Presiden Jokowi, Cabut Perppu Cipta Kerja dan Berhenti Mengkhianati Konstitusi!

Petisi ini mencapai 6.619 pendukung

Masalahnya

Di tengah persiapan menyambut malam pergantian tahun 2023 kemarin, Presiden Joko Widodo secara mendadak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namanya mirip banget sama Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan melanggar konstitusi dan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain namanya mirip, substansi Perppu Cipta Kerja ini ternyata hanya mengadopsi isi UU Cipta Kerja yang telah ditolak oleh banyak serikat pekerja karena berbahaya bagi semua pekerja, termasuk kamu!

Bahaya, gimana? Perppu Cipta Kerja copy paste UU Cipta Kerja yang membuat kita, sebagai pekerja, harus merasakan berkurangnya hari libur, status kontrak bisa diperpanjang selamanya, plus kalau kita kehilangan pekerjaan, bakal ada pengurangan nilai pesangon. Itu baru sebagian contoh bahayanya bagi kita pekerja, karena Perppu ini punya 1.117 halaman yang isinya sama kacaunya dengan UU Cipta Kerja. Bayangin deh, UU yang sudah dinyatakan inkonstitusional sama MK, malah diplagiat sama Presiden Jokowi.

Keberadaan Perppu Cipta Kerja juga menambah ketidakpastian hukum bagi para pekerja. Lihat deh, di ketentuan penutup Perppu Ciptaker Pasal 184 yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan (PP) UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku. Namun, Pasal 185 Perppu Ciptaker menyatakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jika tetap dilaksanakan, empat PP klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, yaitu PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak memiliki dasar undang-undang di atasnya. Ada aturan pelaksanaannya, tapi tidak ada undang-undangnya.

Perppu Cipta Kerja itu bukan cuma isinya yang berbahaya, tetapi proses penerbitannya juga nerobos jalur hukum. Setelah dinyatakan inkonstitusional, MK mengamanatkan UU Cipta Kerja harus direvisi paling lama dua tahun usai diputuskan atau sebelum 25 November 2023. Alih-alih melaksanakan keputusan MK, Presiden Jokowi justru memilih menggunakan kekuasaannya untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Katanya MK itu lembaga hukum tertinggi penjaga konstitusi, tapi keputusannya kok nggak dituruti sama Presiden Jokowi? Otoriter nggak, sih?

Padahal, menerbitkan Perppu itu mestinya mengikuti ketentuan pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur kalau Perppu hanya bisa diterbitkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Lalu seberapa genting memang kondisi Indonesia sampai-sampai harus ada Perppu Cipta Kerja? 

Alasan pemerintah sih karena ada ancaman krisis global akibat perang Rusia vs Ukraina. Padahal, kalau kata Kementerian Keuangan, kondisi ekonomi Indonesia pada 2022 masih resilien dan kuat dengan potensi pertumbuhan 5,3% dan diproyeksikan tumbuh 5% pada 2023. Angka pertumbuhan ekonomi itu masih jauh lebih baik dibanding proyeksi ekonomi dunia berdasarkan penilaian International Monetary Fund (IMF), yaitu sebesar 3,2% pada 2022 dan 2,7% pada 2023. Nah kan, kata pemerintah sendiri ekonomi Indonesia bagus, tidak sinkron dengan alasan keadaan kegentingan memaksa.

Atas semua kekacauan hukum itu, kami dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mengajukan petisi kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Perppu Cipta Kerja sekarang juga. Kami juga mendesak agar pemerintah dan DPR patuh pada konstitusi dalam setiap proses pembuatan produk hukum dengan melibatkan partisipasi publik secara demokratis.

SINDIKASI mengajak kamu semua untuk ikut tanda tangan petisi ini, karena kita bekerja bukan mau tambah sengsara, kita berhak bahagia dengan perlindungan maksimal dari negara. Ya nggak, ya nggak?

Rilis Pers SINDIKASI: Perppu Cipta Kerja Bukti Watak Otoriter Pemerintahan Jokowi, Buat Sengsara Pekerja

 

Tentang SINDIKASI

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi yang diinisiasi oleh para pekerja untuk menjadi wadah kolektif dalam mengatasi sejumlah tantangan ketenagakerjaan. SINDIKASI menaungi pekerja dari beragam profesi dan lintas perusahaan dalam sektor media dan industri kreatif. Sejak resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan: 2279/III/SP/XII/2017 pada Januari 2018, SINDIKASI telah mengadakan berbagai kelas pendidikan ketenagakerjaan, diskusi, forum pertemuan rutin, penyebaran informasi, serta pendampingan dan advokasi masalah ketenagakerjaan. 

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Informasi SINDIKASI +62 811-1662-708 

avatar of the starter
Serikat SINDIKASIPembuka PetisiSerikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi yang diinisiasi oleh para pekerja media dan kreatif untuk menjadi wadah kolektif dalam mengatasi sejumlah tantangan ketenagakerjaan.

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi