Petition updatePresiden @jokowi, tolak tambang di Pulau Bangka – Sulut!Telikung Putusan MA, Tim Dari Kementerian ESDM Lakukan Survey Pembuatan Dermaga Apung PT MMP

Kaka SlankJakarta, Indonesia
Sep 26, 2016
@Rayapos | Likupang, Minahasa Utara: Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PTUN Jakarta terhadap pengajuan kasasi dari PT Mikro Metal Perdana (MMP) dan Menteri ESDM, nampaknya tidak memiliki kekuatan hukum apa-apa.
Pasalnya tindakan Abuse of Power yang dilakukan oleh Kementerian ESDM sudah sangat keterlaluan, dengan mengutus tim kerja mereka yang diketuai oleh stafnya yang bernama Catur, datang ke Pulau Bangka untuk melakukan survey pembangunan dermaga apung PT. MMP.
Dari informasi yang didapatkan di lapangan, tim yang datang dengan diam-diam dan tanpa ada pendampingan dari Dinas ESDM baik dari Provinsi Sulut maupun Pemkab Minut ini, bahkan sejak kehadiran mereka sempat memberikan keterangan palsu yang mengatakan kalau mereka datang untuk keperluan pariwisata.
Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan sendiri, yang sempat memanggil tim ESDM tersebut mengaku tidak tahu menahu dengan kunjungan kerja yang dilakukan oleh pihak Kementerian ESDM tersebut.
Bupati bahkan sempat menegur mereka karena masuk wilayah kerjanya tanpa ada pemberitahuan sebagaimana mestinya.
Sementara itu Maria Taramen salah seorang pemerhati lingkungan hidup kepada Rayapos.com, Senin (22/8) mengatakan kalau tim yang datang ini telah melakukan pembangkangan terhadap putusan lembaga hukum tertinggi di negeri ini.
“Dengan kedatangan mereka yang katanya melakukan survey pasang surut untuk keperluan pembangunan dermaga apung PT.MMP, itu berarti pihak ESDM telah melakukan pembangkangan terhadap putusan MA yang memerintahkan agar operasi PT MMP di hentikan, dan pihak Kementerian ESDM melakukan pencabutan izin tambang yang telah dikeluarkan,” ujar Taramen.
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X