Petition updatePresiden @jokowi, tolak tambang di Pulau Bangka – Sulut!SURAT 'Cinta' PT MMP, Mr Yang Dilapor ke Polres Minut

Kaka SlankJakarta, Indonesia
Aug 5, 2016
TELEGRAF - Direktur Utama (Dirut) PT Mikgro Metal Perdana (MMP) Mr YY alias Yang dilaporkan ke unit reskrim Polres Minahasa Utara (Minut), Rabu (27/7) sekira pukul 17.30 Wita.
Penguasa tambang biji besi yang hendak beroperasi di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur (Liktim) Minut ini, dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik institusi media ini dan dilaporkan pemimpin redaksi (Pemred) Rahman Ismail didampingi Alvian Ratu selaku kuasa hukum.
Jalur ini ditempuh, setelah kuasa hukum mempelajari surat teguran Nomor 72/Dir.1/MMP-J/VII/2016 tertangga 22 Juli yang dilayangkan PT MMP ke redaksi dan diterima pada Selasa (26/7) malam.
Soal isi surat teguran yang dilayangkan PT MMP, ada beberapa poin yang disampaikan management media ini, lewat laporan polisi bernomor: STPL/521/VII/2016/SULUT/Res.Minut.
Pemred Rahman Ismail, menjelaskan kepada penyidik Reskirm, surat teguran yang dilayangkan PT MMP diduga syarat muatan untuk mendiskredtikan keberadaan media ini sebagai media penyebar informasi.
"Inti surat teguran PT MMP ke redaksi itu berisi 7 poin. Ada beberapa poin yang kami keberatan, yakni. Pertama pada poin (2), menjelaskan PT MMP menyadari arah tujuan media ini menghasut masyarakat dengan menyebar berita penuh kebencian menolak PT MMP. Kedua pada poin (5) menjelaskan kalau media kami adalah kendaraan menghasut masyarakat," jelasnya.
Atas isi poin surat teguran PT MMP, Ismail meminta Polres Minut segera memanggil dan memeriksa direktur utamanya Mr Yang.
"Kami buka bawahannya PT MMP. Dan redaksi, sangat menghargai proses regulasi pemberitaan seperti termaktub dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999, soal penggunaan hak jawab perorang, kelompok atau institusi yang diberitakan. Kalau mereka (MMP) merasa keberatan atas pemberitaan kami, harusnya gunakan hak jawab dan akan dimuat. Sayangnya, PT MMP tidak lakukan upaya hak jawab, malah tmengirim surat teguran beraroma pidana. Anehnya lagi, surat teguran itu ikut diteruskan ke Menteri Komunikasi dan Informatika, Gubernur Sulut, Bupati Minut serta Ketua Dewan Pers Nasional," jelas Ismail, mempertanyakan.
Kuasa hukum Alfian Ratu, menambahkan, langkah hukum ditempuh, sebab dalam poin yang tertuang di isi surat teguran PT MMP, kami melihat ada unsur pembunuhan karakter dan bertujuan mematikan, serta mendiskreditkan media ini, sebagai perusahaan pers.. Dimana media ini, sudah mempekerjakan puluhan karyawan (wartawan, tim IT dan marketing) dan gaji yang dibayarkan sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut.
"Dalam UU Pers tahun 1999 itu mengatur secara jelas tentang mekanisme hak jawab maupun sengketa pemberitaan. Pertanyaannya, apa maksud dan tujuan PT MMP mengirim surat teguran? secara hirarki antara PT MMP dan media ini adalah dua perusahaan yang berbeda dan ini tidak etis. Baiknya, mereka menempuh cara elegan. Makanya, kita mengambil langkah hukum sebagai bentuk keberatan terhadap surat teguran PT MMP. Selanjutnya, kita akan membalas surat teguran ini dan menyampaikan tembusan ke pihak berkompoten," bebernya usai mendampingi Pemred telegrafnews.co melaporkan kasus ini ke polisi.
Kapolres Minut AKBP Eko Irianto, membenarkan adanya laporan bernomor polisi tersebut.
"Kita periksa dan pelajari untuk penuntasan laporan tersebut," katanya. (vid)
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X