Kecewa terhadap layanan PT POS INDONESIA untuk kiriman dari luar negeri

Masalahnya

Sejak bulan Oktober 2021, PT.Pos Indonesia mengenakan biaya "handling fee" dan biaya lain yang biasanya hanya Rp.20.000 kini menjadi Rp.60.000 untuk setiap paket dari luar negeri, bukan biaya yang sedikit tapi tidak masalah jika memang bertujuan untuk memajukan PT.Pos Indonesia, tetapi apakah semua kenaikan biaya itu sesuai dengan pelayanan yang ada sekarang?

Sejak bulan November 2021, semua kiriman dari luar negeri jadi membutuhkan waktu yang jauh lebih lama untuk sampai ke penerima. Paket EMS (Express Mail Service) yang merupakan paket paling cepat saja, sebelumnya bisa sudah diterima di alamat tujuan dalam waktu 5 hari atau paling lama 7 hari kerja, kini bisa menjadi lebih dari 14 hari kerja. Bayangkan, kini semua paket dari luar negeri mengalami keterlambatan hingga lebih dari 7 hari kerja!! Entah bagaimana dengan paket lain karena yang paling cepat saja jadi mengalami keterlambatan seperti ini. 

Permasalahan ini terjadi karena adanya sistem baru PT.Pos Indonesia yang sebelumnya barang kiriman dari luar negeri langsung dikirim ke MPC (Mail Processing Center) masing-masing kota tujuan setibanya di Jakarta dan pemeriksaan Bea Cukai dilakukan di MPC cabang kota bersangkutan, kini semua barang yang masuk dari luar negeri ditumpuk dan dipusatkan di Jakarta, termasuk pemeriksaan Bea Cukai yang kini dilakukan juga di Jakarta.

Sebagai konsumen, kami tidak masalah jika perubahan sistem baru itu bisa membawa kemajuan dan barang bisa lebih cepat tiba di tangan penerima atau setidaknya bisa sama seperti sistem sebelumnya. Tapi apa yang konsumen dapat?

Yang konsumen dapat hanyalah sebuah proses yang menjadi sangat lama. Bukan hanya terjadi sekali, tapi sudah berkali-kali sejak awal November 2021. Kami sudah mencoba melapor dan menyampaikan keluhan ke PT.Pos Indonesia melalui Twitter, Facebook, dan website terkait keterlambatan ini, tapi hanya dijawab dengan status barang sudah di mana. Bukan itu yang kami inginkan, kami ingin tahu apa yang membuat prosesnya jadi sangat lama dan dilakukan perbaikan supaya pelayanan PT.Pos Indonesia bisa kembali seperti semula. Tidak hanya proses pengiriman yang menjadi lama, tetapi juga proses konfirmasi terkait barang dan pengecekan status barang yang menjadi sangat menyulitkan. Sebelumnya MPC masing-masing kota sangat sigap menanggapi berbagai pertanyaan terkait barang kiriman, tetapi sejak semuanya dipusatkan di Jakarts, konsumen jadi lebih susah serta sangat memakan waktu dan biaya.

Keterlambatan ini sangat membuat susah banyak pihak yang bergantung pada layanan pos dari luar negeri. Bukan saja pihak yang bisnisnya bergantung pada layanan pos, tapi juga media dan juga mitra-mitra kerja perusahaan luar negeri yang menanti dokumen penting yang dikirim melalui layanan pos ini. Yang memilih EMS pun bukan untuk gaya-gayaan, mereka rela merogoh kocek lebih supaya barang yang dikirimkan bisa cepat tiba dan bersifat penting, pastinya tidak bisa memendam kekecewaan yang ada. 

Karena itu, melalui petisi ini kami selaku konsumen pengguna jasa pos meminta PT.Pos Indonesia untuk memperbaiki kembali pelayanannya terhadap kiriman barang dari luar negeri karena kami sudah sangat kecewa. Jika memang belum siap dengan sistem baru dan merugikan konsumen, lebih baik kembalikan lagi sistem yang sebelumnya. Kami ingatkan kembali, Indonesia bukan hanya Jakarta, pikirkanlah orang luar Jakarta yang kena dampak sistem baru ini. Pikirkan pula pihak-pihak yang hidupnya bergantung pada kiriman pos, bagaimana penghasilan mereka terganggu karena ini. Apa yang kami lihat dari penerapan sistem baru ini dan dampaknya, hanyalah sebuah kemunduran dari PT.Pos Indonesia. Sangat disayangkan karena pelayanan PT.Pos Indonesia terhadap kiriman barang dari luar negeri sebelum bulan November 2021 sudah bagus. 

avatar of the starter
Aditya RaiPembuka PetisiAktif di berbagai media sebagai penggiat yang berhubungan dengan kreasi anak muda, terutama video game. Perwakilan dari Asiabeat untuk wilayah Indonesia, website multi bahasa yang dikelola oleh pemerintah Prefektur Fukuoka - Jepang.

196

Masalahnya

Sejak bulan Oktober 2021, PT.Pos Indonesia mengenakan biaya "handling fee" dan biaya lain yang biasanya hanya Rp.20.000 kini menjadi Rp.60.000 untuk setiap paket dari luar negeri, bukan biaya yang sedikit tapi tidak masalah jika memang bertujuan untuk memajukan PT.Pos Indonesia, tetapi apakah semua kenaikan biaya itu sesuai dengan pelayanan yang ada sekarang?

Sejak bulan November 2021, semua kiriman dari luar negeri jadi membutuhkan waktu yang jauh lebih lama untuk sampai ke penerima. Paket EMS (Express Mail Service) yang merupakan paket paling cepat saja, sebelumnya bisa sudah diterima di alamat tujuan dalam waktu 5 hari atau paling lama 7 hari kerja, kini bisa menjadi lebih dari 14 hari kerja. Bayangkan, kini semua paket dari luar negeri mengalami keterlambatan hingga lebih dari 7 hari kerja!! Entah bagaimana dengan paket lain karena yang paling cepat saja jadi mengalami keterlambatan seperti ini. 

Permasalahan ini terjadi karena adanya sistem baru PT.Pos Indonesia yang sebelumnya barang kiriman dari luar negeri langsung dikirim ke MPC (Mail Processing Center) masing-masing kota tujuan setibanya di Jakarta dan pemeriksaan Bea Cukai dilakukan di MPC cabang kota bersangkutan, kini semua barang yang masuk dari luar negeri ditumpuk dan dipusatkan di Jakarta, termasuk pemeriksaan Bea Cukai yang kini dilakukan juga di Jakarta.

Sebagai konsumen, kami tidak masalah jika perubahan sistem baru itu bisa membawa kemajuan dan barang bisa lebih cepat tiba di tangan penerima atau setidaknya bisa sama seperti sistem sebelumnya. Tapi apa yang konsumen dapat?

Yang konsumen dapat hanyalah sebuah proses yang menjadi sangat lama. Bukan hanya terjadi sekali, tapi sudah berkali-kali sejak awal November 2021. Kami sudah mencoba melapor dan menyampaikan keluhan ke PT.Pos Indonesia melalui Twitter, Facebook, dan website terkait keterlambatan ini, tapi hanya dijawab dengan status barang sudah di mana. Bukan itu yang kami inginkan, kami ingin tahu apa yang membuat prosesnya jadi sangat lama dan dilakukan perbaikan supaya pelayanan PT.Pos Indonesia bisa kembali seperti semula. Tidak hanya proses pengiriman yang menjadi lama, tetapi juga proses konfirmasi terkait barang dan pengecekan status barang yang menjadi sangat menyulitkan. Sebelumnya MPC masing-masing kota sangat sigap menanggapi berbagai pertanyaan terkait barang kiriman, tetapi sejak semuanya dipusatkan di Jakarts, konsumen jadi lebih susah serta sangat memakan waktu dan biaya.

Keterlambatan ini sangat membuat susah banyak pihak yang bergantung pada layanan pos dari luar negeri. Bukan saja pihak yang bisnisnya bergantung pada layanan pos, tapi juga media dan juga mitra-mitra kerja perusahaan luar negeri yang menanti dokumen penting yang dikirim melalui layanan pos ini. Yang memilih EMS pun bukan untuk gaya-gayaan, mereka rela merogoh kocek lebih supaya barang yang dikirimkan bisa cepat tiba dan bersifat penting, pastinya tidak bisa memendam kekecewaan yang ada. 

Karena itu, melalui petisi ini kami selaku konsumen pengguna jasa pos meminta PT.Pos Indonesia untuk memperbaiki kembali pelayanannya terhadap kiriman barang dari luar negeri karena kami sudah sangat kecewa. Jika memang belum siap dengan sistem baru dan merugikan konsumen, lebih baik kembalikan lagi sistem yang sebelumnya. Kami ingatkan kembali, Indonesia bukan hanya Jakarta, pikirkanlah orang luar Jakarta yang kena dampak sistem baru ini. Pikirkan pula pihak-pihak yang hidupnya bergantung pada kiriman pos, bagaimana penghasilan mereka terganggu karena ini. Apa yang kami lihat dari penerapan sistem baru ini dan dampaknya, hanyalah sebuah kemunduran dari PT.Pos Indonesia. Sangat disayangkan karena pelayanan PT.Pos Indonesia terhadap kiriman barang dari luar negeri sebelum bulan November 2021 sudah bagus. 

avatar of the starter
Aditya RaiPembuka PetisiAktif di berbagai media sebagai penggiat yang berhubungan dengan kreasi anak muda, terutama video game. Perwakilan dari Asiabeat untuk wilayah Indonesia, website multi bahasa yang dikelola oleh pemerintah Prefektur Fukuoka - Jepang.

Pengambil Keputusan

POS Indonesia
POS Indonesia
Kementerian badan usaha milik negara
Kementerian badan usaha milik negara
PT.POS INDONESIA
PT.POS INDONESIA
Perkembangan terakhir petisi