Pulihkan Korban, Pecat Pelaku, dan Wujudkan Kampus Aman di FISIP Unsoed


Pulihkan Korban, Pecat Pelaku, dan Wujudkan Kampus Aman di FISIP Unsoed
Masalahnya
Kami, alumni, mahasiswa, dan masyarakat yang peduli, menyerukan dukungan penuh kepada korban kekerasan seksual di lingkungan FISIP Unsoed.
Pernyataan resmi dekanat telah mengakui bahwa telah terjadi kekerasan seksual oleh oknum dosen terhadap mahasiswa. Ini adalah kejahatan serius, bukan pelanggaran ringan. Kejahatan ini harus ditindak tegas, tidak cukup hanya dengan teguran atau mutasi jabatan.
Kami menuntut
- Prioritaskan pemulihan dan perlindungan korban. Berikan akses hukum, pendampingan psikologis, dan perlindungan sosial yang aman dan berpihak.
- Copot dan pecat pelaku dari semua aktivitas akademik dan administratif. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan.
- Tindak secara hukum pelaku kekerasan seksual. Jalankan proses hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada korban, sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Reformasi sistem penanganan kekerasan seksual di kampus. Bangun mekanisme pencegahan, pelaporan, dan pendampingan yang efektif dan partisipatif.
- Libatkan mahasiswa, alumni, dan tenaga pendidik dalam menciptakan ruang aman. Perubahan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus inklusif dan melibatkan semua pihak.
- Mendesak Unsoed membentuk posko pengaduan kasus kekerasan di lingkungan kampus dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Diam berarti membiarkan kekerasan seksual terus terjadi. Jika hari ini kita tidak bersuara, besok akan ada korban lagi yang dilupakan, pelaku yang dilindungi, dan kampus yang kembali bungkam. Kita tidak butuh janji, kita butuh tindakan.
Petisi ini adalah bentuk desakan nyata hentikan budaya impunitas, pecat pelaku, lindungi korban, dan bersihkan kampus dari kekerasan seksual. Sekarang.

838
Masalahnya
Kami, alumni, mahasiswa, dan masyarakat yang peduli, menyerukan dukungan penuh kepada korban kekerasan seksual di lingkungan FISIP Unsoed.
Pernyataan resmi dekanat telah mengakui bahwa telah terjadi kekerasan seksual oleh oknum dosen terhadap mahasiswa. Ini adalah kejahatan serius, bukan pelanggaran ringan. Kejahatan ini harus ditindak tegas, tidak cukup hanya dengan teguran atau mutasi jabatan.
Kami menuntut
- Prioritaskan pemulihan dan perlindungan korban. Berikan akses hukum, pendampingan psikologis, dan perlindungan sosial yang aman dan berpihak.
- Copot dan pecat pelaku dari semua aktivitas akademik dan administratif. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan.
- Tindak secara hukum pelaku kekerasan seksual. Jalankan proses hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada korban, sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Reformasi sistem penanganan kekerasan seksual di kampus. Bangun mekanisme pencegahan, pelaporan, dan pendampingan yang efektif dan partisipatif.
- Libatkan mahasiswa, alumni, dan tenaga pendidik dalam menciptakan ruang aman. Perubahan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus inklusif dan melibatkan semua pihak.
- Mendesak Unsoed membentuk posko pengaduan kasus kekerasan di lingkungan kampus dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Diam berarti membiarkan kekerasan seksual terus terjadi. Jika hari ini kita tidak bersuara, besok akan ada korban lagi yang dilupakan, pelaku yang dilindungi, dan kampus yang kembali bungkam. Kita tidak butuh janji, kita butuh tindakan.
Petisi ini adalah bentuk desakan nyata hentikan budaya impunitas, pecat pelaku, lindungi korban, dan bersihkan kampus dari kekerasan seksual. Sekarang.

838
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 30 Juli 2025