Petition updatePresiden @jokowi, tolak tambang di Pulau Bangka – Sulut!Kasasi Ditolak, PT. MMP Didesak Segera Tinggalkan Pulau Bangka

Kaka SlankJakarta, Indonesia
Aug 20, 2016
Manado, Kawanuanews.co — PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) diminta untuk menaati hukum dan segera berkemas meninggalkan pulau Bangka. Demikian dikatakan Jull Takaliung, Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa ketika dihubungi Kawanuanews.co, Jumat (19/08) sore di Manado kaitan dengan Amar Putusan PTUN Jakarta No. 255/ K/TUN/2016 yang menolak kasasi dari pemohon, MMP dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Dengan adanya putusan inkracht ini, maka lanjut Takaliung, menteri ESDM sebagai tergugat harus segera mencabut ijin usaha produksi PT. MMP. Jika tidak pihak Pengadilan diminta segera menyurati Presiden untuk memerintahkan Menteri ESDM dan jajaran vertikalnya untuk melakukan eksekusi terhadap MMP.
“Semua upaya hukum torang so tempuh berdarah-darah dengan masyarakat pulau Bangka yang tetap konsisten sampai hari ini, dengan penuh kesadaran untuk keselamatan semua generasi. Sekarang bertambah lagi kemenangan mutlak rakyat,” ujarnya.
Dengan adanya putusan ini, maka Takaliung berharap pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey segera mengeluarkan sikap tegas secara tertulis untuk menetapkan pulau Bangka sebaga kawasan pariwisata.
“Bupati Minut, Vonny Panambunan sudah on the track. Tinggal tunggu action pemerintah provinsi yang masih sebatas pernyataan di media," tambahnya lagi.
Gubernur Olly Dondokambey kepada media menegaskan, sikap pemerintah provinsi mengacu pada undang-undang dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil oleh DPRD Sulut. “Pemprov dan DPRD sedang membahas Ranperda Zonasi. Tunggu saja nanti seperti apa hasilnya,” ujar Gubernur kepada wartawan akhir Juli lalu.
Tetapi hingga pengadilan mengeluarkan amar putusan tersebut, pembahasan Ramperda belum selesai.
Jalan Sulit Di Jalur Hukum
Putusan yang berpihak pada perjuangan masyarakat pulau Bangka bersama aktivis LSM tersebut adalah bagian dari upaya panjang secara hukum demi keadilan dan keselamatan lingkungan hidup.
Bulan September 2008 Bupati Minahasa Utara, Sompie Singal mengeluarkan ijin kepada MMP. Anak perusahaan Empire Resource Group yang berkedudukan di Hong Kong di bawah Shenzen Energy di Guandong/Tiongkok ini diberi ijin mengeksplorasi bijih besi di Pulau Bangka.
Luas pulau Bangka yang hanya 3.319 Ha mestinya terlarang untuk kegiatan tambang. Sementara, ijin yang diberikan tahun 2012 oleh Bupati Minahasa Utara, setelah diperpanjang dua kali menjadi seluas 2.000 ha.
Sejak awal tahun 2012 kelompok masyarakat pulau Bangka serta sejumlah aktivis LSM menuntut Bupati dan MMP tidak melanjutkan kegiatan pertambangan di pulau kecil itu. Dasar hukum yang mereka gunakan waktu itu adalah Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mengatur luas pulau yang layak dijadikan kawasan pertambangan.
Kelompok masyarakat pulau Bangka dan para aktivis terus melakukan penolakan. Antara lain dalam bentuk petisi untuk menggalang dukungan. Proses pun hukum ditempuh.
Tanggal 30 Agustus 2012 Pengadilan Tinggi Administratif Manado menolak tuntutan masyarakat bangka dan penggiat lingkungan. Namun, masyarakat dan para pegiat tidak patah arang. Mereka terus melakukan proses hukum, msalnya naik banding ke Pengadilan Tinggi Administratif Makassar, Sulawesi Selatan. Pada 1 Maret 2013 pengadilan dalam putusannya mencabut ijin eksplorasi beserta perpanjangannya.
Namun Bupati dan MMP menolak hasil putusan tersebut. Mereka naik banding ke tingkat Mahkamah Agung di Jakarta. Tapi pada September 2013 Mahkamah Agung menolak naik banding yang diajukan tersebut. Akhirnya, Maret 2015 Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bupati Sompie Singal ditolak oleh MA dengan putusan No. 127/PK/TUN/2014 pada 4 Maret 2015.
“Semua proses hukum sudah ditempuh. Terkait pembahasan ramperda zonasi, mestinya baik pokja maupun pansus harus mempertimbangkan amar putusan terakhir ini. Dengan putusan ini, permanen sudah. Bangka hanya untuk pariwisata dan perikanan,” tandas Takaliuang. (Redaksi Kawanuanews.co)
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X