Petition updateBenni Eduward dibui karena banyak mengungkap pungli, korupsi pajak, & mobil bodong polisi

Sidang Benni Eduward, Aktivis Anti Pungli di Tahun 2021

palembang livePalembang, Indonesia
Dec 31, 2020

Rasanya sudah menjadi rahasia umum kalau negara ini sudah lama berada dalam keadaan darurat pungli dan korupsi. Ironisnya pelaku pungli dan korupsi adalah oknum-oknum berseragam yang tanpa malu menggelapkan pemasukan negara di siang bolong. Lebih mirisnya lagi, kejahatan ini telah dilakukan secara masif dan sistematis selama puluhan tahun.

Kita semua prihatin dan mengecam aksi pungli dan korupsi. Namun berapa banyak dari kita yang langsung turun ke jalan dan menegurnya? Bisa dibilang hanya sedikit. Banyak yang takut akan konsekuensinya. Sebuah ketakutan yang sangat wajar mengingat rekam jejak aparat dalam membungkam suara rakyat. Tapi bukan berarti tak ada yang berani bersuara. Salah satunya adalah Benni Eduward Hasibuan, aktivis anti pungli dan korupsi asal Medan.

Berbekal pengalaman buruknya saat dimintai pungli dan idealisme yang tinggi, Bang Benni menindaklanjuti tindakan pungli jalanan. Ia tidak terafiliasi dengan LSM, partai, atau media apapun. Aktivitasnya sudah ia jalani sejak April 2014 seorang diri.

Bang Benni kerap mengunggah aktivitas pemberantasan pungli dan korupsi jalanan di kanal Youtube-nya. Ia menggunakan media ini sebagai cara untuk mengedukasi masyarakat tentang hukum jalanan yang benar serta meminta pihak kepolisian untuk lebih serius dalam menindaklanjuti tindakan pungli jalanan.

Akun Youtube yang ia buat bukan ditujukan untuk mempermalukan institusi Polri. Justru Bang Benni berharap dengan adanya akun ini, ia bisa membawa perubahan dan menjaga nama baik marwah Polri. Dalam aktivitasnya, Bang Benni berikrar:

  1. Membantu masyarakat tanpa pamrih.
  2. Berpartisipasi membantu program pemerintah dalam memberantas pungli dan korupsi.
  3. Mengedukasi masyarakat agar menjadi pengendara yang disiplin dan taat aturan.

Perjuangannya selama hampir tujuh tahun ini didukung oleh masyarakat. Akun Youtube-nya pun berkembang pesat. Namun hal ini membuat para oknum resah karena tindakan kotor mereka disoroti oleh publik dan atasan mereka. Ini terbukti karena sudah banyak oknum yang mendapatkan sanksi disiplin dari kantor.

Sayangnya sanksi tersebut tidak membuat oknum jera. Netizen yang geram menuntut agar oknum-oknum tersebut dipecat sesuai dengan janji Komjen Syafruddin, mantan Wakapolri sebelumnya.

Namun alih-alih memecat para oknum, pihak kepolisian malah menjerat Bang Benni dengan pasal 45 ayat (2), pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. Penangkapan ini sangat mencurigakan karena terjadi tepat setelah Bang Benni mengungkap kasus-kasus korupsi kendaraan polisi.

Penangkapannya pun terjadi dengan sangat cepat dan bahkan melanggar beberapa peraturan penangkapan. Salah satunya pihak keluarga tidak dikabari saat oknum polisi menangkap dan menahan Bang Benni ke Polrestabes Medan.

Penangkapan yang tidak sesuai prosedur ini tak hanya merampas kemerdekaan Bang Benni, tapi juga menyengsarakan keluarganya. Istri Bang Benni hanyalah seorang ibu rumah tangga dan anaknya masih sangat kecil. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menghalang-halangi keluarga dan pengacara Bang Benni untuk bertemu dengan Bang Benni.

Seolah itu semua tidak cukup berat, Bang Benni juga menjadi bulan-bulanan di Polrestabes Medan. Oknum-oknum penyidik menunjukkan bahwa handphone Bang Benni dan keluarganya telah di“tapping” atau disadap 2 minggu sebelum penangkapan. Padahal Bang Benni dan keluarganya hanyalah masyarakat biasa, bukan teroris atau pelaku kriminal yang sudah ditandai sebagai Target Operasi.

Di ruang penyidik, oknum penyidik mengancam Bestam (Bebas Tambah) 16 tahun penjara (4 LP x 4 Tahun). Saat ini infonya sudah ada 6 LP dan akan terus ditambah jika Benni tidak menuruti keinginan mereka. Salah seorang penyidik bahkan secara terang-terangan menunjukkan ada oknum lain yang bersedia menghabisi nyawa Bang Benni dan rekannya hanya dengan bayaran Rp 10 juta. Intimidasi-intimidasi seperti ini dilakukan secara sistematis dan terus-menerus hingga pukul 2 malam. Sementara Bang Benni tidak didampingi kuasa hukum sama sekali.

Akibatnya, Bang Benni terpaksa menandatangani BAP yang berisi pengakuan-pengakuan palsu, seperti:

  1. Mengaku didampingi pengacara. Padahal pengacara yang mendampingi hanyalah fasilitator oknum dan bukan pengacara yang sebenarnya. Bang Benni dipaksa merogoh kocek Rp 5 juta untuk jasa pengacara boneka tersebut.
  2. Mengaku menebar hoax kendaraan plat nomor BK1212JG bodong. Padahal jelas yang dimaksud kendaraan bodong adalah kendaraan-kendaraan lain yang tidak terdaftar di e-Samsat seperti di video aslinya yang tidak terpotong.
  3. Mengaku tidak ada klarifikasi ke pihak manapun. Padahal ada upaya klarifikasi ke USSD e-Samsat, situs e-Samsat, Dirlantas, Kanit I STNK Ditlantas Polda Sumut Ipda Nanang Kusumo, dan lain-lain seperti di video aslinya yang tidak terpotong.

Dan masih banyak pernyataan palsu lainnya. Penyidik bahkan tidak menanyakan satu pertanyaan pun kepada Bang Benni. Apakah pantas seorang penegak hukum memalsukan BAP dan memaksa seseorang menandatanganinya?

Kemudian, di malam hari Bang Benni mendapat titipan khusus dengan kode "Jangan Kasih Enak". Bang Benni disuruh tidur di WC yang sangat kotor dan berpenyakit. Bang Benni juga menjadi korban penganiayaan dan pemerasan. Ia dipukuli di bagian paha, perut, kepala, dan telinga. Bang Benni dan keluarga Bang Benni telah melapor berkali-kali ke Polrestabes Medan atas tindakan penganiayaan yang diterima, tapi tidak ada tindak lanjut.

Terhitung sejak hari pertama ia ditahan hingga saat ini, uang yang dikeluarkan Bang Benni dan keluarganya kepada para oknum sudah mencapai puluhan juta dan diduga telah mengalir ke banyak kantong di Polrestabes Medan. Sayangnya hampir tidak ada media lokal yang berani menyuarakan kriminalisasi ini. Ke manakah mereka? Tak ada yang tahu.

Untungnya Allah maha berbaik hati. Komnas HAM RI berhasil mendapatkan bukti-bukti pemerasan dan melayangkan surat kecaman nomor: 1056/ K-PMT/IX/2020 ke Kapolresta Medan. Komnas HAM pusat dan Ombudsman Sumut juga turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti penyimpangan kekerasan fisik tersebut. Thanks God.

Akhirnya, setelah mendekam selama 4 bulan di Rutan Polrestabes Medan, Bang Benni akan menjalani sidang keduanya pada tanggal 5 Januari 2020. Sidang ini rencananya akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor. Untuk menghadapi persidangan tersebut, Bang Benni membutuhkan dukungan pengacara yang handal dan memahami betul perjuangannya selama 6 tahun terakhir. Namun tentunya, menyewa pengacara handal membutuhkan uang yang tidak sedikit. Sementara pengacara yang mendampingi Bang Benni di sidang sebelumnya sudah mengundurkan diri karena ada tekanan (you knowlah).

Oleh karenanya, kami minta bantuan rekan-rekan untuk berdonasi secangkir kopi seharga Rp 10 ribu ke saweria.co/savebenni atau rekening BRI 735101009515539 (Fitra Aria). Harga yang murah untuk menyelamatkan seorang pahlawan. Besar harapan kita agar kasus ini bisa dimenangkan karena hukum tidak boleh kalah oleh gerombolan oknum yang merasa bisa melakukan apa saja di negeri tercinta. Kemenangan ini juga akan membuka pintu bagi kasus-kasus pungli dan korupsi yang tak pernah tersentuh selama ini.

Terima kasih atas doa dan support teman-teman. Terima kasih telah berani menyuarakan kebenaran. Semoga di tahun baru ini teman-teman diberikan kesehatan dan terang oleh Allah.

Happy New Year 2021

Salam

Koalisi Anti Pungli

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X