Berikan Keadilan Perealisian Uang Saku Bagi Studi Independen Kampus Merdeka Angkatan-2

Masalahnya

Implementasi kebijakan pemerintah atau Kemendikbudristek pada spektrum pendidikan yang dalam hal ini salah satunya dimanifestasikan melalui peluncuran program Kampus Merdeka dengan mengusung gagasan dan paradigma tentang “Kemerdekaan dalam Berfikir, Belajar serta Membangun Fondasi Masa depan Bangsa” yang sarat akan Eskalasi dan Dinamika sehingga membutuhkan adanya kolaborasi intensif antara mahasiswa dan tenaga pengajar selaku barisan akademisi, bersama tiap stakeholder serta mitra korporasi dengan standar profesionalitas mumpuni demi merealisasikan cita-cita atas kemajuan peradaban bangsa melalui penghormatan di bidang pendidikan sebagaimana yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan, seperti halnya yang terdapat pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan peran strategis dari lembaga perguruan tinggi sebagai bagian dari misi pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan serta menerapkan nilai humaniora, pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan, sarat akan penanaman karakteristik yang tangguh, demokratis, serta berkeadilan, maka hadirlah Kampus Merdeka bersama 8 sub-program yang salah satu wujud spesifik dari turunan kebijakannya ialah “Studi Independen” dan masih merupakan satu kesatuan dari sub program MSIB, dimana dalam esensinya, pelaksanaan Studi Independen akan memberikan kesempatan bagi seluruh mahasiswa di indonesia untuk belajar di luar program studinya masing-masing melalui Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MSIB).

Adapun 3 poin kebermanfaatan pokok yang akan diperoleh mahasiswa selaku peserta progtam Studi Independen sesuai dengan pemaparan final mengenai MSIB tahun 2022 oleh Kemendikbudristek, yaitu :

1.   Mahasiswa Studi Independen mengikuti program sertifikasi atau short course diselenggarakan oleh perusahaan (mitra) dan diakui Kemendikbudristek selama 1 sampai 2 semester penuh

2.   Biaya partisipasi dan penunjang kegiatan belajar (uang saku) selama studi independen yang disubsidi langsung oleh Kemendikbudristek

3.   Mahasiswa menerima sertifikat jika lulus program sertifikasi atau short course
dan mendapatkan sejumlah manfaat lainnya seperti pengalaman tambahan serta relasi produktif yang terbina antar mahasiswa, tenaga pelatih sekaligus perusahaan mitra yang tentunya menjadi sebuah value yang sangat berharga di masa depan.

Namun, realitas di lapangan khususnya berkenaan dengan pelaksanaan program Studi Independen MSIB yang telah berjalan dalam kisaran waktu selama 2 bulan ini nyatanya tidak terlepas dari sejumlah persoalan yang seolah mempertanyakan kembali mengenai konsistensi pemerintah, dalam hal ini tertuju pada Kemendikbudristek, untuk menjalankan pendistribusian uang saku secara adil dan merata sesuai dengan proporsi yanga ada sebagaimana yang telah dijanjikan pada poin kebermanfaatan program, dan turut diafirmasi oleh fakta informasi yang ada bahwa untuk periodesasi 2022 ini, Kemendikbudristek telah menganggarkan dana sebesar Rp 2,6 Triliun dengan spesifikasi pengalokasian dana pada besaran angka mencapai jumlah Rp 700 Miliar untuk menunjang pelaksanaan MSIB (Kemdikbudristek, 16 Desember 2021).

Faktanya sampai dengan hari ini, kami dari kelompok mahasiswa sebagai peserta program Studi Independen Kampus Merdeka di bawah naungan salah satu perusahaan yang secara resmi tercatat sebagai mitra pelaksana MSIB, masih belum memperoleh kejelasan mengenai hasil pengalokasian dari jumlah anggaran dana yang dipersiapkan oleh Kemendikbudristek untuk men-support kegiatan pembelajaran mandiri kami, dan tidak hanya berhenti pada persoalan mengenai ketidak-jelasan atas keberlanjutan dari perealisasian uang saku yang seharusnya telah dilaksanakan sejak periodesasi bulan pertama dari kurun waktu penyelenggaraan kegiatan diiringi dengan maraknya peredaran informasi minim akurasi serta kredibilitas yang mencantumkan daftar perusahaan mitra program MSIB yang menyediakan serta akan membagikan uang saku kepada para peserta sehingga menimbulkan suatu keresahan tersendiri di tiap-tiap kalangan mahasiswa, wujud transparansi atas pengelolaan anggaran yang dipersiapkan terutama dari segi persentase pendistribusian dana yang ada, sedikit pun belum kami terima dari Kemendikbudristek, bahkan ketiadaan akses untuk menjangkau transparansi atas berbagai informasi yang sangat krusial tersebut pun turut menambah atensi kekhawatiran dari seluruh rekan-rekan seperjuangan kami tentang adanya penyelerasan dan sinkronisasi perihal “janji benefit” dan “penerapan prinsip keadilan” sesuai dengan cita-cita maupun regulasi perundang-undangan pendidikan tinggi.

Selain itu, keluh kesah terkait minimnya sarana dan prasaran penunjang aktivitas belajar yang dimiliki oleh para mahasiswa peserta Studi Independen berkaitan dengan masifnya ketimpangan dari segi durasi belajar harian yang dalam beberapa studi kasus akan mengalami penambahan waktu menyesuaikan dengan parameter kesulitan dalam penyelesaian tugas dan project, bahkan sangat sulit untuk diimbangi dengan kapasitas sumber daya yang dimiliki oleh para peserta, utamanya dengan mempertimbangkan dari aspek keberagaman latar belakang sosial dan kemampuan perekonomian yang turut berpengaruh besar terhadap aksesibilitas pembelajaran seperti penyediaan kuota, yang seharusnya dapat di-akomodir melalui pengalokasian uang saku. Sejumlah informasi yang juga kami peroleh dari beberapa peserta program  MSIB lainnya pun turut memberikan gambaran konkret bahwasanya mayoritas mitra penerima anggaran berupa dana saku masih didominasi oleh penyelenggara kegiatan magang, sehingga hal ini secara tidak langsung menimbulkan perasaan diskriminatif bagi sebagian besar peserta Studi Independen tidak terkecuali bagi rekan-rekan seperjuangan kami yang mana peraturan perihal benefit uang saku sebagaimana tercantum dalam pemaparan yang ada, ditujukan untuk program “Magang” dan “Studi Independen” sebagai satu kesatuan MSIB tanpa adanya ketentuannya mengenai diferensiasi ataupun jenis-jenis pengecualian khusus.

Dengan gagasan dan data yang kami miliki kami menyampaikan petisi ini dan meminta dengan sangat hormat dan memohon kepada pihak Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar dapat merealisasikan janji nya yang diharapkan tidak hanya berbatas pada pola retorika tanpa adanya konsistensi sesuai dengan pokok maklumat yang teregulasi, melalui pemberian Uang Saku secara adil dan merata bagi kami seluruh mahasiswa peserta MSIB angkatan-2 terutama kepada program Studi Independen tanpa terkecualian sama sekali dan dapat terealisasikan sama seperti pada mahasiswa peserta MSIB angkatan sebelumnya, kami meminta & memohon dengan sangat dan hormat, tolong berikan apa yang menjadi hak kami dengan merealisasikan 3 benefit pokok yang menjadi janji dari pihak Kemendikbudristek di dalam program KAMPUS MERDEKA kepada kami seluruh mahasiswa peserta program MSIB (Studi Independen).

Padahal seluruh mitra Studi Independen (MSIB) yang bekerjasama adalah mitra pilihan dari pihak Kemendikbudristek sendiri. Tetapi mengapa kami merasakan ketidakadilan dan diskriminasi dari pihak Kemendikbudristek & LPDP disini. Sebab kami para mahasiswa peserta MSIB (Studi Independen) sama-sama memberikan & menjalankan kewajiban kami masing-masing di dalam sebuah program yang sama. Tetapi mengapa teman-teman kami ini bisa menerima hak mereka & mendapatkan 3 benefit pokok tersebut yang dapat terealisasikan bagi mereka yang sama seperti kami juga adalah mahasiswa peserta MSIB (Studi Independen), Lantas mengapa kami didiskriminasi dan diperlakukan tidak adil di dalam program yang sama hanya karena mitra yang berbeda-beda ?

Semoga dengan Petisi ini, Terkhusus Kemendikbudristek & LPDP dapat segera merealisasikan Hak Mahasiswa Peserta Studi Independen.

Terima kasih, Hormat Kami :

TTD

Peserta Magang & Studi Independen Kampus Merdeka Angkatan-2

avatar of the starter
Oloan SiahaanPembuka Petisiif you're lost, God will find you.
Petisi ini mencapai 2.733 pendukung

Masalahnya

Implementasi kebijakan pemerintah atau Kemendikbudristek pada spektrum pendidikan yang dalam hal ini salah satunya dimanifestasikan melalui peluncuran program Kampus Merdeka dengan mengusung gagasan dan paradigma tentang “Kemerdekaan dalam Berfikir, Belajar serta Membangun Fondasi Masa depan Bangsa” yang sarat akan Eskalasi dan Dinamika sehingga membutuhkan adanya kolaborasi intensif antara mahasiswa dan tenaga pengajar selaku barisan akademisi, bersama tiap stakeholder serta mitra korporasi dengan standar profesionalitas mumpuni demi merealisasikan cita-cita atas kemajuan peradaban bangsa melalui penghormatan di bidang pendidikan sebagaimana yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan, seperti halnya yang terdapat pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan peran strategis dari lembaga perguruan tinggi sebagai bagian dari misi pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan serta menerapkan nilai humaniora, pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan, sarat akan penanaman karakteristik yang tangguh, demokratis, serta berkeadilan, maka hadirlah Kampus Merdeka bersama 8 sub-program yang salah satu wujud spesifik dari turunan kebijakannya ialah “Studi Independen” dan masih merupakan satu kesatuan dari sub program MSIB, dimana dalam esensinya, pelaksanaan Studi Independen akan memberikan kesempatan bagi seluruh mahasiswa di indonesia untuk belajar di luar program studinya masing-masing melalui Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MSIB).

Adapun 3 poin kebermanfaatan pokok yang akan diperoleh mahasiswa selaku peserta progtam Studi Independen sesuai dengan pemaparan final mengenai MSIB tahun 2022 oleh Kemendikbudristek, yaitu :

1.   Mahasiswa Studi Independen mengikuti program sertifikasi atau short course diselenggarakan oleh perusahaan (mitra) dan diakui Kemendikbudristek selama 1 sampai 2 semester penuh

2.   Biaya partisipasi dan penunjang kegiatan belajar (uang saku) selama studi independen yang disubsidi langsung oleh Kemendikbudristek

3.   Mahasiswa menerima sertifikat jika lulus program sertifikasi atau short course
dan mendapatkan sejumlah manfaat lainnya seperti pengalaman tambahan serta relasi produktif yang terbina antar mahasiswa, tenaga pelatih sekaligus perusahaan mitra yang tentunya menjadi sebuah value yang sangat berharga di masa depan.

Namun, realitas di lapangan khususnya berkenaan dengan pelaksanaan program Studi Independen MSIB yang telah berjalan dalam kisaran waktu selama 2 bulan ini nyatanya tidak terlepas dari sejumlah persoalan yang seolah mempertanyakan kembali mengenai konsistensi pemerintah, dalam hal ini tertuju pada Kemendikbudristek, untuk menjalankan pendistribusian uang saku secara adil dan merata sesuai dengan proporsi yanga ada sebagaimana yang telah dijanjikan pada poin kebermanfaatan program, dan turut diafirmasi oleh fakta informasi yang ada bahwa untuk periodesasi 2022 ini, Kemendikbudristek telah menganggarkan dana sebesar Rp 2,6 Triliun dengan spesifikasi pengalokasian dana pada besaran angka mencapai jumlah Rp 700 Miliar untuk menunjang pelaksanaan MSIB (Kemdikbudristek, 16 Desember 2021).

Faktanya sampai dengan hari ini, kami dari kelompok mahasiswa sebagai peserta program Studi Independen Kampus Merdeka di bawah naungan salah satu perusahaan yang secara resmi tercatat sebagai mitra pelaksana MSIB, masih belum memperoleh kejelasan mengenai hasil pengalokasian dari jumlah anggaran dana yang dipersiapkan oleh Kemendikbudristek untuk men-support kegiatan pembelajaran mandiri kami, dan tidak hanya berhenti pada persoalan mengenai ketidak-jelasan atas keberlanjutan dari perealisasian uang saku yang seharusnya telah dilaksanakan sejak periodesasi bulan pertama dari kurun waktu penyelenggaraan kegiatan diiringi dengan maraknya peredaran informasi minim akurasi serta kredibilitas yang mencantumkan daftar perusahaan mitra program MSIB yang menyediakan serta akan membagikan uang saku kepada para peserta sehingga menimbulkan suatu keresahan tersendiri di tiap-tiap kalangan mahasiswa, wujud transparansi atas pengelolaan anggaran yang dipersiapkan terutama dari segi persentase pendistribusian dana yang ada, sedikit pun belum kami terima dari Kemendikbudristek, bahkan ketiadaan akses untuk menjangkau transparansi atas berbagai informasi yang sangat krusial tersebut pun turut menambah atensi kekhawatiran dari seluruh rekan-rekan seperjuangan kami tentang adanya penyelerasan dan sinkronisasi perihal “janji benefit” dan “penerapan prinsip keadilan” sesuai dengan cita-cita maupun regulasi perundang-undangan pendidikan tinggi.

Selain itu, keluh kesah terkait minimnya sarana dan prasaran penunjang aktivitas belajar yang dimiliki oleh para mahasiswa peserta Studi Independen berkaitan dengan masifnya ketimpangan dari segi durasi belajar harian yang dalam beberapa studi kasus akan mengalami penambahan waktu menyesuaikan dengan parameter kesulitan dalam penyelesaian tugas dan project, bahkan sangat sulit untuk diimbangi dengan kapasitas sumber daya yang dimiliki oleh para peserta, utamanya dengan mempertimbangkan dari aspek keberagaman latar belakang sosial dan kemampuan perekonomian yang turut berpengaruh besar terhadap aksesibilitas pembelajaran seperti penyediaan kuota, yang seharusnya dapat di-akomodir melalui pengalokasian uang saku. Sejumlah informasi yang juga kami peroleh dari beberapa peserta program  MSIB lainnya pun turut memberikan gambaran konkret bahwasanya mayoritas mitra penerima anggaran berupa dana saku masih didominasi oleh penyelenggara kegiatan magang, sehingga hal ini secara tidak langsung menimbulkan perasaan diskriminatif bagi sebagian besar peserta Studi Independen tidak terkecuali bagi rekan-rekan seperjuangan kami yang mana peraturan perihal benefit uang saku sebagaimana tercantum dalam pemaparan yang ada, ditujukan untuk program “Magang” dan “Studi Independen” sebagai satu kesatuan MSIB tanpa adanya ketentuannya mengenai diferensiasi ataupun jenis-jenis pengecualian khusus.

Dengan gagasan dan data yang kami miliki kami menyampaikan petisi ini dan meminta dengan sangat hormat dan memohon kepada pihak Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar dapat merealisasikan janji nya yang diharapkan tidak hanya berbatas pada pola retorika tanpa adanya konsistensi sesuai dengan pokok maklumat yang teregulasi, melalui pemberian Uang Saku secara adil dan merata bagi kami seluruh mahasiswa peserta MSIB angkatan-2 terutama kepada program Studi Independen tanpa terkecualian sama sekali dan dapat terealisasikan sama seperti pada mahasiswa peserta MSIB angkatan sebelumnya, kami meminta & memohon dengan sangat dan hormat, tolong berikan apa yang menjadi hak kami dengan merealisasikan 3 benefit pokok yang menjadi janji dari pihak Kemendikbudristek di dalam program KAMPUS MERDEKA kepada kami seluruh mahasiswa peserta program MSIB (Studi Independen).

Padahal seluruh mitra Studi Independen (MSIB) yang bekerjasama adalah mitra pilihan dari pihak Kemendikbudristek sendiri. Tetapi mengapa kami merasakan ketidakadilan dan diskriminasi dari pihak Kemendikbudristek & LPDP disini. Sebab kami para mahasiswa peserta MSIB (Studi Independen) sama-sama memberikan & menjalankan kewajiban kami masing-masing di dalam sebuah program yang sama. Tetapi mengapa teman-teman kami ini bisa menerima hak mereka & mendapatkan 3 benefit pokok tersebut yang dapat terealisasikan bagi mereka yang sama seperti kami juga adalah mahasiswa peserta MSIB (Studi Independen), Lantas mengapa kami didiskriminasi dan diperlakukan tidak adil di dalam program yang sama hanya karena mitra yang berbeda-beda ?

Semoga dengan Petisi ini, Terkhusus Kemendikbudristek & LPDP dapat segera merealisasikan Hak Mahasiswa Peserta Studi Independen.

Terima kasih, Hormat Kami :

TTD

Peserta Magang & Studi Independen Kampus Merdeka Angkatan-2

avatar of the starter
Oloan SiahaanPembuka Petisiif you're lost, God will find you.

Pengambil Keputusan

Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN

Perkembangan Terakhir Petisi