PT. KCI dan PT. KAI, Terbitkan SOP Pelecehan Seksual di KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

PT. KCI dan PT. KAI, Terbitkan SOP Pelecehan Seksual di KRL dan Kereta Api Jarak Jauh
Alasan pentingnya petisi ini

Banyaknya pelecehan yang terjadi di kereta dan stasiun membuat kami pengguna kereta resah makin resah akan keselamatan kami. Terutama penumpang perempuan.
Masalahnya, ketika korban mau melapor ke petugas kereta, mereka kesulitan akan proses pelaporan yang belum jelas. Salah satu contohnya, dialami oleh penumpang di stasiun Ciamis. Ia bilang ada petugas yang merekamnya saat di toilet stasiun. Tapi saat melapor, korban malah ditanya dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dan meremehkan apa yang dialaminya.
Sumber: https://twitter.com/Isfihanyfida/status/1554503437844623361?t=aJursHN1DKkuEQQidlNpvg&s=19 - penyematan tweet ini sudah atas persetujuan dari korban).
Berdasarkan kasus yang terjadi, baik di KRL Commuter Line maupun Kereta Antar Kota, Anak Kereta Twitter (@AnkerTwiter), sebagai pengguna kedua moda transportasi umum ini, belum melihat adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan efektif dalam penanganan dan panduan pelaporan kasus pelecehan seksual. Hal ini guna memastikan keamanan dan penanganan yang responsif dari operator transportasi umum terhadap laporan korban.
Pernah juga kejadian di KRL, petugas malah melepaskan terduga pelaku dan ia tertangkap di Transjakarta tanpa menunggu pelaku melancarkan aksinya.
Kejadian-kejadian ini membuat Ankers dan pengguna transportasi umum secara luas bertanya-tanya apakah harus menunggu tindakan pelecehan terjadi dahulu baru ada tindakan tegas?
Padahal di dunia maya, sudah cukup viral informasi mengenai pelaku dan tindakannya. Kami juga melihat bahwa pihak kepolisian maupun penyedia transportasi umum masih belum berpihak kepada korban.
Proses penanganan seringkali mengecilkan keberanian korban untuk melaporkan tindakan yang terjadi kepadanya. Bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku di KCI (dan DJKA/KAI) terkait pengaduan kasus pelecehan seksual?
Itulah yang mendorong kami, AnkerTwiter membuat petisi kepada KCI dan KAI untuk menyempurnakan SOP Secara Efektif dalam Penanganan dan Panduan Pelaporan Kasus Pelecehan Seksual di KRL Commuter Line dan Kereta Jarak Jauh.
Sebab, dengan adanya SOP dan panduan ini diharapkan:
- Operator dapat lebih berpihak kepada korban dengan memastikan adanya perlindungan, pendampingan sampai dengan pemulihan korban ketika mengalami tindak pelecehan seksual di KRL Commuter Line dan Kereta Jarak Jauh;
- Setiap petugas memiliki pemahaman yang sama tentang apa itu pelecehan dan bagaimana menangani tindakan pelecehan seksual yang dialami pengguna transportasi;
- Mempermudah mekanisme pembuktian dengan CCTV dalam proses penanganan laporan kasus tindakan pelecehan seksual. Hal ini diperlukan karena tindakan pelecehan seksual termasuk pada kasus sensitif yang harus segera direspon paling lambat 1x24 jam dari kejadian;
- Ada sosialisasi berkala dan berkelanjutan, baik oleh KCI maupun KAI sehubungan dengan pencegahan pelecehan seksual dan alur pengaduan melalui corong-corong media yang ada (Pengumuman di dalam KRL Commuter Line dan Kereta Jarak Jauh serta media sosial seperti Twitter, Instagram, LiniKini, Komunitas dsb).
Ayo ciptakan perjalanan komuter yang nyaman dan #amansampaitujuan!
Salam,
Anak Kereta Twitter (AnkerTwiter)
Sumber: