Petition updatePresiden @jokowi, tolak tambang di Pulau Bangka – Sulut!Incracht, MA Putuskan Pembatalan IUP Produksi PT MMP
Kaka SlankJakarta, Indonesia
19 Aug 2016
MANADO,SM.COM - Kabar baik bagi warga Sulut khususnya Pulau Bangka dari Mahkamah Agung (MA) tentang perkara tambang Bangka. Setelah Ijin Usaha Pertambangan (Iup) Eksplorasi batal di MA, sekarang Iup Operasi Produksi juga batal, berturut-turut sudah sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap) warga Pulau Bangka menang lagi di MA. Putusan Inkracht tersebut bisa dilihat lewat situs resmi Mahkamah Agung, http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=dd408580-289c-189c-9a26-30343334 Dimana Perkara no. 255 k/TUN/2016. Pemohon : 1). PT Mikgro Metal Perdana 2). Menteri ESDM. Termohon : 1) Sersia Balaati, dkk 2) Oktavianus Bawekes, dkk Amar : 1. TOLAK permohonan pencabutan perkara JF 1 & JF 2. 2. Kasasi dari Pemohon Kasasi II, TIDAK DITERIMA. 3. TOLAK kasasi Pemohon Kasasi. Tanggal putus : 11 Agustus 2016. Hakim P.1. : Yosran, SH., MHum. Hakim P.2' : Is Sudaryono, SH., MH. Hakim P.3. : Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. PP : Maftuh Effendi, SH., MH. (Obe)
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X