URGENT : Akhiri kemelut #pendampingdesa dan #ekspnpm dengan SEGERA

Masalahnya

Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melakukan diskriminasi pada Pendamping Desa dan eks PNPM dlm implementasi UU Desa dan program NAWACITA Jokowi pada cita ke 3, hal ini telah melanggar Permendesa 3 pasal 30, BA serah terima dari Kemendagri ke Kemendesa tentang aset negara tanggal 7 februari 2015 nomor 100/1694/SJ dan 01/BA/M-DPDTT/IV/2015, tanggal 19 juni 2015 terbit surat Dirjen PDTT nomor B.046/DPPMD/06/2015 perihal penempatan kembali eks PNPM, tanggal 2 juli 2015 Kemendesa melaunching 12.000 fasilitator PNPM sbg Pendamping Desa, tanggal 31 desember 2015 keluar surat Dirjen PPMD nomor 2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015 tentang kontrak kerja Pendamping Desa tahun anggaran 2016, tanggal 31 maret 2016 keluar lg surat Dirjen PPMD nomor 749/DPPMD/III/2016 perihal kontrak kerja 2016.

Surat terakhir ini (nomor 749) adl surat yang mencederai dan tdk sinkron dengan surat surat sebelumnya sehingga menimbulkan polemik di tubuh Pendamping Desa karena terjadi diskriminatif perbedaan kontrak antara pendamping desa eks PNPM dengan hasil rekruitmen 2015.

Tanggal 3 mei 2016 Dirjen PPMD mengeluarkan surat nomor 043.1/DPPMD.I/V/2016 tentang rekruitmen pendamping desa 2016, padahal kami Pendamping Desa dari eks PNPM telah di lounching menjadi Pendamping Desa, telah dilatih selama 6 hari ttg implementasi UU Desa, selalu di evalusi kinerja setiap 3 bulan, dan telah dimobilisasi menjadi pendamping desa..

Untuk itu kami mempetisi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Komisi II dan V DPR RI, DPD RI, Ombudsman RI untuk :

  1. Segera menyelesaikan kemelut dalam Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait permasalahan pendamping desa dan nasib 12.000 eks pnpm dikarenakan Desa yang saat ini sedang dalam tahap pencairan Dana Desa 60% tahap pertama dengan mencabut surat Dirjen PPMD nomor 749/DPPMD/III/2016 dan surat Dirjen PPMD nomor 043.1/DPPMD.I/V/2016
  2. Kembalikan Dekonsentrasi penuh daerah sebagai pelaksana, pengelola dan pengguna pendamping desa dalam hal seleksi dan dilaksanakan hanya untuk mengisi kekosongan pendamping pada lokasi
avatar of the starter
BNPD indonesiaPembuka Petisiapa adanya....
Petisi ini mencapai 1.093 pendukung

Masalahnya

Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melakukan diskriminasi pada Pendamping Desa dan eks PNPM dlm implementasi UU Desa dan program NAWACITA Jokowi pada cita ke 3, hal ini telah melanggar Permendesa 3 pasal 30, BA serah terima dari Kemendagri ke Kemendesa tentang aset negara tanggal 7 februari 2015 nomor 100/1694/SJ dan 01/BA/M-DPDTT/IV/2015, tanggal 19 juni 2015 terbit surat Dirjen PDTT nomor B.046/DPPMD/06/2015 perihal penempatan kembali eks PNPM, tanggal 2 juli 2015 Kemendesa melaunching 12.000 fasilitator PNPM sbg Pendamping Desa, tanggal 31 desember 2015 keluar surat Dirjen PPMD nomor 2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015 tentang kontrak kerja Pendamping Desa tahun anggaran 2016, tanggal 31 maret 2016 keluar lg surat Dirjen PPMD nomor 749/DPPMD/III/2016 perihal kontrak kerja 2016.

Surat terakhir ini (nomor 749) adl surat yang mencederai dan tdk sinkron dengan surat surat sebelumnya sehingga menimbulkan polemik di tubuh Pendamping Desa karena terjadi diskriminatif perbedaan kontrak antara pendamping desa eks PNPM dengan hasil rekruitmen 2015.

Tanggal 3 mei 2016 Dirjen PPMD mengeluarkan surat nomor 043.1/DPPMD.I/V/2016 tentang rekruitmen pendamping desa 2016, padahal kami Pendamping Desa dari eks PNPM telah di lounching menjadi Pendamping Desa, telah dilatih selama 6 hari ttg implementasi UU Desa, selalu di evalusi kinerja setiap 3 bulan, dan telah dimobilisasi menjadi pendamping desa..

Untuk itu kami mempetisi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Komisi II dan V DPR RI, DPD RI, Ombudsman RI untuk :

  1. Segera menyelesaikan kemelut dalam Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait permasalahan pendamping desa dan nasib 12.000 eks pnpm dikarenakan Desa yang saat ini sedang dalam tahap pencairan Dana Desa 60% tahap pertama dengan mencabut surat Dirjen PPMD nomor 749/DPPMD/III/2016 dan surat Dirjen PPMD nomor 043.1/DPPMD.I/V/2016
  2. Kembalikan Dekonsentrasi penuh daerah sebagai pelaksana, pengelola dan pengguna pendamping desa dalam hal seleksi dan dilaksanakan hanya untuk mengisi kekosongan pendamping pada lokasi
avatar of the starter
BNPD indonesiaPembuka Petisiapa adanya....

Pengambil Keputusan

Presiden dan Wakil Presiden RI, komisi V DPR RI, komisi II DPR RI, OMBUDSMAN RI, DPD RI
Presiden dan Wakil Presiden RI, komisi V DPR RI, komisi II DPR RI, OMBUDSMAN RI, DPD RI

Perkembangan Terakhir Petisi