Petition updatePresiden @jokowi, tolak tambang di Pulau Bangka – Sulut!ALVIAN RATU: Setelah Pidanakan, Kami Layangkan Gugatan Perdata 20 M

Kaka SlankJakarta, Indonesia
Aug 6, 2016
TELEGRAF — Alvian Ratu tak main-main soal laporan pidana yang dilayangkan kepada Direktur Utama (Dirut) PT MMP Mr YY alias Yang, di Mapolres Minahasa Utara (Minut), Rabu (27/7) sore tadi.
Pengacara kondang yang tengah menempuh studi S3 ini mengatakan, setelah laporan pidana, langkah gugatan Perdata terhadap Direktur PT MMP ke Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, segera dilayangkan.
"Rencanya, kita melayangkan gugatan Perdata kepada, pada pekan depan. Semua dokumen menyangkut gugatan Perdata, tengah disiapkan. Keberadaan klaine kami, adalah resmi yang memiliki payung hukum. Apa lagi, jumlah karyawannya (wartawan, marketing dan IT) mencapai belasan orang, menjadikan media ini sangat potensial. Cara-cara 'licik' yang dilakukan MMP adalah upaya mendiskreditkan bahkan bisa mematikan perkembangan media ini. Taksiran gugatan Perdata bisa mencapai angka Rp20 miliar" jelasnya.
Ratu menguraikan, soal keberatan PT MMP terhadap berita pada 21 Juli dengan dua judul yakni 'Bupati VAP dan Gubernur Olly Dondokambey Kompak Tolak PT MMP' dan "Antek-antek PT MMP Gentayangan, VAP: Sampai Kapanpun Saya Tolak dan Itu Direstui Gubernur' merupakan pemberitaan dengan sumber yang jelas, bukan berupa opini.
"Silahkan dilihat, sumber dalam dua berita itu ada dan disampaikan lewat konfrensi pers oleh Bupati Minut. Kalau misalnya, PT MMP merasa tersinggung dengan kalimat-kalimat dalam berita berupa dugaan, harusnya PT MMP melewati koridor UU Pers, bukan seperti ini," tandas Ratu.
Alasan lain langkah gugatan Perdata diajukan. PT MMP, tidak menyampaikan poin hak jawab pemberitaan. Kalaupun, hak jawab diberikan dan diabaikan, masih ada cara somasi. Bukan langsung memberikan surat teguran dengan isi yang bersifat fitnah dan menghasut.
"Kalaupun ada mekanisme surat teguran. Itu harusnya bersifat rahasia antara pemberi teguran dan orang yang ditegur. Tapi yang terjadi, PT MMP wara-wiri menyebarkan surat teguran ke instansi-instansi lain seperti Menteri Komunikasi dan Infiormatika, Gubernur Sulut, Bupati Minut dan Ketua Dewan Pers Nasional. Ini ada apa? maksud dan tujuannya apa? sementara banyak media lain yang ikut memberitakan soal penolakan Bupati Minut terhadap PT MMP. Harusnya, semua dong diberikan surat teguran," tandasnya.
Diketahui, upaya hukum ditempuh setelah PT Mikgro Metal Perdana (MMP) mengeluarkan surat teguran bernomor 72/Dir.1/MMP-J/VII/2016 tertanggal 22 Juli 2016 dan diterima redaksi mediaini lewat pengiriman PT JNE di Kolongan, Minut, pada tanggal 26 Juli, sekira pukul 22.00 Wita. (vid)
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X