Pak Jokowi, Tegakkan Peraturan Persampahan di Indonesia, dong!
Pak Jokowi, Tegakkan Peraturan Persampahan di Indonesia, dong!

Teman-teman, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia terancam penuh dua-tiga tahun ke depan. Sebenarnya ini gak mengagetkan. Setiap hari aja, ada 7000 ton yang masuk TPA Bantargebang. Makanya TPA itu diperkirakan penuh tahun ini. TPA Cipeucang sudah penuh sampai-sampai ratusan ton sampah harus dipindahkan.
Kalau nanti semua TPA penuh, sampah kita bakal dibuang ke mana?
Indonesia saat ini menghasilkan banyak sekali sampah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan menyampaikan bahwa timbulan sampah secara nasional meningkat tiap tahunnya, dari 64 juta ton di tahun 2019, menjadi 67,8 juta ton di tahun 2020. Kita juga disebut sebagai penyumbang kedua terbanyak sampah plastik ke lautan di dunia.
Data dari KLHK juga bilang, kalau 30% dari total sampah itu gak dikelola dengan baik dan mencemari lingkungan. Belum lagi, emisi-emisi yang dihasilkan oleh tumpukan sampah tersebut! Kalau gini caranya, bagaimana kita bisa mencapai target bebas sampah tahun 2025?
Sebenarnya, Indonesia udah punya berbagai landasan hukum untuk mengelola sampah. UU no. 18 tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2012, Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas), dan Perpres No, 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Yang kurang apa? Tentu saja penegakan peraturannya. Soalnya, masih banyak peraturan yang belum diimplementasikan. Beberapa contoh peraturan yang belum diimplementasikan yaitu setiap orang berhak memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan (Pasal 11:1E), Pemerintah memberikan Insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah, dan memberikan Disinsentif untuk yang tidak melakukan pengurangan sampah (Pasal 21), dan Pemerintah kabupaten/kota menyediakan sarana pemilahan sampah skala kabupaten/kota (Pasal 17:4)
Makanya, lewat petisi ini, kami rakyat Indonesia, pegiat lingkungan, masyarakat pesisir sungai dan laut, masyarakat yang terdampak timbulan sampah, generasi muda, dan pemangku kepentingan, meminta dan mengajak Bapak Presiden untuk menegakkan peraturan pengelolaan dan pengurangan sampah demi terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang baik.
Kami yakin, dengan ditegakkannya peraturan persampahan dan diimplementasikan oleh seluruh pihak, mulai dari pemerintahan (pusat, provinsi, daerah), swasta, hingga masyarakat, target Indonesia Bersih dan Bebas Sampah pada tahun 2025 akan tercapai.
Ayo dukung petisi ini, saatnya bergerak dan tunjukkan dukungan kalian dalam mewujudkan Indonesia Bersih dan Bebas Sampah melalui tanda tangan petisi ini!
Salam Bebas Sampah!
Jakarta, 21 Februari 2021
Atas nama rakyat Indonesia dan masyarakat dunia yang peduli akan Indonesia Bersih dan Bebas Sampah,
Relawan Bergerak untuk #IndonesiaBersih dan #BebasSampah
Panduan Bergerak #PESAN2021 dapat diakses melalui:
Peraturan-peraturan terkait dapat dilihat melalui:
PP 81/2012 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
PP No. 83 Tahun 2018 Penanganan Sampah Laut