Terima kasih kepada lebih dari 110 pendukung petisi ini! Tanpa kalian semua, kami tidak mungkin bisa menyampaikan perkembangan baik berikut ini.
Jika sebelumnya hanya para aparat saja yang mendapatkan hukuman nonaktif atas pengepungan yang terjadi di Asrama Papua Surabaya, sekarang para provokator penyebar ujaran kebencian, hoax dan rasialisme pun sudah resmi ditahan polisi!
Tanggal 3 September 2019 kemarin, Polda Jawa Timur resmi menahan Tri Susanti (tersangka provokator ujaran kebencian dan penyebaran hoax) dan SA (tersangka penyebar ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya). Susi adalah korlap lapangan pada aksi pengepungan dan SA adalah PNS Pemkot Surabaya.
Polisi menahan keduanya karena khawatir kedua tersangka menghilangkan barang bukti, berpotensi mengulangi tindakan melawan hukum, serta untuk mempermudah penyidikan. Penahanan pertama ini akan berlangsung sampai 20 hari ke depan.
Apakah ini artinya kita menang? Belum.
Beberapa poin tuntutan kita dalam petisi sudah terwujud, namun ada beberapa tuntutan yang belum.
Pertama, walaupun para provokator sudah resmi ditahan, tapi proses pengadilan belum ada sehingga belum ada hukuman untuk mereka. Penahanan pun berlangsung hingga 20 hari ke depan, sehingga tidak menutup kemungkinan mereka dibebaskan tanpa hukuman. Apalagi Tri Susanti juga sedang mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur*.
Kedua, walaupun Komnas HAM pun sudah mengirimkan tim ke Surabaya dan Malang untuk menelusuri dugaan pelanggaran HAM dan rasisme terhadap orang Papua disana, tapi belum ada pernyataan resmi mengenai penemuan mereka.
Karena kedua alasan tersebut, artinya kita belum menang.
Kami masih butuh dukungan kawan-kawan untuk terus menyebarkan petisi ini. Agar pemerintah, penegak hukum, dan Komnas HAM tahu bahwa kita semua mengapresiasi segala kerja mereka dan memberi dukungan penuh agar segera memberikan keadilan kepada korban rasialisme dan diskriminasi di Malang dan Surabaya pada Agustus lalu.
Terima kasih!
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Diskriminasi dan Rasialisme