Polsek Sirimau, Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Anjing Foni!

Polsek Sirimau, Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Anjing Foni!

Dimulai
1 Februari 2022
Mempetisi
Polsek Sirimau
Tanda tangan: 13.155Tujuan Berikutnya: 15.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Lagi-lagi, anjing, bahkan sedang hamil, dianiaya sampai mati! Kali ini terjadi di Sirimau, Ambon.

Foni, seekor anjing peliharaan, ditemukan oleh pemiliknya mati digantung. Ketua RT setempat menduga, Foni dibunuh oleh orang mabuk.

Pemilik Foni sudah melaporkan kepada kepolisian setempat, agar dugaan pembunuh sadis peliharaannya ini diusut. Namun, yang membuat kami geram adalah setelah tidak adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Menurut pihak kepolisian, mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menahan dan memproses si tersangka. Gimana, ya, maksudnya?

Jelas-jelas, pelaku setidaknya sudah melanggar tiga pasal di KUHP. Pasal penganiayaan hewan, perusakan milik orang lain dan juga pasal pencurian. Apakah pasal-pasal ini tidak cukup?

Untuk itulah lewat petisi ini, kami hendak meminta Polsek Sirimau supaya usut kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan anjing Foni SAMPAI TUNTAS.

Foni mungkin seekor anjing, tapi bukan berarti ia bisa diperlakukan semena-mena. Penyelesaian kasus ini juga bisa menjadi contoh, bahwa Indonesia tidak membiarkan pelaku kekerasan hewan bebas!

Dukung dan sebarkan petisi ini, ya. Kita suarakan #KeadilanUntukAnjingFoni.

Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI)

Dukung sekarang
Tanda tangan: 13.155Tujuan Berikutnya: 15.000
Dukung sekarang