Gloria Natapraja Hamel Sebagai Paskibraka 2016

Masalahnya

Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia

Tembusan:
1. Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga
2. Bapak Menteri Hukum dan HAM

Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 4 huruf d, menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia adalah "anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;"

Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 6 ayat 1, maka "Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya."

Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 21 ayat 1, maka "Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia."

Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia disaksikan oleh Ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah.

Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka menurut kami adalah sah secara hukum bahwa Gloria Natapraja Hamel adalah benar Warga Negara Indonesia.

Oleh karena nya, kami memohon agar Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia mengijinkan saudari Gloria Natapraja Hamel menjalankan tugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Nasional pada acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-Agustus-2016 di Istana Negara Jakarta.

Demikian agar menjadi pertimbangan. Atas waktu dan pertimbangan nya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

 

avatar of the starter
Wahyu Yoga PratamaPembuka Petisi
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 24.943 pendukung!

Masalahnya

Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia

Tembusan:
1. Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga
2. Bapak Menteri Hukum dan HAM

Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 4 huruf d, menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia adalah "anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;"

Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 6 ayat 1, maka "Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya."

Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 21 ayat 1, maka "Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia."

Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia disaksikan oleh Ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah.

Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka menurut kami adalah sah secara hukum bahwa Gloria Natapraja Hamel adalah benar Warga Negara Indonesia.

Oleh karena nya, kami memohon agar Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia mengijinkan saudari Gloria Natapraja Hamel menjalankan tugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Nasional pada acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-Agustus-2016 di Istana Negara Jakarta.

Demikian agar menjadi pertimbangan. Atas waktu dan pertimbangan nya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

 

avatar of the starter
Wahyu Yoga PratamaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM
Telah ditanggapi
Saudara-saudari yang terhormat, Saya ucapkan terima kasih atas petisi yang telah ditujukan kepada saya terkait Gloria Natapraja. Menurut hemat kami, berdasarkan UU Nomor 12 tentang Kewarganegaraan pasal 41 junto pasal 4(d) bahwa Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warganegara Indonesia yang diakui secara sah dan belum berusia 18 tahun, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia wajib mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia. Batas waktu pendaftaran anak tersebut adalah dari tanggal 1 Agustus 2006 sampai dengan 1 agustus 2010 seperti yang telah dijelaskan diatas. Karena (Orang Tua) Gloria tidak mendaftarkan dalam tenggang waktu tersebut maka Gloria berstatus sebagai Warga Negara Asing karena lahir sebelum tahun 2006, sehingga Gloria tidak pernah mendapatkan status hak anak atas dwi kewarganegaraan terbatas. Gloria dapat melakukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia setelah berumur 18 tahun. Untuk selengkapnya, di bawah ini saya sertakan tanggapan resmi Kementerian Hukum dan HAM RI yang disiapkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris, ACCS. Demikian penjelasan ini disampaikan. Hormat kami, Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan HAM RI STATUS KEWARGANEGARAAN ATAS NAMA GLORIA NATAPRAJA HAMEL Seorang anak yang lahir sebelum tahun 2006 tidak secara otomatis memiliki dwi kewarganegaraan sesuai dengan pasal 41 junto pasal 4(d) junto pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan . Orang Tua dari anak tersebut diberikan kesempatan oleh Undang Undang untuk mendaftarkan diri ke Menteri Hukum dan HAM dengan membuat pernyataan afidavit yang menyatakan bahwa pada usia 18 tahun harus memilih kewarganegaraan menjadi WNI atau WNA. Undang Undang memberikan waktu selama 4 tahun untuk melakukan pendaftaran sejak UU Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan (tanggal 1 Agustus 2006 sampai dengan 1 Agustus 2010). Gloria Natapraja Hamel adalah seorang anak yang lahir pada Tahun 2000 dan memegang paspor Negara Perancis dengan disertai visa Ijin Tinggal tetap. Bahwa Gloria Natapraja Hamel adalah anak dari seorang ayah yang berkewarganegaraan Perancis dan Ibu berkewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 12 tentang Kewarganegaraan pasal 41 junto pasal 4(d) bahwa Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warganegara Indonesia yang diakui secara sah dan belum berusia 18 tahun, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia wajib mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia. Batas waktu pendaftaran anak tersebut adalah dari tanggal 1 Agustus 2006 sampai dengan 1 agustus 2010 seperti yang telah dijelaskan diatas. Karena (Orang Tua) Gloria tidak mendaftarkan dalam tenggang waktu tersebut maka Gloria berstatus sebagai Warga Negara Asing karena lahir sebelum tahun 2006, sehingga Gloria tidak pernah mendapatkan status hak anak atas dwi kewarganegaraan terbatas. Gloria dapat melakukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia setelah berumur 18 tahun. Dari penjelasan diatas dapat ditegaskan bahwa Gloria adalah Warga Negara Asing (Perancis). Atas peristiwa tersebut kami sekaligus menghimbau kepada Orang Tua yang melakukan perkawinan campur untuk memperhatikan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Indonesia dan UU Kewarganegaraan Asing dengan seksama agar anak hasil perkawinan campur tersebut tidak mengalami peristiwa yang merugikan anak tersebut seperti kasus Gloria Natapraja Hamel.
Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Ir. Joko Widodo
Ir. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Imam Nahrawi
Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga RI

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 15 Agustus 2016