

Reformasi Polri: Potong Dana Kepolisian, Alihkan Untuk Kesejahteraan


Reformasi Polri: Potong Dana Kepolisian, Alihkan Untuk Kesejahteraan
Masalahnya
DPR RI Harus Potong Anggaran Polri!
Alihkan anggaran tersebut untuk mengisi bidang anggaran lain seperti, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, perumahan serta pelayanan publik lainnya.
Kasus Sambo dan tragedi Kanjuruhan merupakan sinyal kuat bagi publik untuk mengatakan bahwa saatnya institusi Kepolisian Republik Indonesia berbenah diri secara menyeluruh. Kejadian keduanya hanyalah fenomena ‘gunung es’ dari berbagai rentetan kasus yang menggambarkan bahwa situasi di tubuh Kepolisian telah terjadi ‘corrupt’ besar-besaran yang membuat institusi ini melenceng jauh dari alasan keberadaannya (raison d’être).
Alih-alih seperti yang sering kita dengar dalam nyanyian “tugasmu mengayomi”, sebaliknya, dua kasus ini semakin menegaskan wajah Kepolisian kita yang berkhianat untuk menjalankan sejumlah amanat seperti menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, melindungi dan mengayomi serta melayani masyarakat sebagaimana yang diamanatkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Butuh Berapa Ratus Nyawa Lagi?
Dalam catatan KontraS bahwa sepanjang 2020-Juni 2022 sebanyak 1.328 kasus kekerasan diduga dilakukan oleh polisi. Selain itu sebanyak 456 kasus tercatat sebagai pelanggaran penggunaan senjata api, 1.240 orang ditangkap dengan tindakan kekerasan serta sebanyak 1.026 orang menjadi korban kekerasan dan 72 orang tercatat tewas akibat kekerasan yang dilakukan polisi. Insiden Sambo hanyalah satu cerita dari ribuan kasus yang menegaskan bahwa praktik unlawfull killing atau extra judicial killing merupakan salah satu watak dari Kepolisian kita.
Masih segar dalam ingatan kita bagaimana aksi ugal-ugalan Kepolisian dalam merespon demonstrasi pada aksi Reformasi Dikorupsi 2019 silam yang mennyebabkan lima orang tewas. Selain itu dalam catatan YLBHI, sepanjang 2019 terdapat 51 orang meninggal terkait aksi demonstrasi. Kemudian, laporan CNN Indonesia per 8 Oktober 2022 telah melengkapi bagaimana aksi brutal polisi dalam menangani massa sejak tahun 2019-2022, yang terdiri dari; Kerusuhan Bawaslu, Penembakan Laskar FPI, Demo Tolak Omnibus Law, Demo Tolak Daerah Otonom Baru (DOB), Demo Kunjungan Presiden Jokowi, hingga Demo Roma Agreement.
Satu Nyawa Lebih Berharga Dari Ratusan Triliun!
Ironisnya, kucuran dana dari APBN yang rata-rata tiap tahunnya meningkat, tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan Polri kepada masyarakat. Berikut anggaran Kepolisian dalam lima tahun terakhir:
- 2018: Rp 98,1 triliun
- 2019: Rp 94,3 triliun
- 2020: Rp 104,7 triliun
- 2021: Rp 108,4 triliun
- 2022: Rp 107,7 triliun
Parahnya, per 5 September 2022 Komisi III DPR menyetujui penambahan anggaraan yang diusulkan oleh Polri yang bermula sebesar Rp 107,76 triliun, bertambah menjadi Rp 131,17 triliun.
Bagi kami HMI Cabang Jakarta Barat,
Insiden Sambo telah mengajarkan publik bahwa institusi yang dibentuk untuk menyelenggarakan urusan-urusan publik pada bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum justru bertindak menginjak-injak dan tidak menjunjung tinggi hukum itu sendiri. Kita dapat melihatnya dengan bagaimana Sambo mengorkestrasikan upaya obstruct of justice dan merekayasa kasusnya sendiri.
Inilah yang sebelumnya kami sebut dengan istilah korupsi dalam institusi Kepolisian. Korupsi bukan dalam arti ekonomis tetapi merupakan sebuah tindakan yang menekankan adanya perusakan, penyelewengan serta penjungkirbalikan standar integritas alasan adanya suatu lembaga.
Untuk tragedi Kanjuruhan, ini merupakan hasil dari ugal-ugalan yang berulang dari Kepolisian dalam mengendalikan massa dan menggunakan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power). Padahal, sejumlah Perkapolri telah mengatur bagaimana seharusnya Kepolisian bertindak dalam menjalankan fungsinya demi mencapai democratic policing yang mengedepankan aspek rule of law dan hak asasi manusia.
Masalahnya
DPR RI Harus Potong Anggaran Polri!
Alihkan anggaran tersebut untuk mengisi bidang anggaran lain seperti, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, perumahan serta pelayanan publik lainnya.
Kasus Sambo dan tragedi Kanjuruhan merupakan sinyal kuat bagi publik untuk mengatakan bahwa saatnya institusi Kepolisian Republik Indonesia berbenah diri secara menyeluruh. Kejadian keduanya hanyalah fenomena ‘gunung es’ dari berbagai rentetan kasus yang menggambarkan bahwa situasi di tubuh Kepolisian telah terjadi ‘corrupt’ besar-besaran yang membuat institusi ini melenceng jauh dari alasan keberadaannya (raison d’être).
Alih-alih seperti yang sering kita dengar dalam nyanyian “tugasmu mengayomi”, sebaliknya, dua kasus ini semakin menegaskan wajah Kepolisian kita yang berkhianat untuk menjalankan sejumlah amanat seperti menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, melindungi dan mengayomi serta melayani masyarakat sebagaimana yang diamanatkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Butuh Berapa Ratus Nyawa Lagi?
Dalam catatan KontraS bahwa sepanjang 2020-Juni 2022 sebanyak 1.328 kasus kekerasan diduga dilakukan oleh polisi. Selain itu sebanyak 456 kasus tercatat sebagai pelanggaran penggunaan senjata api, 1.240 orang ditangkap dengan tindakan kekerasan serta sebanyak 1.026 orang menjadi korban kekerasan dan 72 orang tercatat tewas akibat kekerasan yang dilakukan polisi. Insiden Sambo hanyalah satu cerita dari ribuan kasus yang menegaskan bahwa praktik unlawfull killing atau extra judicial killing merupakan salah satu watak dari Kepolisian kita.
Masih segar dalam ingatan kita bagaimana aksi ugal-ugalan Kepolisian dalam merespon demonstrasi pada aksi Reformasi Dikorupsi 2019 silam yang mennyebabkan lima orang tewas. Selain itu dalam catatan YLBHI, sepanjang 2019 terdapat 51 orang meninggal terkait aksi demonstrasi. Kemudian, laporan CNN Indonesia per 8 Oktober 2022 telah melengkapi bagaimana aksi brutal polisi dalam menangani massa sejak tahun 2019-2022, yang terdiri dari; Kerusuhan Bawaslu, Penembakan Laskar FPI, Demo Tolak Omnibus Law, Demo Tolak Daerah Otonom Baru (DOB), Demo Kunjungan Presiden Jokowi, hingga Demo Roma Agreement.
Satu Nyawa Lebih Berharga Dari Ratusan Triliun!
Ironisnya, kucuran dana dari APBN yang rata-rata tiap tahunnya meningkat, tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan Polri kepada masyarakat. Berikut anggaran Kepolisian dalam lima tahun terakhir:
- 2018: Rp 98,1 triliun
- 2019: Rp 94,3 triliun
- 2020: Rp 104,7 triliun
- 2021: Rp 108,4 triliun
- 2022: Rp 107,7 triliun
Parahnya, per 5 September 2022 Komisi III DPR menyetujui penambahan anggaraan yang diusulkan oleh Polri yang bermula sebesar Rp 107,76 triliun, bertambah menjadi Rp 131,17 triliun.
Bagi kami HMI Cabang Jakarta Barat,
Insiden Sambo telah mengajarkan publik bahwa institusi yang dibentuk untuk menyelenggarakan urusan-urusan publik pada bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum justru bertindak menginjak-injak dan tidak menjunjung tinggi hukum itu sendiri. Kita dapat melihatnya dengan bagaimana Sambo mengorkestrasikan upaya obstruct of justice dan merekayasa kasusnya sendiri.
Inilah yang sebelumnya kami sebut dengan istilah korupsi dalam institusi Kepolisian. Korupsi bukan dalam arti ekonomis tetapi merupakan sebuah tindakan yang menekankan adanya perusakan, penyelewengan serta penjungkirbalikan standar integritas alasan adanya suatu lembaga.
Untuk tragedi Kanjuruhan, ini merupakan hasil dari ugal-ugalan yang berulang dari Kepolisian dalam mengendalikan massa dan menggunakan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power). Padahal, sejumlah Perkapolri telah mengatur bagaimana seharusnya Kepolisian bertindak dalam menjalankan fungsinya demi mencapai democratic policing yang mengedepankan aspek rule of law dan hak asasi manusia.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Oktober 2022