BEBASKAN TENTARA PEMBELA RAKYAT KECIL dari TAHANAN Bpk. BRIGADIR JENDERAL JUNIOR TUMILAAR.


BEBASKAN TENTARA PEMBELA RAKYAT KECIL dari TAHANAN Bpk. BRIGADIR JENDERAL JUNIOR TUMILAAR.
Masalahnya
Beberapa waktu ini masyarakat Indonesia di hebohkan dengan adanya surat permohonan perawatan yang diajukan oleh seorang Brigadir Jenderal bernama Junior Tumilaar. Melalui surat yang ditulis tangan tersebut, baru diketahui bahwa pertama, Brigjen Junior Tumilaar sedang dalam keadaan sakit asam lambung tinggi (gerd) dan kemungkinan belum mendapatkan perawatan medis yang semestinya, Kedua, Brigjen Junior Tumilaar telah ditahan sejak tanggal 31 Januari 2022 di sel tahanan POMDAM Jaya dan pada tanggal 15 Februari 2022 hingga dengan saat ini Brigjen Junior Tumilaar telah di pindahkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) - Cimanggis. Ketiga, Brigjen Junior Tumilaar ditahan oleh karena usahanya membela warga korban penggusuran PT. Sentul City, Tbk di desa Bojong Koneng - Babakan Madang, Kab. Bogor.
Tidak dapat dinafikan bahwa saat ini Bangsa Indonesia telah masuk pada fase darurat hukum agraria, bukan saja karena sifatnya yang sudah pada skala komunal/massif atau terdapat banyak pertalian kepentingan antara pelaku mafia tanah dengan instansi penerbit kebijakan termasuk pada lingkungan penegakan hukum, tapi juga semakin agresifnya penggunaan cara - cara kekerasan atau main hakim sendiri seperti yang terjadi pada kasus Desa Bojong Koneng dan Desa Wadas.
Kembali pada persoalan Penahanan Brigadir Junior Tumilaar, sebagai perwira TNI mungkin Brigadir Junior Tumilaar banyak melanggar ketentuan sumpah prajurit, sapta marga, 8 wajib TNI dan atau ketentuan TNI lain, namun demikian apa yang dilakukan oleh sang Tentara Rakyat merupakan anti klimaks Sang Tentara Rakyat yang menyadari tangisan rakyatnya menghadapi sumbatan - sumbatan kepastian hukum dan akses keadilan akibat pengkondisian demi mengamankan kepentingan ekonomis pihak tertentu.
Paradoksal Brigjen Junior Tumilaar, sejatinya kehadiran Brigjen Junior Tumilaar adalah gambaran dari ketidakberesan Republik menjalankan sistem hukum, peradilan berimbang, penyelesaian sengketa komunal secara manusiawi. Mirisnya, saat rakyat menyaksikan peristiwa penggusuran masal secara ekstra judicial diluar keputusan pengadilan atau secara sepihak yang -- di duga -- dilakukan dengan cara - cara kekerasan terhadap warga di perjuangkan oleh Sang Tentara Rakyat tersebut, justru bukannya menggerakan pemerintah untuk hadir memberikan jalan penyelesaian, sebaliknya, Brigadir Jenderal Junior Tumilaar di bungkam / dipenjara dibalik jeruji bui Rumah Tahanan Militer - Cimanggis. Lantas bagaimana dengan nasib warga desa Bojong Koneng? Warga desa Bojong Koneng harus tetap sabar, ikhlas menjalani HUKUM RIMBA yang berlaku di Desa Bojong Koneng.
BEBASKAN BRIGADIR JENDERAL JUNIOR TUMILAAR.
REPRESIF TERHADAP PEMBELA RAKYAT = REPRESIF TERHADAP RAKYAT
SELAMATKAN BRIGADIR JENDERAL TUMILAAR.
Masalahnya
Beberapa waktu ini masyarakat Indonesia di hebohkan dengan adanya surat permohonan perawatan yang diajukan oleh seorang Brigadir Jenderal bernama Junior Tumilaar. Melalui surat yang ditulis tangan tersebut, baru diketahui bahwa pertama, Brigjen Junior Tumilaar sedang dalam keadaan sakit asam lambung tinggi (gerd) dan kemungkinan belum mendapatkan perawatan medis yang semestinya, Kedua, Brigjen Junior Tumilaar telah ditahan sejak tanggal 31 Januari 2022 di sel tahanan POMDAM Jaya dan pada tanggal 15 Februari 2022 hingga dengan saat ini Brigjen Junior Tumilaar telah di pindahkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) - Cimanggis. Ketiga, Brigjen Junior Tumilaar ditahan oleh karena usahanya membela warga korban penggusuran PT. Sentul City, Tbk di desa Bojong Koneng - Babakan Madang, Kab. Bogor.
Tidak dapat dinafikan bahwa saat ini Bangsa Indonesia telah masuk pada fase darurat hukum agraria, bukan saja karena sifatnya yang sudah pada skala komunal/massif atau terdapat banyak pertalian kepentingan antara pelaku mafia tanah dengan instansi penerbit kebijakan termasuk pada lingkungan penegakan hukum, tapi juga semakin agresifnya penggunaan cara - cara kekerasan atau main hakim sendiri seperti yang terjadi pada kasus Desa Bojong Koneng dan Desa Wadas.
Kembali pada persoalan Penahanan Brigadir Junior Tumilaar, sebagai perwira TNI mungkin Brigadir Junior Tumilaar banyak melanggar ketentuan sumpah prajurit, sapta marga, 8 wajib TNI dan atau ketentuan TNI lain, namun demikian apa yang dilakukan oleh sang Tentara Rakyat merupakan anti klimaks Sang Tentara Rakyat yang menyadari tangisan rakyatnya menghadapi sumbatan - sumbatan kepastian hukum dan akses keadilan akibat pengkondisian demi mengamankan kepentingan ekonomis pihak tertentu.
Paradoksal Brigjen Junior Tumilaar, sejatinya kehadiran Brigjen Junior Tumilaar adalah gambaran dari ketidakberesan Republik menjalankan sistem hukum, peradilan berimbang, penyelesaian sengketa komunal secara manusiawi. Mirisnya, saat rakyat menyaksikan peristiwa penggusuran masal secara ekstra judicial diluar keputusan pengadilan atau secara sepihak yang -- di duga -- dilakukan dengan cara - cara kekerasan terhadap warga di perjuangkan oleh Sang Tentara Rakyat tersebut, justru bukannya menggerakan pemerintah untuk hadir memberikan jalan penyelesaian, sebaliknya, Brigadir Jenderal Junior Tumilaar di bungkam / dipenjara dibalik jeruji bui Rumah Tahanan Militer - Cimanggis. Lantas bagaimana dengan nasib warga desa Bojong Koneng? Warga desa Bojong Koneng harus tetap sabar, ikhlas menjalani HUKUM RIMBA yang berlaku di Desa Bojong Koneng.
BEBASKAN BRIGADIR JENDERAL JUNIOR TUMILAAR.
REPRESIF TERHADAP PEMBELA RAKYAT = REPRESIF TERHADAP RAKYAT
SELAMATKAN BRIGADIR JENDERAL TUMILAAR.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 22 Februari 2022