Petition updatePresiden @jokowi, tolak tambang di Pulau Bangka – Sulut!Putusan MA Inchrah PT MMP Tak Ada Alasan Lagi, Segera Angkat Kaki

Kaka SlankJakarta, Indonesia
Aug 20, 2016
MANADO, MA — Perjuangan masyarakat penolak tambang PT MMP akhirnya berujung, pasalnya Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi tentang perkara tambang Bangka.
Setelah Ijin Usaha Pertambangan (Iup) Eksplorasi batal di MA, sekarang Iup Operasi Produksi juga batal, berturut-turut sudah sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap) warga Pulau Bangka menang lagi di MA.
Putusan Inkracht tersebut bisa dilihat lewat situs resmi Mahkamah Agung,
http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=dd408580-289c-189c-9a26-30343334
Dimana Perkara no. 255 k/TUN/2016.
Pemohon :
1). PT Mikgro Metal Perdana
2). Menteri ESDM.
Termohon :
1) Sersia Balaati, dkk
2) Oktavianus Bawekes, dkk
Amar :
1. TOLAK permohonan pencabutan perkara JF 1 & JF 2.
2. Kasasi dari Pemohon Kasasi II, TIDAK DITERIMA.
3. TOLAK kasasi Pemohon Kasasi.
Tanggal putus : 11 Agustus 2016.
Hakim P.1. : Yosran, SH., MHum.
Hakim P.2' : Is Sudaryono, SH., MH.
Hakim P.3. : Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN.
PP : Maftuh Effendi, SH., MH
Ditempat terpisah Maria taramen aktifis tunas hijau menyambut baik keputusan MA tersebut, sekrang tidak ada alasan untuk PT MMP tidak angkat kaki dari pulau Bangka Minahasa Utara. Sebab bagimaanpun ini putusan inchrah hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya berharap Mr, Yang dapat menghormati produk hukum negara kami. Dan segera menghentikan dan angka kaki dari pulau Bangka yang kami cintai."
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X