Petition updatePresiden @jokowi, tolak tambang di Pulau Bangka – Sulut!Beredar Petisi ke Menteri ESDM, PT MMP Mengaku Sudah Rugi Investasi Rp 1,4 Triliun
Kaka SlankJakarta, Indonesia
Jul 16, 2017
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bijih Besi. Namun, PT Mikgro Metal Perdana (MMP) belum menyerah. Upaya untuk mengoperasikan tambang bijih besi terus dilakukan. Sebuah petisi dibuat dengan kop PT Mikgro Metal Perdana dikirim ke Tribun Manado. Surat Petisi tertanggal 17 Juni 2017 itu. Perihal penyampaian petisi dukungan masyarakat Pulau Bangka dan permohonan izin untuk mengaktifkan kembali PT MMP. Petisi ditujukan ke Menteri ESDM dengan tembusan ke Presiden RI, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Mensesneg, Menko Kemaritiman, Dirjen Mineral dan Baturbara, Gubernur dan Bupati Minut. Sedikitnya surat petisi itu ditujukan ke 11 pejabat. Petisi itu menjelaskan PT MMP mendapat dukungan sedikitnya 1.029 tandatangan warga Pulau Bangka dan sekitarnya. Dalam petisi itu menerangkan, adanya surat penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 211/G/2014/PTUN-JKT yang menetapkan mencabut/mencoret perkara nomor 211/G/2014/PTUN-JKT dari register perkara pengadilan TUN. Surat itu diartikan sudah tidak ada lagi perkara karena perkara sudah dicoret dari nomor register PTUN. Selain itu, PT MMP menyingung soal investasi yang sudah dihabiskan perusahaan untuk proyek tambang ini. Sedikitnya Rp 1,4 Triliun nilai investasi tambang bijih besi Pulau Bangka. Perusahaan memohon agar menteri ESDM dapat memberikan izin untuk beroperasi kembali demi menjaga iklim investasi yang baik agar dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi masyarakat. Surat itu diakhiri dengan tandatangan Direktur PT MMP Yang Xiaokang.
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X