Petition updateBenni Eduward dibui karena banyak mengungkap pungli, korupsi pajak, & mobil bodong polisi

Dibutuhkan 2 Orang Saksi untuk Persidangan Benni Eduward

palembang livePalembang, Indonesia
Feb 10, 2021

Aktivis Anti Pungli & Korupsi, Benni Eduward Hasibuan akan menghadapi sidang kesembilannya dan membutuhkan paling sedikit dua orang saksi. Sayangnya, semua akses komunikasi Benni sudah disita dan diblokir.

AWAL MULA KASUS

Seperti yang teman-teman ketahui, Benni Eduward dan rekannya, Joniar Nainggolan, dipenjara karena menyidak kendaraan aparat pada tanggal 11 Agustus 2020 lalu. Benni banyak menemukan kendaraan bodong dan kendaraan yang menunggak pajak. Setelahnya, Benni melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Alih-alih ditindaklanjuti, polisi malah menyuruhnya untuk hanya menyiarkan kebaikan-kebaikan polisi saja.

Apa yang Benni lakukan sebenarnya justru membantu program Bapak Gubernur Sumatera Utara, karena berdasarkan pernyataan Bapak Gubernur Sumut bahwa tahun 2020, dari 6,5 juta kendaraan, yang bayar pajak hanya 2,2 juta unit atau 5 T, sementara target tahun 2021 adalah 95% atau 15 T.

Acara sidak berlangsung dari pukul 7 pagi hingga pukul 8 pagi karena Benni harus segera ke kantor tempat Benni bekerja sebagai Area Sales Manager di PT. Suntory Garuda Beverage Indonesia.

LAPORAN OKNUM POLISI

Pada pukul 9.08 pagi, salah satu pemilik kendaraan yang kena sidak (BK 1212 JG) membayar pajaknya.

Kemudian, ayah si pemilik mobil, Aiptu Johansen Ginting, melaporkan Benni ke kepolisian. Jika dicek di Samsat, pemilik mobil Honda Jazz BK 1212 JG adalah Jody Anggara Ginting yang sudah berusia 24 tahun. Aiptu Johansen juga membuat laporan tanpa surat kuasa.

Barang bukti yang digunakan dalam laporan Aiptu Johansen adalah video live streaming Joniar Nainggolan. Diduga, Aiptu Johansen merekayasa alat bukti dengan cara:

  1. Memotong video bagian pengecekan mobil-mobil yang menggunakan dua aplikasi resmi.
  2. Memotong bagian klarifikasi dengan polisi-polisi. Jaksa penuntut umum juga menolak bukti video live streaming Joniar yang asli dan lengkap di persidangan.
  3. Tidak memasukkan video Benni sebagai barang bukti, dikarenakan adanya tangkapan layar e-Samsat. Padahal, video Benni dan Joniar diambil pada waktu dan tempat yang sama.

Akibat laporan yang tidak sah ini, Benni dijerat dengan UU ITE Pasal 45a ayat (2), 45a ayat (3) dan pasal 14 ayat (1) UU 1946. Benni kehilangan pekerjaan dan mata pencahariannya. Keluarganya kehilangan seorang tulang punggung sehingga anak dan istri Benni menderita.

BAP TANPA PERSETUJUAN TERLAPOR

Saat pemeriksaan, Benni dan Joniar menerima intimidasi dan ancaman oleh oknum-oknum polisi, di antaranya sebagai berikut:

  1. Bestam (Bebas Tambah) 4 kali atau 16 tahun penjara
  2. Dihabisi oknum TNI dengan bayaran Rp 10 juta
  3. Dimasukkan ke dalam sel yang terjangkit Covid-19

Benni dan Joniar dipaksa untuk menandatangani BAP yang mengatakan bahwa mereka tidak melakukan klarifikasi ke pihak manapun. Benni dan Joniar juga dipaksa mengaku menyebarkan hoax bahwa kendaraan plat nomor BK 1212 JG adalah bodong. Padahal kendaraan bodong yang dimaksud adalah kendaraan yang tidak terdaftar di e-Samsat.

Aplikasi situs e-Samsat sebagai salah satu media pemeriksaan pajak lalu dihapus atau dihilangkan oknum penyidik dari BAP. Bagaimana mungkin masyarakat biasa dapat melakukan sidak tanpa media e-Samsat?

PEMERASAN DAN KEKERASAN FISIK

Seolah semua ini masih tidak cukup, di dalam sel tahanan, Benni mengalami pemerasan dan penganiayaan. Benni diperas hingga puluhan juta dengan dalih uang kebersamaan, keamanan, sewa kamar, air minum, dan hal-hal lainnya. Adapun juga oknum polantas mendatangi Benni dan meminta uang sebesar Rp 30 juta. Bagaimana mungkin seorang polantas melakukan pungli di dalam penjara?

Kemudian Benni dipukuli di bagian paha, perut, kepala, dan telinga sehingga istri Benni melapor ke Komnas HAM RI dan Ombudsman Sumut. Alhamdulillah, Komnas HAM RI dan Ombudsman Sumut turun tangan sehingga Benni berhasil diselamatkan.

PROPAGANDA ATAU HOAX MEDIA

Setelah Benni ditangkap, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengadakan konferensi pers. Kompol Martuasah mengatakan, “Korban (Aiptu Johansen Ginting) merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak. Padahal, korban rutin membayar pajak tepat waktu.” Benarkah begitu, Ferguso?

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan mobil berplat nomor BK 1212 JG sudah tiga tahun berturut-turut menunggak pajak sejak tahun 2017. Kapan taat pajaknya?

Untuk “Korban” Johansen Ginting, boleh tolong tunjukkan bukti pembayaran pajak BK 1212 JG sejak pertama kali dibeli pada tahun 2017? Ataukah yang Anda maksud dengan rutin bayar pajak itu sebenarnya rutin menunggak pajak?

MANUSIA TANPA BAYANGAN

Sampai hari ini, pihak-pihak krusial tidak pernah dihadirkan di pengadilan seolah lenyap begitu saja seperti asap:

  1. Semua pemilik kendaraan bodong, menunggak pajak, dan bermasalah. Setidaknya ada 10 orang, termasuk Jody Anggara Ginting.
  2. Polisi-polisi yang menerima laporan Benni. Setidaknya ada lima kali usaha konfirmasi yang dilakukan oleh Benni.
  3. Orang-orang yang berada di balik aplikasi e-Samsat. Setidaknya ada tiga pihak yaitu Polda Sumut, Samsat, dan Telkomsel. 

Netizen tahu bahwa ada mastermind di balik kasus ini. Di bulan Agustus 2020, media-media buzzer yang biasanya sok-sokan anti korupsi, tiba-tiba berbalik pasang badan membela 10 koruptor PKB. Media-media yang biasanya sok kritis peduli bangsa, tiba-tiba mendadak kompak menyerang aktivis yang mengungkap dan membongkar kasus korupsi pajak.

Pelapor juga memiliki banyak sekali saksi ahli untuk memberatkan Benni di pengadilan. Siapakah yang membayar saksi-saksi ahli ini? Tidak mungkin mereka muncul begitu saja tanpa dibayar.
 
Netizen tahu Aiptu Johansen Ginting hanyalah pion. Kelak pion kecil ini akan bernyanyi menyeret sang aktor intelektual ke permukaan.

BUTUH 2 SAKSI DI PERSIDANGAN

Dua minggu lagi, Benni akan menghadapi sidang kesembilannya dan membutuhkan dua orang saksi. Saksi yang dimaksud adalah orang-orang yang menonton video Benni Eduward dan Joniar Nainggolan. Jika ada teman-teman yang ingin membantu Benni sebagai saksi, silahkan hubungi 0813-6107-8821 / 0813-1147-7983. Waktu kesaksian pada tanggal 23 Februari 2021 dengan durasi kurang lebih 15 menit. Seluruh identitas relawan saksi akan dirahasiakan.

Jika semuanya berjalan dengan lancar, maka ini akan jadi momen yang bersejarah. Seorang karyawan biasa dan bukan siapa-siapa berhasil menang melawan mafia pajak terbesar di Indonesia. Ini adalah pukulan telak bagi para oknum yang sering menimbulkan kekacauan, kerusuhan, dan menyebarkan racun di negeri ini.

AKHIR KATA 

Terima kasih atas doa, tanda tangan, dan donasinya. Benni bisa bertahan hingga hari ini karena support dari teman-teman yang tiada tara dan tiada hentinya. Inilah bukti nyata bahwa netizen paham betul tentang permasalahan dari kasus ini. Netizen tidak tinggal diam menyaksikan arogansi yang memuakkan dari oknum-oknum yang merasa bisa melakukan apa saja di negeri ini. Netizen bukanlah sekedar angka atau subscribers belaka.

I’m honoured to fight at your side

Koalisi Anti Pungli

PS: Setelah bebas, kita menuntut Benni Eduward dan Joniar Nainggolan untuk melaporkan balik seluruh oknum yang terlibat. Semua pemain harus diproses secara hukum, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dipenjarakan karena penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi sasaran kasus hukum yang direkayasa.

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam memberi masukan dan kritik pada pemerintah.” (Tempo, 2021)

Laporan kasus dugaan UU ITE yang diwakilkan tidak akan diproses.” (Viva, 2021) 

Kapolri: Pelapor UU ITE Harus Korban, Tak Bisa Diwakilkan.” (Divisi Humas Polri, 2021)

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X