Polisi Harus Segera Usut Peretasan Kru Redaksi Narasi!

Penandatangan terbaru:
lilis imutt cantik dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Peretasan secara sistematis dan terbesar (setidaknya dalam empat tahun terakhir) dialami awak media Narasi. Sedikitnya 37 karyawan dan eks karyawan Narasi menjadi target peretasan di akun Whatsapp, Telegram, Instagram, Facebook hingga Twitter sejak Jumat 23 September 2022.

Dampaknya sangat serius, teman-teman. Kru Narasi kini tidak bisa bekerja dengan nyaman. Mereka merasa “dimata-matai” oleh pihak tertentu (surveillance). Mereka juga terpaksa menutup seluruh email redaksi sehingga mengganggu koordinasi dan komunikasi internal, hingga tidak dapat menerima informasi dari publik.

Kita mengenal Narasi adalah salah satu media yang selama ini konsisten memproduksi liputan  yang berdampak bagi publik. Artinya, peretasan ini bukan hanya serangan terhadap kru Narasi semata, tapi juga terhadap publik.

Serangan ini bertujuan menghambat kebebasan pers yang dijamin kemerdekaannya oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Serangan peretasan bukan kali ini saja terjadi. Sebelum menimpa awak media Narasi, AJI Indonesia mencatat telah terjadi 8 kasus peretasan terhadap jurnalis dan media. SAFEnet yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat untuk menangani kasus-kasus serangan digital, mencatat terdapat 48 insiden peretasan yang dialami oleh jurnalis, aktivis, mahasiswa, buruh, dan dosen.

Namun tidak satupun kasus peretasan terhadap jurnalis maupun kelompok masyarakat kritis lainnya yang diungkap siapa pelakunya. Ini menunjukkan bentuk kegagalan aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menemukan penyerangnya. Hal ini membawa kecurigaan publik bahwa ada keterlibatan negara dalam aksi peretasan.

Karena itulah kami mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut pelaku peretasan terhadap kru Narasi. Pengusutan yang transparan akan menjadi bukti bahwa tidak ada unsur negara yang terlibat dalam serangan peretasan ini.

Sebab peretasan atau illegal access adalah bentuk kejahatan di era digital yang melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”

Sebar petisi ini dengan tagar #UsutPeretasanNarasi dan #KamiBersamaNarasi. Dukungan kalian untuk memastikan media independen tetap bekerja memberikan informasi berkualitas bagi publik.

Salam,
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

21.529

Penandatangan terbaru:
lilis imutt cantik dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Peretasan secara sistematis dan terbesar (setidaknya dalam empat tahun terakhir) dialami awak media Narasi. Sedikitnya 37 karyawan dan eks karyawan Narasi menjadi target peretasan di akun Whatsapp, Telegram, Instagram, Facebook hingga Twitter sejak Jumat 23 September 2022.

Dampaknya sangat serius, teman-teman. Kru Narasi kini tidak bisa bekerja dengan nyaman. Mereka merasa “dimata-matai” oleh pihak tertentu (surveillance). Mereka juga terpaksa menutup seluruh email redaksi sehingga mengganggu koordinasi dan komunikasi internal, hingga tidak dapat menerima informasi dari publik.

Kita mengenal Narasi adalah salah satu media yang selama ini konsisten memproduksi liputan  yang berdampak bagi publik. Artinya, peretasan ini bukan hanya serangan terhadap kru Narasi semata, tapi juga terhadap publik.

Serangan ini bertujuan menghambat kebebasan pers yang dijamin kemerdekaannya oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Serangan peretasan bukan kali ini saja terjadi. Sebelum menimpa awak media Narasi, AJI Indonesia mencatat telah terjadi 8 kasus peretasan terhadap jurnalis dan media. SAFEnet yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat untuk menangani kasus-kasus serangan digital, mencatat terdapat 48 insiden peretasan yang dialami oleh jurnalis, aktivis, mahasiswa, buruh, dan dosen.

Namun tidak satupun kasus peretasan terhadap jurnalis maupun kelompok masyarakat kritis lainnya yang diungkap siapa pelakunya. Ini menunjukkan bentuk kegagalan aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menemukan penyerangnya. Hal ini membawa kecurigaan publik bahwa ada keterlibatan negara dalam aksi peretasan.

Karena itulah kami mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut pelaku peretasan terhadap kru Narasi. Pengusutan yang transparan akan menjadi bukti bahwa tidak ada unsur negara yang terlibat dalam serangan peretasan ini.

Sebab peretasan atau illegal access adalah bentuk kejahatan di era digital yang melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”

Sebar petisi ini dengan tagar #UsutPeretasanNarasi dan #KamiBersamaNarasi. Dukungan kalian untuk memastikan media independen tetap bekerja memberikan informasi berkualitas bagi publik.

Salam,
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Pengambil Keputusan

Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kepala Kepolisian RI
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 28 September 2022