Korban Terus Berjatuhan, Pemerintah Harus Membuat Aturan Terhadap SELURUH Pinjaman Online

Masalahnya

Pinjaman Online (fintech lending) sebagai model baru penyedia jasa keuangan menjadi sorotan publik setelah beberapa tahun kebelakang memunculkan permasalahan bagi masyarakat. LBH Jakarta telah menerima ribuan pengaduan terkait permasalahan pinjaman online. 

Berdasarkan temuan LBH Jakarta, setidaknya terdapat 10 permasalahan pinjaman online yang dialami oleh konsumen di Indonesia, yakni :

1. Tidak adanya kedudukan yang setara dalam pembuatan perjanjian pinjam-meminjam dengan hanya mendasarkan pada perjanjian elektronik yang dibuat oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online;

2. Pengambilan dan pengumpulan data pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pinjaman;

3. Biaya administrasi yang sangat tinggi, mencapai 30% dari nilai pinjaman yang diajukan;

4. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan, mencapai 4% per hari;

5. Penagihan yang dilakukan dengan berbagai tindak pidana, seperti pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi bahkan pelecehan seksual;

6. Penagihan yang dilakukan terhadap semua kontak yang ada pada gawai milik konsumen pinjaman online;

7. Tidak ada mekanisme penyelesaian masalah yang konkrit terhadap pengaduan masyarakat kepada lembaga negara terkait;

8. Tidak ada penjatuhan sanksi yang layak jika penyelenggara aplikasi pinjaman online melakukan pelanggaran;

9. Tidak ada mekanisme kewajiban pendaftaran bagi aplikasi pinjaman online sebelum dapat diakses oleh masyarakat, namun Pemerintah juga berdalih tidak memiliki tanggung jawab terhadap aplikasi yang tidak terdaftar;

10. Tidak ada mekanisme uji kelayakan pinjaman sebelum menyepakati perjanjian pinjam meminjam bagi para pihak;

Akibatnya, tidak sedikit korban yang mengalami berbagai kerugian seperti; kehilangan pekerjaan, bercerai, diasingkan dari lingkungannya, menjadi korban pelecehan seksual, ketakutan, trauma yang berdampak pada upaya bunuh diri. Setidaknya terdapat 5 kasus bunuh diri akibat permasalahan pinjaman online yang telah terjadi di Indonesia. Hal ini menunjukan betapa peliknya permasalahan pinjaman online di Indonesia hingga berdampak pada gangguan kepentingan masyarakat secara umum.

Salah satunya adalah cerita F, yang sempat ramai di media karena mengalami pelecehan seksual hanya karena tidak bisa melunasi pinjaman online yang ia miliki. Ia diminta merekam video menari telanjang dan mengirimkan video tersebut kepada debt collector. Lainnya adalah cerita Z yang bunuh diri akibat penagihan pinjaman online yang disertai dengan ancaman dan penyebaran data pribadi terhadapnya.

Semua permasalahan ini diakibatkan pada satu akar, ketiadaan aturan dan sistem pengawasan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat konsumen aplikasi pinjaman online di Indonesia. Ketiadaan aturan dan sistem pengawasan ini akan berdampak pada semakin banyaknya korban akibat pelanggaran hukum dan hak asasi dalam perkembangan bisnis ini. Pemerintah harus segera menghadirkan aturan dan sistem pengawasan yang mampu memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap masyarakat, khususnya konsumen aplikasi pinjaman online.

Para Penandatangan petisi ini akan menjadi pelopor desakan kepada Pemerintah untuk segera memberikan perlindungan bagi konsumen Indonesia.

Salam,

Komunitas Korban Pinjaman Online

avatar of the starter
Komunitas Korban Pinjaman OnlinePembuka Petisi

7.265

Masalahnya

Pinjaman Online (fintech lending) sebagai model baru penyedia jasa keuangan menjadi sorotan publik setelah beberapa tahun kebelakang memunculkan permasalahan bagi masyarakat. LBH Jakarta telah menerima ribuan pengaduan terkait permasalahan pinjaman online. 

Berdasarkan temuan LBH Jakarta, setidaknya terdapat 10 permasalahan pinjaman online yang dialami oleh konsumen di Indonesia, yakni :

1. Tidak adanya kedudukan yang setara dalam pembuatan perjanjian pinjam-meminjam dengan hanya mendasarkan pada perjanjian elektronik yang dibuat oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online;

2. Pengambilan dan pengumpulan data pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pinjaman;

3. Biaya administrasi yang sangat tinggi, mencapai 30% dari nilai pinjaman yang diajukan;

4. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan, mencapai 4% per hari;

5. Penagihan yang dilakukan dengan berbagai tindak pidana, seperti pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi bahkan pelecehan seksual;

6. Penagihan yang dilakukan terhadap semua kontak yang ada pada gawai milik konsumen pinjaman online;

7. Tidak ada mekanisme penyelesaian masalah yang konkrit terhadap pengaduan masyarakat kepada lembaga negara terkait;

8. Tidak ada penjatuhan sanksi yang layak jika penyelenggara aplikasi pinjaman online melakukan pelanggaran;

9. Tidak ada mekanisme kewajiban pendaftaran bagi aplikasi pinjaman online sebelum dapat diakses oleh masyarakat, namun Pemerintah juga berdalih tidak memiliki tanggung jawab terhadap aplikasi yang tidak terdaftar;

10. Tidak ada mekanisme uji kelayakan pinjaman sebelum menyepakati perjanjian pinjam meminjam bagi para pihak;

Akibatnya, tidak sedikit korban yang mengalami berbagai kerugian seperti; kehilangan pekerjaan, bercerai, diasingkan dari lingkungannya, menjadi korban pelecehan seksual, ketakutan, trauma yang berdampak pada upaya bunuh diri. Setidaknya terdapat 5 kasus bunuh diri akibat permasalahan pinjaman online yang telah terjadi di Indonesia. Hal ini menunjukan betapa peliknya permasalahan pinjaman online di Indonesia hingga berdampak pada gangguan kepentingan masyarakat secara umum.

Salah satunya adalah cerita F, yang sempat ramai di media karena mengalami pelecehan seksual hanya karena tidak bisa melunasi pinjaman online yang ia miliki. Ia diminta merekam video menari telanjang dan mengirimkan video tersebut kepada debt collector. Lainnya adalah cerita Z yang bunuh diri akibat penagihan pinjaman online yang disertai dengan ancaman dan penyebaran data pribadi terhadapnya.

Semua permasalahan ini diakibatkan pada satu akar, ketiadaan aturan dan sistem pengawasan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat konsumen aplikasi pinjaman online di Indonesia. Ketiadaan aturan dan sistem pengawasan ini akan berdampak pada semakin banyaknya korban akibat pelanggaran hukum dan hak asasi dalam perkembangan bisnis ini. Pemerintah harus segera menghadirkan aturan dan sistem pengawasan yang mampu memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap masyarakat, khususnya konsumen aplikasi pinjaman online.

Para Penandatangan petisi ini akan menjadi pelopor desakan kepada Pemerintah untuk segera memberikan perlindungan bagi konsumen Indonesia.

Salam,

Komunitas Korban Pinjaman Online

avatar of the starter
Komunitas Korban Pinjaman OnlinePembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Komunikasi dan Informatika
Wakil Presiden Republik Indonesia
Wakil Presiden Republik Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi