

POPT Siap Menjadi Bagian Kementerian Pertanian untuk Mengawal Swasembada Pangan Indonesia
Masalahnya
POPT Siap Menjadi Bagian Kementerian Pertanian untuk Mengawal Swasembada Pangan Indonesia
Kepada Yth.
- Ketua dan Anggota Komisi IV DPR RI
- Menteri Pertanian Republik Indonesia
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Mengapa Petisi Ini Penting?
Indonesia saat ini sedang menjalankan agenda besar untuk mewujudkan swasembada pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Berbagai program strategis terus dilaksanakan melalui peningkatan luas tanam, optimalisasi lahan, pembangunan dan rehabilitasi irigasi, penggunaan benih unggul, mekanisasi pertanian, penerapan teknologi modern, serta penguatan sumber daya manusia pertanian.
Namun keberhasilan swasembada pangan tidak hanya ditentukan oleh peningkatan produksi semata.
Produksi pangan yang telah dihasilkan petani juga harus dilindungi dari ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), penyakit tanaman, perubahan iklim, serta berbagai faktor yang dapat menyebabkan kehilangan hasil dalam jumlah besar.
Di sinilah peran Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) menjadi sangat penting.
POPT merupakan tenaga teknis perlindungan tanaman yang selama ini bertugas melakukan pengamatan, peramalan, pengendalian OPT, mitigasi dampak perubahan iklim, penyusunan rekomendasi teknis, pendampingan petani, hingga pelaksanaan gerakan pengendalian di lapangan.
POPT bekerja langsung di sentra produksi pertanian dan menjadi sistem peringatan dini pemerintah dalam menjaga keberlangsungan produksi pangan nasional.
Dasar Aspirasi
Pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Pertanian Republik Indonesia dan Kepala Badan Pangan Nasional tanggal 10 Juni 2026, telah disepakati penguatan sumber daya manusia pertanian melalui pengalihan dan penguatan status kepegawaian Penyuluh Pertanian, Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), serta Petugas Pengawas Benih menjadi pegawai Kementerian Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sumber daya manusia pertanian nasional guna menghadapi tantangan ketahanan pangan, perubahan iklim, meningkatnya serangan hama dan penyakit tanaman, serta kebutuhan modernisasi sektor pertanian Indonesia.
Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pertanian, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, H. Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa petugas hama dan penyakit tanaman merupakan salah satu unsur penting yang tidak boleh diabaikan dalam upaya mencapai swasembada pangan. Beliau juga mendorong agar keberadaan POPT mendapatkan perhatian yang lebih serius, termasuk dalam penataan kelembagaan di bawah Kementerian Pertanian.
Pernyataan tersebut dapat disaksikan pada rekaman Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Pertanian pada menit 1:53:20 melalui tautan berikut:
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan tanaman bukan sekadar fungsi pendukung, melainkan bagian strategis dari sistem produksi pangan nasional yang menentukan keberhasilan swasembada pangan Indonesia.
Mengapa Kami Mendukung?
Kami meyakini bahwa penguatan status kepegawaian dan kelembagaan POPT menjadi bagian dari Kementerian Pertanian akan memberikan manfaat besar bagi Indonesia.
- Perlindungan Tanaman Merupakan Urusan Nasional
Serangan hama, penyakit tanaman, dan dampak perubahan iklim tidak mengenal batas administrasi daerah. Ancaman terhadap produksi pangan di satu wilayah dapat berdampak terhadap pasokan pangan nasional. Karena itu, pengelolaan sumber daya perlindungan tanaman memerlukan sistem nasional yang terintegrasi dan responsif. - Mendukung Sistem Satu Komando Swasembada Pangan
Pemerintah saat ini sedang menjalankan berbagai program percepatan swasembada pangan. Untuk mendukung program tersebut, diperlukan keseragaman kebijakan, pengamatan, pelaporan, pengendalian, dan pengambilan keputusan secara nasional. Dengan berada di bawah Kementerian Pertanian, POPT akan menjadi bagian integral dari sistem satu komando pertanian nasional. - Memperkuat Sistem Peringatan Dini Nasional
POPT merupakan sumber utama data lapangan mengenai perkembangan OPT dan dampak perubahan iklim. Sistem yang terintegrasi secara nasional akan mempercepat pengumpulan data, meningkatkan akurasi informasi, serta memperkuat pengambilan keputusan berbasis data oleh pemerintah. - Meningkatkan Efektivitas Program Perlindungan Tanaman
Program pengamatan, pengendalian OPT, mitigasi perubahan iklim, dan penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) akan berjalan lebih efektif apabila didukung kelembagaan yang kuat dan terkoordinasi secara nasional. - Memperkuat Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme POPT
Sebagai tenaga teknis strategis, POPT membutuhkan sistem pembinaan yang terstruktur, berkelanjutan, dan seragam di seluruh Indonesia. Penguatan kelembagaan akan mendukung peningkatan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan karier yang lebih baik. - Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Keberhasilan swasembada pangan tidak hanya ditentukan oleh peningkatan produksi, tetapi juga kemampuan negara menjaga hasil produksi yang telah dihasilkan petani. Penguatan POPT merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan produksi pertanian nasional.
Harapan Kami
Kami mendukung agar hasil Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dan Menteri Pertanian tanggal 10 Juni 2026 dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi, peta jalan implementasi, serta langkah-langkah konkret yang memberikan kepastian terhadap masa depan profesi POPT.
Kami juga berharap proses implementasi dilakukan secara bertahap, transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap memperhatikan hak, karier, dan kesejahteraan seluruh POPT di Indonesia.
Harapan Petisi
Kami meminta kepada:
Komisi IV DPR RI
- Mengawal implementasi hasil Rapat Kerja tanggal 10 Juni 2026 terkait pengalihan dan penguatan status kepegawaian POPT menjadi pegawai Kementerian Pertanian.
- Mendorong percepatan penyusunan regulasi dan roadmap implementasi secara nasional.
- Memastikan penguatan kelembagaan POPT menjadi bagian dari strategi nasional perlindungan tanaman dan ketahanan pangan.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
- Melakukan pendataan nasional POPT secara menyeluruh.
- Menyusun kebutuhan SDM perlindungan tanaman secara nasional.
- Menyiapkan regulasi dan desain kelembagaan yang mendukung integrasi POPT ke dalam sistem Kementerian Pertanian.
- Memperkuat pembinaan teknis, pengembangan kompetensi, dan sistem karier POPT.
Kementerian PANRB Republik Indonesia
- Mendukung proses penataan kelembagaan dan status kepegawaian POPT sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menjamin kepastian karier, hak, dan kesejahteraan POPT dalam proses implementasi kebijakan.
-----------------------------------------------
Mari Bersama Mengawal Masa Depan POPT dan Ketahanan Pangan Indonesia
Kami mengajak seluruh POPT, penyuluh pertanian, petugas pengawas benih, petani, akademisi, mahasiswa pertanian, serta masyarakat Indonesia untuk mendukung penguatan kelembagaan sumber daya manusia pertanian.
Kami percaya bahwa swasembada pangan membutuhkan perlindungan tanaman yang kuat.
POPT telah membuktikan dedikasinya selama bertahun-tahun dalam menjaga tanaman pangan Indonesia dari ancaman hama, penyakit tanaman, dan dampak perubahan iklim.
Tanpa perlindungan tanaman yang kuat, swasembada pangan hanya akan menjadi target produksi. Dengan POPT yang kuat dan terintegrasi secara nasional, swasembada pangan dapat menjadi kenyataan yang berkelanjutan.
Kini saatnya negara memberikan kepastian kelembagaan agar POPT dapat bekerja lebih optimal dalam satu komando bersama Kementerian Pertanian demi menjaga produksi pangan, melindungi petani, dan mewujudkan ketahanan pangan Indonesia.
POPT Siap Menjadi Bagian Kementerian Pertanian.
POPT Siap Mengawal Swasembada Pangan Indonesia.
Dukung dan Tandatangani Petisi Ini Sekarang.

4.077
Masalahnya
POPT Siap Menjadi Bagian Kementerian Pertanian untuk Mengawal Swasembada Pangan Indonesia
Kepada Yth.
- Ketua dan Anggota Komisi IV DPR RI
- Menteri Pertanian Republik Indonesia
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Mengapa Petisi Ini Penting?
Indonesia saat ini sedang menjalankan agenda besar untuk mewujudkan swasembada pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Berbagai program strategis terus dilaksanakan melalui peningkatan luas tanam, optimalisasi lahan, pembangunan dan rehabilitasi irigasi, penggunaan benih unggul, mekanisasi pertanian, penerapan teknologi modern, serta penguatan sumber daya manusia pertanian.
Namun keberhasilan swasembada pangan tidak hanya ditentukan oleh peningkatan produksi semata.
Produksi pangan yang telah dihasilkan petani juga harus dilindungi dari ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), penyakit tanaman, perubahan iklim, serta berbagai faktor yang dapat menyebabkan kehilangan hasil dalam jumlah besar.
Di sinilah peran Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) menjadi sangat penting.
POPT merupakan tenaga teknis perlindungan tanaman yang selama ini bertugas melakukan pengamatan, peramalan, pengendalian OPT, mitigasi dampak perubahan iklim, penyusunan rekomendasi teknis, pendampingan petani, hingga pelaksanaan gerakan pengendalian di lapangan.
POPT bekerja langsung di sentra produksi pertanian dan menjadi sistem peringatan dini pemerintah dalam menjaga keberlangsungan produksi pangan nasional.
Dasar Aspirasi
Pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Pertanian Republik Indonesia dan Kepala Badan Pangan Nasional tanggal 10 Juni 2026, telah disepakati penguatan sumber daya manusia pertanian melalui pengalihan dan penguatan status kepegawaian Penyuluh Pertanian, Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), serta Petugas Pengawas Benih menjadi pegawai Kementerian Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sumber daya manusia pertanian nasional guna menghadapi tantangan ketahanan pangan, perubahan iklim, meningkatnya serangan hama dan penyakit tanaman, serta kebutuhan modernisasi sektor pertanian Indonesia.
Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pertanian, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, H. Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa petugas hama dan penyakit tanaman merupakan salah satu unsur penting yang tidak boleh diabaikan dalam upaya mencapai swasembada pangan. Beliau juga mendorong agar keberadaan POPT mendapatkan perhatian yang lebih serius, termasuk dalam penataan kelembagaan di bawah Kementerian Pertanian.
Pernyataan tersebut dapat disaksikan pada rekaman Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Pertanian pada menit 1:53:20 melalui tautan berikut:
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan tanaman bukan sekadar fungsi pendukung, melainkan bagian strategis dari sistem produksi pangan nasional yang menentukan keberhasilan swasembada pangan Indonesia.
Mengapa Kami Mendukung?
Kami meyakini bahwa penguatan status kepegawaian dan kelembagaan POPT menjadi bagian dari Kementerian Pertanian akan memberikan manfaat besar bagi Indonesia.
- Perlindungan Tanaman Merupakan Urusan Nasional
Serangan hama, penyakit tanaman, dan dampak perubahan iklim tidak mengenal batas administrasi daerah. Ancaman terhadap produksi pangan di satu wilayah dapat berdampak terhadap pasokan pangan nasional. Karena itu, pengelolaan sumber daya perlindungan tanaman memerlukan sistem nasional yang terintegrasi dan responsif. - Mendukung Sistem Satu Komando Swasembada Pangan
Pemerintah saat ini sedang menjalankan berbagai program percepatan swasembada pangan. Untuk mendukung program tersebut, diperlukan keseragaman kebijakan, pengamatan, pelaporan, pengendalian, dan pengambilan keputusan secara nasional. Dengan berada di bawah Kementerian Pertanian, POPT akan menjadi bagian integral dari sistem satu komando pertanian nasional. - Memperkuat Sistem Peringatan Dini Nasional
POPT merupakan sumber utama data lapangan mengenai perkembangan OPT dan dampak perubahan iklim. Sistem yang terintegrasi secara nasional akan mempercepat pengumpulan data, meningkatkan akurasi informasi, serta memperkuat pengambilan keputusan berbasis data oleh pemerintah. - Meningkatkan Efektivitas Program Perlindungan Tanaman
Program pengamatan, pengendalian OPT, mitigasi perubahan iklim, dan penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) akan berjalan lebih efektif apabila didukung kelembagaan yang kuat dan terkoordinasi secara nasional. - Memperkuat Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme POPT
Sebagai tenaga teknis strategis, POPT membutuhkan sistem pembinaan yang terstruktur, berkelanjutan, dan seragam di seluruh Indonesia. Penguatan kelembagaan akan mendukung peningkatan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan karier yang lebih baik. - Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Keberhasilan swasembada pangan tidak hanya ditentukan oleh peningkatan produksi, tetapi juga kemampuan negara menjaga hasil produksi yang telah dihasilkan petani. Penguatan POPT merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan produksi pertanian nasional.
Harapan Kami
Kami mendukung agar hasil Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dan Menteri Pertanian tanggal 10 Juni 2026 dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi, peta jalan implementasi, serta langkah-langkah konkret yang memberikan kepastian terhadap masa depan profesi POPT.
Kami juga berharap proses implementasi dilakukan secara bertahap, transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap memperhatikan hak, karier, dan kesejahteraan seluruh POPT di Indonesia.
Harapan Petisi
Kami meminta kepada:
Komisi IV DPR RI
- Mengawal implementasi hasil Rapat Kerja tanggal 10 Juni 2026 terkait pengalihan dan penguatan status kepegawaian POPT menjadi pegawai Kementerian Pertanian.
- Mendorong percepatan penyusunan regulasi dan roadmap implementasi secara nasional.
- Memastikan penguatan kelembagaan POPT menjadi bagian dari strategi nasional perlindungan tanaman dan ketahanan pangan.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
- Melakukan pendataan nasional POPT secara menyeluruh.
- Menyusun kebutuhan SDM perlindungan tanaman secara nasional.
- Menyiapkan regulasi dan desain kelembagaan yang mendukung integrasi POPT ke dalam sistem Kementerian Pertanian.
- Memperkuat pembinaan teknis, pengembangan kompetensi, dan sistem karier POPT.
Kementerian PANRB Republik Indonesia
- Mendukung proses penataan kelembagaan dan status kepegawaian POPT sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menjamin kepastian karier, hak, dan kesejahteraan POPT dalam proses implementasi kebijakan.
-----------------------------------------------
Mari Bersama Mengawal Masa Depan POPT dan Ketahanan Pangan Indonesia
Kami mengajak seluruh POPT, penyuluh pertanian, petugas pengawas benih, petani, akademisi, mahasiswa pertanian, serta masyarakat Indonesia untuk mendukung penguatan kelembagaan sumber daya manusia pertanian.
Kami percaya bahwa swasembada pangan membutuhkan perlindungan tanaman yang kuat.
POPT telah membuktikan dedikasinya selama bertahun-tahun dalam menjaga tanaman pangan Indonesia dari ancaman hama, penyakit tanaman, dan dampak perubahan iklim.
Tanpa perlindungan tanaman yang kuat, swasembada pangan hanya akan menjadi target produksi. Dengan POPT yang kuat dan terintegrasi secara nasional, swasembada pangan dapat menjadi kenyataan yang berkelanjutan.
Kini saatnya negara memberikan kepastian kelembagaan agar POPT dapat bekerja lebih optimal dalam satu komando bersama Kementerian Pertanian demi menjaga produksi pangan, melindungi petani, dan mewujudkan ketahanan pangan Indonesia.
POPT Siap Menjadi Bagian Kementerian Pertanian.
POPT Siap Mengawal Swasembada Pangan Indonesia.
Dukung dan Tandatangani Petisi Ini Sekarang.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 18 Juni 2026