat Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka ditahan akibat sebuah insiden yang bermula dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak lain di wilayah mereka. Rentetan peristiwa ini memaksa kita untuk merenungkan sebuah paradoks keadilan yang sangat mengusik rasionalitas dan ketenangan batin publik: Apabila seorang pelaku kejahatan yang secara aktif merusak tatanan keamanan dan merampas hak milik orang lain justru dibela sedemikian rupa, lantas di manakah letak perlindungan, empati, dan keadilan bagi masyarakat yang sejak awal merupakan korban dari tindak pencurian tersebut?

Menempatkan kelima warga ini dalam status tahanan menciptakan sebuah efek psikologis yang destruktif bagi masyarakat luas. Tindakan penahanan ini berpotensi melahirkan preseden yang menakutkan, di mana masyarakat akan dihinggapi ketakutan sistemik untuk sekadar mempertahankan hak milik dan ruang hidup mereka dari ancaman kriminalitas. Jika mempertahankan diri dan menjaga teritori komunal dianggap sebagai sebuah kejahatan, maka kita sedang menghancurkan keberanian sipil dan meruntuhkan pilar-pilar keamanan lingkungan yang selama ini dijaga secara swadaya oleh masyarakat adat.

Harus dipahami secara holistik bahwa tragedi yang menimpa terduga pelaku pencurian tersebut bukanlah sebuah peristiwa yang berdiri sendiri. Peristiwa itu tidak lahir dari sebuah mens rea (niat jahat terencana) untuk menghilangkan nyawa manusia. Sebaliknya, apa yang terjadi adalah manifestasi dari kepanikan kolektif, insting perlindungan komunal, dan pembelaan diri yang terpaksa (noodweer) saat masyarakat dihadapkan pada ancaman faktual di lingkungan tempat tinggal mereka. Rantai kausalitas (sebab-akibat) ini adalah kebenaran materiel yang tidak boleh dipotong atau diabaikan oleh aparat penegak hukum.

Kelima warga yang saat ini ditahan adalah bagian dari masyarakat adat yang sehari-harinya hidup damai. Menjauhkan mereka dari keluarga dan komunitasnya bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengoyak keseimbangan ekosistem sosial di Desa Adat Juwuk Legi. Hukum sejatinya hadir untuk mengayomi, bukan untuk menebar teror administratif kepada warga yang pada hakikatnya sedang merespons ancaman kejahatan.

Oleh karena itu, demi merawat akal sehat, memulihkan ketenangan publik, dan menegakkan supremasi keadilan yang beradab, kami melalui Solidaritas Masyarakat Peduli Ruang Aman bersama Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi (BARLAW), menyatakan sikap dan menuntut pemangku kewenangan terkait untuk:

Mengabulkan Penangguhan Penahanan: Meminta dengan sangat kepada pihak Kepolisian Resor Tabanan untuk segera menangguhkan penahanan kelima warga Desa Adat Juwuk Legi. Mereka adalah warga masyarakat yang kooperatif, tidak memiliki niat melarikan diri, dan sangat dibutuhkan kehadirannya oleh keluarga mereka.
Menghentikan Kriminalisasi Terhadap Korban: Mendesak aparat penegak hukum untuk melihat kausalitas peristiwa ini secara komprehensif. Masyarakat yang merespons ancaman kejahatan demi melindungi ruang amannya tidak boleh direduksi statusnya menjadi pelaku kriminal murni.
Mengedepankan Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Mendorong penyelesaian perkara ini dengan pendekatan sosiologis yang memperhatikan kearifan lokal, memulihkan harmoni sosial, dan tidak berpegang semata pada positivisme hukum yang buta terhadap realitas lapangan.
Hukum yang adil adalah hukum yang memanusiakan manusia. Jangan biarkan masyarakat yang berupaya menjaga ruang amannya justru menjadi pihak yang paling dirugikan oleh sistem peradilan.

Mari tandatangani petisi ini. Bersama-sama kita kawal proses hukum ini dengan rasionalitas penuh, demi memastikan bahwa keadilan tidak pernah berkhianat pada kebenaran materiel.

avatar of the starter
Solidaritas Masyarakat Peduli BaliPembuka PetisiSebuah gerakan kolektif masyarakat sipil yang berdiri untuk mengawal keadilan substantif, rasionalitas hukum, dan mempertahankan hak fundamental setiap warga atas rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya.

Perkembangan Terakhir Petisi