RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT

166

Ayo dapatkan 200 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Petisi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Indonesia untuk mendorong DPR RI menjalankan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya terkait persoalan pemenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menyikapi  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Meskipun dalam amar putusannya MK menyatakan permohonan sengketa hasil pemilu dari para pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) karena kendala legal standing, bagian pertimbangan hukum majelis hakim secara eksplisit menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah/sertifikat/diploma yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

MK menegaskan bahwa kelanjutan penilaian syarat konstitusional tersebut diserahkan kepada lembaga yang berwenang, dalam hal ini parlemen.     Kami mendukung dilakukannya pemeriksaan dan pengkajian secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum terhadap dokumen serta persyaratan yang menjadi dasar pencalonan dan pengangkatan Wakil Presiden.

Apabila berdasarkan proses yang sah ditemukan bahwa Wakil Presiden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, kami mendukung agar DPR RI menjalankan mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Oleh karena itu, melaui petisi "RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT", kami menyampaikan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) :

  1. Mendesak DPR RI segera mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai langkah awal formal proses pemakzulan. Fakta hukum Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Wakil Presiden tidak memiliki dokumen kelulusan SMA yang valid secara otomatis membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Mengisi jabatan wakil kepala negara tanpa syarat pendidikan formal yang sah adalah bentuk pelanggaran fatal terhadap hukum dan konstitusi
  2. Negara ini tidak boleh dipimpin oleh seorang pejabat yang legitimasi hukumnya cacat sejak dalam kandungan administrasi pemilu. Jika DPR RI menolak memproses pemakzulan ini, maka DPR secara sadar bertindak sebagai pelindung kekuasaan dinasti yang korup, melegitimasi pembusukan hukum, dan mengkhianati amanat sumpah jabatan untuk mempertahankan UUD 1945.

Petisi ini adalah suara rakyat untuk memastikan kekuasaan tetap berpijak pada hukum dan konstitusi. Sebab dalam demokrasi, kekuasaan bukanlah hak untuk berkuasa, melainkan amanah untuk dipertanggungjawabkan.

Rakyat mengawasi, konstitusi mengadili.

Penanggung Jawab
Ahsanul Kholiqin
Syamsuddin Alimsyah
Pegiat Demokrasi

avatar of the starter
NALAR PUBLIKPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi