Benni Eduward Pindah Lapas dan Menghadapi Sidang Ketujuhnya


“Saya tidak malu jika Abang (Benni Eduward) dipenjara, justru saya merasa sangat bangga karena kata orang-orang, Abang adalah seorang pahlawan,” ujar Fitra Aria, istri Benni Eduward.
Benni Eduward Hasibuan, Ex Sales Manager PT Suntory Garuda Beverage adalah seorang aktivis anti pungli dan korupsi sejak tahun 2014. Bang Benni dikriminalisasi dengan pasal UU ITE dan mendekam di penjara karena membongkar kasus korupsi PKB polisi.
KRONOLOGI KEJADIAN
Pada tanggal 11 Agustus 2020 pukul 7 pagi, Bang Benni dan rekannya, Joniar Nainggolan, menyidak tempat parkir di sekitar Samsat Jl. Putri Hijau, Medan. Banyak mobil yang saat diperiksa plat kendaraannya, ternyata menunggak pajak. Banyak juga yang platnya tidak terdaftar di database e-Samsat BPPRD Sumatra Utara.
Bang Benni lantas melaporkan masalah tunggakan pajak kendaraan itu ke polisi dan disiarkan secara live streaming oleh Joniar Nainggolan. Namun, polisi malah menuduhnya melakukan provokasi kepada masyarakat untuk membenci polisi dan meminta Bang Benni merekam kebaikan polisi saja.
Pukul 09:08 pagi, sekitar 1 jam setelah sidak, salah satu mobil tercatat sudah membayar pajak. Padahal, sang pemilik setiap tahunnya selalu menunggak membayar pajak kendaraannya sejak membeli mobil tersebut pada tahun 2017. Setelahnya, ayah si pemilik mobil, Johansen Ginting melaporkan Bang Benni dan Bang Joniar ke kepolisian. Padahal selama sidak tersebut, Bang Benni tidak pernah menyebutkan nama pemilik mobil (Jody Anggara Ginting) sama sekali.
Seharusnya, Pak Jody berterimakasih karena sudah diingatkan untuk membayar pajak PKB. Lalu, kenapa ayahnya melaporkan Bang Benni ke kepolisian? Dan kenapa kepolisian Medan memproses laporan yang terkesan dipaksakan, diwakilkan, dan diduga tidak sah secara hukum ini?
Setelah Bang Benni ditangkap, Pak Johansen mengadakan konferensi pers. Tanpa rasa malu, Pak Johansen mengklaim bahwa dia selalu taat membayar pajak setiap tahunnya. Jika memang dia taat pajak, kenapa harus disidak dulu? Mengapa tidak ada satupun wartawan yang mengkritisi hal ini? Justru netizen-lah yang bertanya, "Diselidiki aja bayarnya kapan tuh. Jangan-jangan bayar pajaknya setelah disidak sama Bang Benni dan Bang Joniar.”
Yang lebih mengecewakan lagi, ada wartawan bodrex menulis berita berjudul "2 Youtuber yang Kerap Soroti Polantas Ditangkap Karena Sebarkan Video Hoax." Padahal, jika wartawan tersebut melakukan pengecekan di Samsat, mobil dengan plat nomor BK 1212 JG selalu menunggak pajak setiap tahunnya. Wartawan kecil menelan mentah-mentah pernyataan oknum polisi tanpa memeriksa faktanya.
Bang Benni dikeroyok dan diserang habis-habisan oleh media buzzer. Tidak ada satupun awak media yang mewawancarai Bang Benni dan liputannya naik ke media. Mengapa oknum polisi melarang wartawan meliput kedua belah pihak? Mengapa wartawan menjadi perpanjangan tangan oknum polisi? Kepada siapa lagi masyarakat dapat percaya jika jurnalis sudah tidak netral, tidak independent, dan tidak transparan?
Keanehan lainnya, kanal pengecekan e-Samsat BPPRD Sumut mendadak tidak bisa diakses setelah Bang Benni mengunggah videonya. Apakah aksesnya sengaja diblok agar masyarakat tidak melihat banyaknya kendaraan oknum yang bermasalah, baik itu menunggak pajak maupun tidak terdaftar? Anehnya lagi, kanal e-Samsat baru aktif kembali pada tanggal 18 Agustus 2020, tepat di hari Bang Benni ditangkap.
Sejak kasus ini, ada juga perubahan pada aplikasi, di mana pengguna harus memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka untuk mengecek status pajak kendaraan. Penambahan ini mempersulit pengecekan pajak kendaraan oknum-oknum yang bermasalah. Penambahan ini hanya menguntungkan oknum-oknum yang menunggak pajak dan menggunakan kendaraan bodong.
Penangkapan Bang Benni dan Bang Joniar yang tidak sesuai kaidah hukum membuat masyarakat bertanya-tanya, kenapa polisi memperlakukan orang yang mengungkap kejahatan bak pelaku kejahatan? Sejak kapan memeriksa USSD dan website yang menggunakan uang negara adalah kejahatan? Sejak kapan melakukan kontrol sosial terhadap penegak hukum adalah pelanggaran hukum?
Bukan hanya penangkapannya yang tak sesuai kaidah hukum, semua video Bang Benni juga dihilangkan di Polrestabes Medan. Kenapa barang bukti dihapus, bukannya diamankan?
Selain gadget, ada juga penyitaan mobil dan barang-barang pribadi Bang Benni yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus. Bagaimana jika Bang Benni naik Go-Car atau Grab? Apakah mobil Go-Car atau Grab akan ditahan dengan alasan barang bukti? Apakah barang-barang dalam mobil Go-Car atau Grab akan diambil juga seperti yang terjadi pada barang-barang pribadi milik Bang Benni?
Proses BAP pun tidak dijalankan dengan baik dan profesional. Oknum polisi mengancam bahwa ada orang yang bersedia menghabisi nyawa Bang Benni dan rekannya hanya dengan bayaran Rp 10 juta. Akibatnya, Bang Benni terpaksa menandatangani BAP berisi pengakuan-pengakuan palsu, seperti:
- Mengaku didampingi pengacara. Padahal, pengacara yang mendampinginya hanyalah fasilitator oknum dan bukan pengacara sebenarnya. Bang Benni terpaksa membayar Rp 5 juta untuk “jasa pengacara” tersebut.
- Mengaku menyebarkan hoax kendaraan plat nomor BK 1212 JG bodong. Padahal, yang dimaksud kendaraan bodong adalah kendaraan yang tidak terdaftar atau tidak ditemukan di dua aplikasi e-Samsat. Sayangnya, pemilik-pemilik kendaraan-kendaraan tersebut tidak dihadirkan di pengadilan.
- Mengaku tidak melakukan klarifikasi ke pihak manapun. Padahal terlihat jelas sekali dalam video setidaknya ada 5 kali usaha konfirmasi dan beberapa oknum justru menghindar.
Seolah itu semua tidak cukup berat, di dalam sel di malam hari, Bang Benni mendapat titipan khusus dengan kode "Jangan Kasih Enak" sehingga:
- Tidur di WC yang sangat kotor
- Dipukuli di bagian paha, perut, kepala, dan telinga
- Diperas hingga puluhan juta dengan dalih uang kebersamaan, keamanan, sewa kamar, air minum, dan tetek-bengek lainnya.
Media harus mempertanyakan, siapa oknum yang memberikan pesan "Jangan Kasih Enak". Tidak mungkin oknum polisi berpangkat biasa berani menitipkan pesan seperti itu. Sayangnya, hampir tidak ada media yang menyuarakan hal ini. Ke manakah mereka? Tidak ada yang tahu. Alhamdulillah, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI turun tangan sehingga Bang Benni berhasil diselamatkan.
Masalah tak berhenti sampai di situ. Per tanggal 31 Oktober 2020, Bang Benni diminta oleh perusahaannya untuk mengundurkan diri. Padahal, Bang Benni adalah tulang punggung keluarga. Istrinya adalah seorang ibu rumah tangga dan anaknya baru berusia 3 tahun. Mereka tidak bisa lagi menerima gaji bulanan seperti ketika Bang Benni masih bekerja. Oknum polisi tidak hanya membungkam suara rakyat, tapi juga menyengsarakan sebuah keluarga.
BANTUAN DONASI
Seperti yang teman-teman ketahui, biaya persidangan tidaklah sedikit. Ada tim pengacara, ahli pidana, ahli IT, ahli bahasa, dan lain-lain. Bagi teman-teman yang ingin menyumbang secangkir kopi (Rp 10 ribu), bantuan Anda bisa disalurkan ke saweria.co/bennieduward atau BRI 735101009515539 a.n. Fitra Aria.
AKHIR KATA
Hari ini Benni, mungkin besok adalah kita. Sudah saatnya oknum polisi berhenti mengkriminalisasi aktivis yang menyuarakan kebenaran. Perjuangan rakyat Indonesia hari ini bukanlah mengangkat senjata, menumpahkan darah, atau mengorbankan nyawa. Cukup dengan berani bersuara saja, Anda sudah dapat menyelamatkan bangsa dan negara. Jangan beri tempat bagi orang-orang yang berjiwa pungli dan korupsi di Indonesia. Jangan beri tempat bagi jiwa-jiwa perusak bangsa. Itulah pesan dari perjuangan Benni Eduward selama hampir tujuh tahun ini.
Bagi yang mengikuti kasus ini, pasti tahu pertarungan kita sudah memasuki babak akhir. Bang Benni akan menghadapi sidang ketujuhnya pada tanggal 9 Februari 2021. Mohon doa teman-teman agar:
- Tim pengacara dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan pengadilan berjalan dengan lancar
- Kemenangan ini membuka pintu bagi kasus-kasus pungli, korupsi, dan kesewenang-wenangan yang tak pernah tersentuh hukum selama ini
- Kedepannya, tidak ada lagi masyarakat yang dikriminalisasi karena menyampaikan kebenaran dan menjalankan perintah Kapolri.
Untuk teman-teman yang berdomisili di Medan dan ingin memberikan dukungan moril dan semangat, Anda dapat mengunjungi Bang Benni. Bang Benni sudah dikirim ke Rutan kelas 1 Tanjung Gusta Medan dan menempati Blok B1.
Mengapa sebelumnya kunjungan dipersulit bahkan dilarang? Pertama, kemungkinan Rutan Tanjung Gusta jauh lebih lengkap dan lebih mahal dalam hal protokol kesehatan dibandingkan Rutan Polrestabes Medan. Kedua, diduga adanya tindak diskriminasi. Apakah Polrestabes Medan berani membuka CCTV untuk memperlihatkan tidak adanya pilih kasih antar tahanan?
Cepat atau lambat, Bang Benni pasti akan mengekspos keseluruhan kasus ini. Mulai dari awal mula kriminalisasi, intimidasi yang dihadapi, trik oknum membungkam aktivis, ke mana harus melapor, siapa yang harus dihubungi, dan langkah-langkah yang harus diambil. Secepat apapun kebohongan berlari, keadilan pasti akan mengejarnya.
Terima kasih atas tanda tangan, donasi, dan doanya. Terima kasih sudah mengawal kasus ini hingga hari ini. Ini bukti nyata bahwa netizen tidak bisa ditekan atau diintimidasi. Netizen bukanlah tikus yang hari ini berwarna putih, besok hitam, lusa abu-abu tergantung arah kamera TV.
Sebagai penutup, izinkan kami bertanya kepada keluarga oknum aparat polisi, “Banggakah Anda memiliki anggota keluarga seperti ini? Banggakah punya ayah/suami/saudara yang menyengsarakan rakyat?”
Salam,
Koalisi Anti Pungli