Presiden Jokowi, Batalkan Kebijakan Pelonggaran Ekspor Mineral!

Petisi ini mencapai 272 pendukung

Masalahnya

Presiden Jokowi, Batalkan Kebijakan Pelonggaran Ekspor Mineral!

Pada 11 Januari 2017, Pemerintah menerbitkan *aturan yang membuka kembali ekspor bahan tambang mineral mentah khusus nikel dan bauksit, serta olahan (konsentrat) untuk mineral lainnya. Aturan itu memberikan "karpet merah" kepada pemegang izin tambang untuk mengekspor bahan tambang mentah dan olahan hingga 5 tahun ke depan yang jelas-jelas telah dilarang oleh UU Minerba No 4/2009.

Bahan tambang mineral merupakan kekayaan yang terkandung dalam perut bumi Indonesia dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sekedar mengobral mineral mentah ke luar negeri tanpa memberikan nilai tambah sama saja mengkhianati cita-cita luhur dari pengelolaan sumber daya alam.

Tak hanya itu, meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri akan memberikan efek berganda. Mulai dari penambahan tenaga kerja, rumah tangga yang ditopang sumber kehidupannya dari rantai ekonomi dan serta industri ikutan yang akan tumbuh. Terlebih lagi peningkatan penerimaan negara dari aktivitas industri hilir tersebut.

Kementerian ESDM sendiri telah menghasilkan penelitian pada tahun 2012 yang menunjukkan adanya peningkatan sebesar 10,23 kali lipat jika mineral bauksit diolah menjadi alumina, mengingat harga bauksit di tahun 2011 sebesar US$ 29,00 per ton, sementara harga alumina saat ini mencapai US$ 274,00 per ton. Terlebih lagi, jika alumina diolah menjadi aluminium, maka nilai jualnya akan menjadi US$ 3.822,00 per ton atau 139,23 kali lipat dibandingkan dengan harga bauksit mentah saat itu.

Penelitian LPEM Universitas Indonesia (2016) juga membuktikan bahwa pembangunan smelter untuk pengolahan dan pemurnian mineral bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar) dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar. Tanpa smelter, 10 orang pekerja pertambangan dapat menciptakan kesempatan kerja bagi sekitar 14 orang di Kalimantan Barat. Sedangkan dengan adanya smelter, 10 orang pekerja pertambangan ini dapat menciptakan kesempatan kerja bagi 19 orang di Kalbar.

Bagaimana Sebenarnya Perundang-undangan Soal Ini?

UU Minerba No 4/2009, Pasal 102 dan 103 telah menegaskan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral mentah di dalam negeri. Selanjutnya, Pasal 170 mewajibkan seluruh pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah berproduksi seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan lain-lain untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU Minerba diundangkan, yakni Tahun 2014.

Sejalan dengan kebijakan ini, pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah (tanpa pengecualian) di tahun 2012 melalui Permen ESDM No 7/2012. Namun, rentetan kebijakan yang selanjutnya dikeluarkan pemerintah, justru terlihat tidak konsisten. Sebut saja Permen ESDM No 20/2013 yang memberikan tenggat waktu untuk eskpor mineral mentah hingga Januari 2014 dan Permen ESDM No 1/2014 yang mengizinkan ekspor konsentrat hingga Januari 2017. Dan kini, inkonsistensi pemerintah semakin nyata dengan *aturan-aturan baru yang justru semakin melonggarkan penjualan mineral mentah dan olahan.

Pada tahun 2014, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) mengajukan permohonan pengujian pasal 102 dan 103 UU Minerba ke Mahkamah Konstitus (MK). Namun, putusan MK nomor 10/PUU-XII/2014 menolak permohonan tersebut. Menurut MK, dalih mengenai PHK besar-besaran jika larangan ekspor berlaku tidak akan terjadi jika perusahaan tambang sedari awal mempunyai komitmen kuat dalam pengolahan dan pemurnian mineral dengan mendirikan smelter atau bekerjasama dengan perusahaan lain yang mempunyai fasilitas tersebut.

Sekali lagi, relakah kita jika bumi pertiwi kembali menangis karena dieksploitasi habis-habisan demi kepentingan ekonomi sesaat?

Karena itu kami meminta agar Bapak Presiden Joko Widodo, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk:

Cabut kebijakan pelonggaran ekspor mineral!

Hal tersebut dikarenakan:

  1. Ekspor mineral mentah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia yang memandatkan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
  2. Ekspor mineral mentah mengingkari janji Nawa Cita Jokowi-JK yang mendorong kebijakan melakukan peningkatan nilai tambah di sektor pertambangan.
  3. Ekspor mineral mentah dan olahan memicu eksploitasi tambang secara besar-besaran dan tidak bertanggung jawab. Terbukti, sejak 2011 hingga 2016 terdapat penambahan izin usaha pertambangan dari 9.662 IUP hingga 10.066 IUP. Padahal, 3.682 IUP Mineral berstatus non-Clear & Clean, 6,3 juta hektar diantaranya beroperasi di hutan lindung dan hutan konservasi; 24% perusahaan selama (2010-2012) tidak memiliki nomor pokok wajib pajak; 75% nya tidak membayar dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang, juga perusahaan menunggak penerimaan negara sebesar 23 Triliun (2016).
  4. Pelonggaran ekspor mineral telah menyebabkan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang berlebihan. Degradasi fungsi lingkungan tidak hanya diwariskan oleh kegiatan pertambangan yang tidak berizin, namun juga berasal dari kegiatan pertambangan berizin, namun beroperasi di luar kawasannya.
  5. Pelonggaran keran ekspor kontradiksi dengan kebijakan kewajiban pembangunan smelter. Inkonsistensi kebijakan dan kurangnya koordinasi antarkementerian (Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian dalam pengurusan izin industri smelter) – telah menyebabkan perkembangan industri smelter berjalan lambat.
  6. Pembukaan kembali keran ekspor mineral mentah dan olahan dapat mengacaukan upaya pembenahan dan penataan izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang telah dirintis oleh KPK, Kementerian ESDM, bersama Pemda dan instansi terkait.
  7. Sekali lagi, relaksasi ekspor mineral akan menjerat Indonesia kembali pada kegiatan ekonomi eksploitatif ala kolonial, dimana sumber daya alam hanya dipandang sebagai sebuah komoditas. Tidak ada penambahan nilai (added value) bagi perekonomian negara dan masyarakat.

*catatan:  Aturan soal dibolehkannya eskpor hasil tambang mineral mentah dan olahan ini tertuang pada: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di mana aturan itu disertai dengan terbitnya aturan turunan:
a. Peraturan Menteri ESDM No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
b. Peraturan Menteri ESDM No.6/2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

***

[english version]

Mr President, Cancel Mineral Export Easing Policy!

On 11 January 2017, the government of Indonesia issued *regulations which allow ore export, particularly for nickel and bauxite as well as partially processed mineral for others. These regulations also provide privileges for mining companies to export ore and partially processed mineral for the next five years which is clearly prohibited by 2009 Mining Law.

Minerals extracted from the earth shall be managed for communities’ benefit and welfare. Indonesia constitution of 1945 has affirmed that mandate. Therefore, exporting mineral ore which has not been processed and refined is acts of betrayal of the ideals of natural resources management.

Moreover, conducting value-added processing of mineral mining in the domestic will give multiplier effect. Starting from the increase of labors absorbed, benefited household, rapid growth for the industry involved and also government revenue from this growing downstream industry.

Study conducted by Ministry of Energy and Mineral Resources (2012) showed an increase of 10.23 times if bauxite are processed into alumina, given US$ 29 per ton of bauxite price and US$ 274 per ton of alumina price in 2011. If alumina are processed further into aluminum, the selling price reach US$ 3,822 per ton, 139.23 times higher than bauxite price.

LPEM of University of Indonesia study (2016) confirmed that smelter development for processing and refining of bauxite in West Kalimantan can increase employment opportunities for local communities. Without smelter, 10 mining workers can generate employment opportunity for around 14 people in West Kalimantan. While with smelter, 10 mining workers can generate employment opportunities for around 19 people in West Kalimantan.

How the Law Regulate This?

2009 Mining Law, article 102 and 103 stipulated the processing and refining obligation in the domestic. Article 170 in this law requires the Contract of Work holders which have been in the production phase, such as Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara, and etc., to refine mineral ore no later than 5 years after the enactment of the law, which is in 2014.

Along with these policies, government issued mineral export ban in 2012 through Minister Regulation (Permen) ESDM No. 7/2012 to encourage development in the downstream sector. However, further policies issued implied government inconsistency. For instance, Permen ESDM No. 20/2013 which allows mineral ore export until January 2014 and Permen ESDM No. 1/2014 which then allows concentrate being exported up to January 2017. Now, the government inconsistency become more visible through the issuance of *new regulations which again ease the export ban.

In 2014, Association of Indonesian Mineral Businessman (APEMINDO) requested judicial review on the article 102 and 103 of Mining Law to the Constitutional Court. However, the decision of Constitutional Court No 10/PUU-XII/2014 declined the request. Constitutional Court argued that massive work termination unlikely happened if the mining company has strong commitment to process and refine mineral in the domestic by either developing the refinery facility or collaborating with others to build the facility.

Again, do we still willingly sacrifice our mother land just to obtain quick money from the ore mineral export?

Therefore, we are calling Mr. President Joko Widodo and Minister of Energy and Mineral Resources to:

Cancel mineral export easing policy!

This is because:

  1. Mineral ore export contradicts with Indonesia constitution that mandates to utilize soil, water, and natural resources that contained therein, for prosperity of the people.
  2. Mineral ore export betray Jokowi-JK’s Nawa Cita which encourage added-value of mining sector.
  3. Export triggers massive and irresponsible exploitation of mining. It’s proven with the increase of mining permits from 9,662 IUP to 10,066 IUP during 2011 to 2016. While 3,682 of them are non-clear and clean; 6.3 million hectares of mining are operated in the protection and conservation forest; 24% companies didn’t have tax ID number (2010-2012); 75% of companies didn’t pay reclamation and post mining fund; companies haven’t pay tax and non-tax revenue amounted up to 23 trillion rupiah.
  4. Easing of mineral export has triggered over exploitation that’s impacted to environmental damage. It’s not only due to unlicensed mining activity, also from licensed mining activity that operated outside its permitted area. 
  5. Easing of raw mineral export in one hand and smelter development obligation in another hand has generated law uncertainty. Inconsistency of policy and lack of coordination among ministries (Ministry of Energy and Mineral Resources and Ministry of industry in handling the smelter industry licenses) – has hampered the smelter development. 
  6. Lifting concentrate and raw mineral export ban can disrupt the process of mining licenses governance in Indonesia that has been initiated by KPK, MEMR, local governments, and related institutions.
  7. Once again, easing the concentrate export will bring Indonesia back to an exploitative economic activity in the colonial era, where natural resources just seen merely as a commodity. No added value for national economy and people welfare.

*Note: Regulations allowing ore and partially processed mineral export are stipulated in: Government Regulation no 1/2017 concerning the forth change of Government Regulation no 23/2010 concerning the Implementation of Mineral and Coal Business Activity. Its issuance is complemented by the following regulations:

  • Minister of EMR Regulation no 5/2017 concerning Increasing Mineral Added Value through Domestic Processing and Refining Activity
  • Minister of EMR Regulation no 6/2017 concerning the Procedures of Issuing Recommendations for Processed and Refined Mineral Export

 

 

avatar of the starter
PWYP IndonesiaPembuka PetisiPublish What You Pay (PWYP) Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya ekstraktif migas, pertambangan dan sumber daya alam. Berdiri sejak tahun 2007, dan terdaftar sebagai badan hukum Indonesia sejak tahun 2012 dengan nama Yayasan Transparasi Sumberdaya Ekstraktif dengan nomor registrasi yayasan AHU-002650.10.2014. Publish What You Pay Indonesia didirikan bertujuan untuk kemajuan tata kelola sumberdaya ekstraktif yang akuntabel dan transparan di Indonesia dan di tingkat global, melakukan agregasi kepentingan publik dari sudut pandang organisasi masyarakat sipil, serta melakukan penguatan kapasitas masyarakat sipil untuk memainkan peran yang kuat dan keterlibatan aktif dalam reformasi tata kelola sumber daya ekstraktif untuk tatanan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Ignasius Jonan
Ignasius Jonan
Menteri ESDM

Perkembangan Terakhir Petisi