Bebaskan Sammas Sitorus, Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat.

Masalahnya

Selasa, 14 Juli 2015,  menjadi hari yang tidak bisa dilupakan oleh Sammas Sitorus, keluarganya dan juga masyarakat adat Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir. Sekitar pukul 17.30 Wibb, Sammas Sitorus, ditangkap paksa oleh pihak Polres Toba Samosir yang menggunakan mobil Plat BB 168 EP. Sammas Sitorus diseret dari sepeda motornya, oleh polisi tanpa ada surat penangkapan. Belakangan diketahui penangkapan tersebut dilakukan atas pengaduan Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL). Sammas Sitorus dituduh melakukan penganiayaan terhadap dirinya, ketika Persatuan Masyarakat Adat Lumban Sitorus (Permades) melakukan aksi massa menuntut pengembalian tanah adat mereka dari PT TPL di Jior Sisada-Sada dan Silosung.

 

Masyarakat Adat Lumban Sitorus sejak tahun 1997 sudah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan dan memperoleh kembali hak mereka atas tanah adat yang diwariskan nenek moyang mereka Guru Datu Sumalanggak Sitorus dari PT TPL. Namun sampai dengan saat ini pemerintah dan perusahaan tetap tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan konflik ini. Sejak awal tahun 2015, masyarakat adat Lumban Sitorus kembali menyatukan kekuatan untuk mendapatkan pengakuan atas hak-hak mereka di lokasi yang sudah digunakan oleh PT TPL tersebut. Dalam rangka itulah sejak 13 Juli 2015 mereka melakukan aksi di pintu masuk PT TPL, hingga ada tuduhan penganiayaan tersebut.

 

Siapa Sammas Sitorus

Sammas Sitorus adalah anggota massyarakat biasa. Bersama istrinya Fenti Sirait dia memiliki tiga orang anak. Lelaki berusia 32 tahun tersebut oleh Persatuan Masyarakat Adat Lumban Sitorus (Permades) diangkat menjadi ketua. Sebagai ketua, Sammas Sitorus memiliki peran yang sangat penting dalam semua kegiatan Permades, khususnya terkair gerakan perjuangan merebut kembali tanah adat mereka. Sehingga penangkapan lelaki berbadan kecil itu merupakan upaya memperlemah gerakan masyarakat.

 

Benarkah Sammas Sitorus melakukan penganiayaan?

Dari pengakuan Sammas Sitorus, dia sama sekali tidak melakukan penganiayaan terhadap humas PT TPL  yang badannya jauh lebih besar dari dirinya. Teman Sammas Sitorus yang lainnya juga mengatakan tidak ada penganiayaan, yang terjadi adalah Sammas Sitorus meminta mereka memindahkan truk-truk TPL yang berada di tempat mereka melakukan aksi, karena mengganggu mereka. Tidak ada pemukulan atau pun pertengkaran yang terjadi. 

 

 

Proses penangkapan dan pemeriksaan di Polres

Setelah ditangkap paksa dan diseret ke dalam mobil polisi, Sammas Sitorus diperlakukan sangat buruk. Selama dalam mobil, polisi memegang leher dan memaksa Sammas Sitorus Tiarap. Karena merasa kesakitan, Sammas meminta kepada polisi yang membekapnya,”Tenang aja bang, aku gak akan lari”. Namun Polisi menjawab, “Diam aja kau, nanti di kantor aja jawab,”

 

Setelah sampai di ruang penyidik Polres Tobasa Sammas Sitorus diminta menandatangani surat penangkapan dengan tuduhan penganiayaan melanggar pasal 351 KUHP. Awalnya Sammas Sitorus tidak mau menandatangani surat tersebut karena merasa tidak melakukan penganiayaan. Namun Polisi memaksannya untuk menandatangani dengan mengatakan bahwa jika tidak melakukan nanti bisa dituliskan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).

 

Perkembangan Kasus Sammas Sitorus

Saat ini kasus Sammas Sitorus sudah memasuki empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Balige, dengan Majelis Hakim Derman P. Nababan, SH,MH sebagai hakim ketua, Azhari Prianda Ginting, SH dan Ribka Novita Bontong, SH sebagai hakim anggota

 

Kasus penangkapan Sammas Sitorus, tentu tidak bisa dipisahkan dari perjuangan mereka mempertahankan tanah adatnya dari PT TPL. Kasus ini mengada-ada dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat,s ebagaimana terjadi juga di areal konses PT TPL lainnya, seperti di Pandumaan-Sipituhuta. Gerakan masyarakat adat mempertahankan tanah adatnya seringkali berujung pada upaya-upaya memperlemah gerakan rakyat dengan melakukan kriminalisasi. Oleh karena itu Hakim Pengadilan Negeri Balige harus membebaskan Sammas Sitorus.

Demi keadilan, bebaskan  Sammas Sitorus dan hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

avatar of the starter
David ParsaoranPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 403 pendukung

Masalahnya

Selasa, 14 Juli 2015,  menjadi hari yang tidak bisa dilupakan oleh Sammas Sitorus, keluarganya dan juga masyarakat adat Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir. Sekitar pukul 17.30 Wibb, Sammas Sitorus, ditangkap paksa oleh pihak Polres Toba Samosir yang menggunakan mobil Plat BB 168 EP. Sammas Sitorus diseret dari sepeda motornya, oleh polisi tanpa ada surat penangkapan. Belakangan diketahui penangkapan tersebut dilakukan atas pengaduan Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL). Sammas Sitorus dituduh melakukan penganiayaan terhadap dirinya, ketika Persatuan Masyarakat Adat Lumban Sitorus (Permades) melakukan aksi massa menuntut pengembalian tanah adat mereka dari PT TPL di Jior Sisada-Sada dan Silosung.

 

Masyarakat Adat Lumban Sitorus sejak tahun 1997 sudah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan dan memperoleh kembali hak mereka atas tanah adat yang diwariskan nenek moyang mereka Guru Datu Sumalanggak Sitorus dari PT TPL. Namun sampai dengan saat ini pemerintah dan perusahaan tetap tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan konflik ini. Sejak awal tahun 2015, masyarakat adat Lumban Sitorus kembali menyatukan kekuatan untuk mendapatkan pengakuan atas hak-hak mereka di lokasi yang sudah digunakan oleh PT TPL tersebut. Dalam rangka itulah sejak 13 Juli 2015 mereka melakukan aksi di pintu masuk PT TPL, hingga ada tuduhan penganiayaan tersebut.

 

Siapa Sammas Sitorus

Sammas Sitorus adalah anggota massyarakat biasa. Bersama istrinya Fenti Sirait dia memiliki tiga orang anak. Lelaki berusia 32 tahun tersebut oleh Persatuan Masyarakat Adat Lumban Sitorus (Permades) diangkat menjadi ketua. Sebagai ketua, Sammas Sitorus memiliki peran yang sangat penting dalam semua kegiatan Permades, khususnya terkair gerakan perjuangan merebut kembali tanah adat mereka. Sehingga penangkapan lelaki berbadan kecil itu merupakan upaya memperlemah gerakan masyarakat.

 

Benarkah Sammas Sitorus melakukan penganiayaan?

Dari pengakuan Sammas Sitorus, dia sama sekali tidak melakukan penganiayaan terhadap humas PT TPL  yang badannya jauh lebih besar dari dirinya. Teman Sammas Sitorus yang lainnya juga mengatakan tidak ada penganiayaan, yang terjadi adalah Sammas Sitorus meminta mereka memindahkan truk-truk TPL yang berada di tempat mereka melakukan aksi, karena mengganggu mereka. Tidak ada pemukulan atau pun pertengkaran yang terjadi. 

 

 

Proses penangkapan dan pemeriksaan di Polres

Setelah ditangkap paksa dan diseret ke dalam mobil polisi, Sammas Sitorus diperlakukan sangat buruk. Selama dalam mobil, polisi memegang leher dan memaksa Sammas Sitorus Tiarap. Karena merasa kesakitan, Sammas meminta kepada polisi yang membekapnya,”Tenang aja bang, aku gak akan lari”. Namun Polisi menjawab, “Diam aja kau, nanti di kantor aja jawab,”

 

Setelah sampai di ruang penyidik Polres Tobasa Sammas Sitorus diminta menandatangani surat penangkapan dengan tuduhan penganiayaan melanggar pasal 351 KUHP. Awalnya Sammas Sitorus tidak mau menandatangani surat tersebut karena merasa tidak melakukan penganiayaan. Namun Polisi memaksannya untuk menandatangani dengan mengatakan bahwa jika tidak melakukan nanti bisa dituliskan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).

 

Perkembangan Kasus Sammas Sitorus

Saat ini kasus Sammas Sitorus sudah memasuki empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Balige, dengan Majelis Hakim Derman P. Nababan, SH,MH sebagai hakim ketua, Azhari Prianda Ginting, SH dan Ribka Novita Bontong, SH sebagai hakim anggota

 

Kasus penangkapan Sammas Sitorus, tentu tidak bisa dipisahkan dari perjuangan mereka mempertahankan tanah adatnya dari PT TPL. Kasus ini mengada-ada dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat,s ebagaimana terjadi juga di areal konses PT TPL lainnya, seperti di Pandumaan-Sipituhuta. Gerakan masyarakat adat mempertahankan tanah adatnya seringkali berujung pada upaya-upaya memperlemah gerakan rakyat dengan melakukan kriminalisasi. Oleh karena itu Hakim Pengadilan Negeri Balige harus membebaskan Sammas Sitorus.

Demi keadilan, bebaskan  Sammas Sitorus dan hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

avatar of the starter
David ParsaoranPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 23 November 2015