Terima Kasih Cirebon Atas Kesaksiannya!


Terimakasih sebesar-besarnya atas perhatian rekan-rekan yang masih terus mengikuti perkembangan sidang Benni Eduward, aktivis korban UU ITE.
Seperti yang kita tahu, UU ITE adalah produk pasca reformasi yang telah menjadi simbol penindasan dan persekusi kepada pihak-pihak yang bersebrangan dengan penguasa.
Tragedi bermula kala Bang Benni dan Bang Joniar Nainggolan menyidak pajak kendaraan oknum polisi. Pengecekan pajak kendaraan dilakukan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan pada aplikasi:
- Situs e-Samsat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara.
- USSD hasil MoU antara Polda Sumut dan Telkomsel.
Hasil investigasi menunjukkan, ada banyak oknum polisi yang menunggak pajak kendaraan dan mengendarai kendaraan bodong. Layaknya warga negara yang baik, keduanya melaporkan dan mengkonfirmasi penemuan tersebut ke pihak kepolisian. Alih-alih menindaki kasus tersebut, pihak polisi malah meminta Bang Benni untuk memviralkan aksi-aksi kebaikan polisi saja.
Satu jam setelah sidak, salah satu pemilik kendaraan yang tertangkap kamera (Honda Jazz BK 1212 JG), membayar pajaknya. Setelah itu ayah sang pemilik kendaraan, Aiptu Johansen Ginting melaporkan Bang Benni dan Bang Joniar ke kepolisian. Tanpa menunggu waktu lama, pihak kepolisian langsung menangkap Bang Benni dan Bang Joniar. Penangkapan keduanya dilakukan dengan cepat tanpa surat tangkap dan pemberitahuan terhadap pihak keluarga. Mereka juga ditekan untuk menandatangani BAP palsu.
Bang Benni mengalami penyiksaan di penjara dan diancam akan dihabisi. Istri Bang Benni sampai menangis-nangis memohon ampun kepada pihak kepolisian. Tapi, pihak kepolisian tetap saja menahan Bang Benni.
Penangkapan aktivis bukanlah hal yang baru. Dulu, para penculik melakukan tindakannya secara diam-diam secara sembunyi-sembunyi. Namun sekarang mereka berani muncul terang-terangan di depan media. Aiptu Johansen Ginting mengadakan press conference di mana dia mengaku taat pajak. Padahal ada bukti dari Samsat bahwa mobil BK 1212 JG telah menunggak pajak setiap tahunnya sejak 2017.
Bukan kali ini saja usaha kriminalisasi dilakukan terhadap Bang Benni. Kasus serupa pernah terjadi saat Bang Benni mengungkap pungli di Palembang. Pada April 2018 Bang Benni hampir dikriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama baik institusi kepolisian. Ketika itu, Bang Beni berhasil mengungkap kasus pungli Polantas di Taman Makam Pahlawan. Kasus ini sempat viral di media sosial. Cuplikan videonya bisa dilihat di sini dan di sini.
Kala pemberitaan sedang hangat-hangatnya, akun Instagram @lantas_palembang menyebarkan berita bohong melalui postingan “Hasil sidang tidak terbukti bersalah, Kasat Lantas melapor balik oknum yang menyebarkan video, dg pasal pencemaran nama baik institusi kepolisian”. Jejak digital kriminalisasi bisa dilihat di sini. Modus operandi yang digunakan oknum selalu sama, membelokkan masalah sebenarnya (pungli dan korupsi), menjadi masalah UU ITE pencemaran nama baik.
Namun tidak lama setelahnya, postingan tersebut dihapus – karena banyak orang yang mempertanyakan dasar pihak Satlantas Palembang melakukan pelaporan balik. Toh pada akhirnya, kedua anggota Polantas yang melakukan pungli diberikan sanksi penempatan khusus selama 14 hari. Bang Benni berhasil lepas dari jerat UU ITE yang kala itu belum sekuat sekarang.
Masyarakat melihat Bang Benni dan Bang Joniar sebagai whistleblower yang mengungkapkan fakta berbasis data. Sudah seharusnya orang yang mengekspos kebenaran diapresiasi dan dilindungi. Di Kalimantan Selatan, orang yang merekam satu pungli mendapat penghargaan dari Kapolda. Kenapa hal yang sama tidak bisa didapatkan oleh Bang Benni dan Bang Joniar? Mereka sudah merekam lebih dari 100 pungli dan korupsi polisi. Kenapa mereka malah ditangkap, ditekan, dihukum, dan bahkan disiksa dalam penjara? Tidak salah lagi UU ITE adalah pasal karet dan inkonsisten dalam penerapannya.
Kasus “polisi nunggak pajak” sedang menjalani proses persidangan. Persidangan yang melibatkan saksi dari pihak Bang Benni dijadwalkan tanggal 23 Februari 2021 seperti yang bisa dilihat di http://sipp.pn-medankota.go.id
Bang Benni bisa mendapatkan saksi berkat bantuan teman-teman yang membagikan petisi ini. Banyak pihak yang menghubungi keluarga Bang Benni dan bersedia untuk tampil di pengadilan sebagai saksi. Lebih mengharukan lagi, banyak dari orang yang mengajukan diri sebagai saksi berasal dari luar kota, seperti Palembang, Pekanbaru, Tanjung Morawa, dan lain-lain.
Sayangnya sidang tidak berjalan dengan mulus. Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10 pagi ditunda ke jam 1 siang. Lalu diundur lagi menjadi pukul 3 sore, hingga akhirnya diundur menjadi tanggal 24 Februari 2021. Pengunduran jadwal ini sangat merugikan pihak Bang Benni karena saksi-saksi memiliki jadwal pekerjaan seperti masyarakat pada umumnya. Sekadar info, pengunduran jadwal sidang juga pernah terjadi di sidang ke-2, 3, dan 7 yang cukup merugikan.
Secara keseluruhan sidang ke-10 (atau sidang ke-6 karena 4x batal) dengan agenda pemeriksaan saksi at de charge berjalan lancar. Meski dihadang jadwal yang kacau dan terindikasi manipulasi dari berbagai pihak, kita tetap bisa menghadirkan satu orang saksi dari Cirebon. Kita sangat mengapresiasi saksi Cirebon ini karena rela berkorban waktu dan uang demi menegakkan keadilan dan kebenaran.
Hal yang sangat disayangkan, di setiap persidangan oknum-oknum selalu mem-framing Bang Benni dan Bang Joniar sebagai aktivis pengangguran yang mencari-cari kesalahan polisi demi keuntungan adsense. Padahal keduanya bukanlah pengangguran. Bang Benni adalah Sales Manager yang telah 9 tahun bekerja di PT. Suntory Garuda Beverage Indonesia. Bang Joniar adalah seorang wiraswasta dan pelatih renang Casis Polri. Mereka menjadi pengangguran karena ditangkap, bukannya ditangkap karena pengangguran.
Jadwal sidang Benni Eduward berikutnya akan dilaksanakan esok hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 dengan agenda tuntutan dari jaksa. Mohon doa dari rekan-rekan semua agar Bang Benni dan rekannya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan, sehingga mengembalikan nama baik, harkat dan martabat mereka ke dalam kedudukan semula.
Polri mengayomi rakyat. Polri mendampingi rakyat sepenuh hati. Oknum-oknum Polri yang mempermainkan hukum dan merusak nama baik Polri harus segera dibasmi.
Jika rakyat pergi
Ketika penguasa pidato
Kita harus hati-hati
Barangkali mereka putus asa
Kalau rakyat bersembunyi
Dan berbisik-bisik
Ketika membicarakan masalahnya sendiri
Penguasa harus waspada dan belajar mendengar
Bila rakyat berani mengeluh
Itu artinya sudah gawat
Dan bila omongan penguasa
Tidak boleh dibantah
Kebenaran pasti terancam
Apabila usul ditolak tanpa ditimbang
Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
Dituduh subversif dan mengganggu keamanan
Maka hanya ada satu kata: lawan!
(Wiji Thukul, zaman orde baru)
Fight!
Koalisi Anti Korupsi & Pungli