Komnas HAM Angkat Suara Soal Kriminalisasi Benni Eduward


Teman-teman,
Setelah berbagai upaya panjang yang kita lakukan, untuk membebaskan Benni dan Joniar, akhirnya kita mendapat dukungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dituangkan dalam Surat Nomor 037/Humas/KH/IX/2020, Komnas HAM RI akhirnya angkat bicara. Komnas HAM menilai:
- Proses penangkapan dan penahanan Benni Eduward harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Perlu ada kepastian dan jaminan akses bantuan hukum sejak detik Benni Eduward ditangkap.
- Pentingnya aparatur untuk menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di media sosial.
Lewat siaran pers, Komnas HAM juga menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang membungkam Benni Eduward dengan UU ITE. Semestinya konten tentang pembayaran pajak tersebut dijadikan kritik membangun dari masyarakat untuk pihak kepolisian.
Bahkan menurut Komnas HAM Benni Eduward seharusnya bisa dijadikan duta kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor atas konten-konten edukasionalnya.
Karena itulah teman-teman, kabar ini jangan berhenti di kamu ya. Sebar terus petisi sampai Benni dan Joniar dibebaskan. Semoga Benni Eduward segera dibebaskan dari penjara, diberikan hak jawab, dan dipulihkan nama baiknya.
Salam,
Palembang Live