PT Position Menjarah Hutan, Mengkriminalisasi Masyarakat Hukum Adat, Negara Diam!


PT Position Menjarah Hutan, Mengkriminalisasi Masyarakat Hukum Adat, Negara Diam!
Masalahnya
PT POSITION, salah satu perusahaan tambang, sedang bermain api di atas tanah Maluku Utara, dan bara perlawanan rakyat kini menjalar ke pusat kekuasaan. Di Maba Sangadji, Halmahera Timur, perusahaan ini telah membuka lahan secara brutal, menggunduli hutan tanpa izin, dan menyeret 11 warga ke penjara. Dan lebih mengerikan lagi: semua itu terjadi di bawah pembiaran aparat penegak hukum dan kenyataannya turut mendukung kebiadaban PT Position.
Peristiwa ini semakin menampakkan negara lemah dan tidak dapat memberi perlindungan, hukum dikunci, dan rakyat dipaksa tunduk. Tapi melalui petisi ini, merupakan upaya untuk menolak diam. Petisi ini merupakan upaya untuk menembus ke jantung kekuasaan dengan pesan-pesan sebagai berikut:
- Hakim PN Tidore harus memvonis bebas 11 Warga Maba Sangadji tanpa syarat yang saat ini menjalani proses persidangan! Karena tuduhan PT Position kenyataannya absurd, proses hukumnya penuh rekayasa, dan motifnya jelas: membungkam suara rakyat yang menolak ditindas. Mereka bukan pelaku kekerasan. Mereka adalah korban keserakahan, pejuang yang mempertahankan tanah warisan nenek moyang mereka.
- Tutup seluruh aktivis pertambangan PT Position di wilayah Halmahera Timur! Karena PT Position telah membuka lahan secara ilegal di berbagai konsesi IUP: 1,2 kilometer di wilayah IUP PT Wana Kencana Mineral, 6,5 kilometer di wilayah IUP PT Weda Bay Nikel, 2,7 kilometer di wilayah IUP PT Pahala Milik Abadi. Semua dilakukan tanpa transparansi, tanpa dasar hukum yang sah, dan tanpa konsultasi publik.
- Hentikan dan usut pembangunan jalan koridor selebar 30-50 meter di kawasan hutan yang dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)! Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan. Jika rakyat membangun tanpa izin, langsung dihukum. Mengapa korporasi dibiarkan bebas?
- Segera tangkap dan adili pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum lingkungan dan kehutanan oleh PT Position! Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika institusi penegak hukum melindungi korporasi tambang jahat, maka institusi itu juga harus dipertanyakan integritasnya!
Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, dan Jaksa Agung harus turun tangan secara langsung dalam kasus ini! Negara tak boleh terus sembunyi di balik birokrasi. Ini bukan hanya masalah Maluku Utara. Ini soal keadilan, lingkungan, dan harga diri bangsa!
19
Masalahnya
PT POSITION, salah satu perusahaan tambang, sedang bermain api di atas tanah Maluku Utara, dan bara perlawanan rakyat kini menjalar ke pusat kekuasaan. Di Maba Sangadji, Halmahera Timur, perusahaan ini telah membuka lahan secara brutal, menggunduli hutan tanpa izin, dan menyeret 11 warga ke penjara. Dan lebih mengerikan lagi: semua itu terjadi di bawah pembiaran aparat penegak hukum dan kenyataannya turut mendukung kebiadaban PT Position.
Peristiwa ini semakin menampakkan negara lemah dan tidak dapat memberi perlindungan, hukum dikunci, dan rakyat dipaksa tunduk. Tapi melalui petisi ini, merupakan upaya untuk menolak diam. Petisi ini merupakan upaya untuk menembus ke jantung kekuasaan dengan pesan-pesan sebagai berikut:
- Hakim PN Tidore harus memvonis bebas 11 Warga Maba Sangadji tanpa syarat yang saat ini menjalani proses persidangan! Karena tuduhan PT Position kenyataannya absurd, proses hukumnya penuh rekayasa, dan motifnya jelas: membungkam suara rakyat yang menolak ditindas. Mereka bukan pelaku kekerasan. Mereka adalah korban keserakahan, pejuang yang mempertahankan tanah warisan nenek moyang mereka.
- Tutup seluruh aktivis pertambangan PT Position di wilayah Halmahera Timur! Karena PT Position telah membuka lahan secara ilegal di berbagai konsesi IUP: 1,2 kilometer di wilayah IUP PT Wana Kencana Mineral, 6,5 kilometer di wilayah IUP PT Weda Bay Nikel, 2,7 kilometer di wilayah IUP PT Pahala Milik Abadi. Semua dilakukan tanpa transparansi, tanpa dasar hukum yang sah, dan tanpa konsultasi publik.
- Hentikan dan usut pembangunan jalan koridor selebar 30-50 meter di kawasan hutan yang dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)! Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan. Jika rakyat membangun tanpa izin, langsung dihukum. Mengapa korporasi dibiarkan bebas?
- Segera tangkap dan adili pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum lingkungan dan kehutanan oleh PT Position! Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika institusi penegak hukum melindungi korporasi tambang jahat, maka institusi itu juga harus dipertanyakan integritasnya!
Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, dan Jaksa Agung harus turun tangan secara langsung dalam kasus ini! Negara tak boleh terus sembunyi di balik birokrasi. Ini bukan hanya masalah Maluku Utara. Ini soal keadilan, lingkungan, dan harga diri bangsa!
19
Petisi dibuat pada 20 Agustus 2025