

Hukum pelaku kekerasan terhadap binatang di Denpasar Bali


Hukum pelaku kekerasan terhadap binatang di Denpasar Bali
Masalahnya
Rekan-rekan pecinta kucing dimanapun berada, pada hari ini saya melihat sebuah postingan di facebook dari rekan di Bali yg mengiris hati. Telah terjadi pembunuhan masal terhadap kucing dengan bubuk potasium, berikut adalah link lengkapnya :
https://www.facebook.com/aguserick/posts/1026889800731319?pnref=story
(credit to : Gusti Putu Agus Heri)
Sesuai dengan pasal KUHP Pasal 302 ...Undang2 Penyiksaan terhadap binatang ..
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
(a) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
(b) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana. detikTV : Revisi Pasal KUHP 302 Tentang Perlindungan Hewanhttp://tv.detik.com/readvideo/20 Menelantarkan atau bahkan menganiaya hewan peliharaan kini dapat terancam HUKUMAN PENJARA mulai dari 2-7 TAHUN penjara. Semula aturan tersebut hanya mencantumkan tuntutan 2 bulan hingga 9 bulan penjara. REVISI DENDA DARI RP.4.500 KE RP.5.000.000 - RP. 10.000.000,-
Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut: “Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.” Unsur-unsur Pasal 406 ayat (2) KUHP antara lain:
1. Seseorang dengan sengaja dan melawan hukum;
2. Melakukan perbuatan membunuh, merusakkan, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan;
3. Perbuatan tersebut dilakukan terhadap hewan (sebagian atau seluruhnya) milik orang lain.
Mari kita kawal kasus ini supaya penegak hukum bisa mencari, menyelidiki dan memverifikasi kekerasan yang telah terjadi. sehingga kedepannya tidak ada lagi penyiksaan terhadap hewan peliharaan disekitar kita.
Salam Miaw
C.R.T (Cat Rescue Team) PKDI Chapter Batam
https://www.facebook.com/groups/1119525138072007/
UPDATE, Pelaku masih mengaktifkan kembali akun FB nya sambil berbangga diri dengan menshare hobi dengan temannya di Jogjakarta yang bernama Vonney Judith Wirawan
Check : https://www.facebook.com/vonney.wirawan?fref=nf&pnref=story

Masalahnya
Rekan-rekan pecinta kucing dimanapun berada, pada hari ini saya melihat sebuah postingan di facebook dari rekan di Bali yg mengiris hati. Telah terjadi pembunuhan masal terhadap kucing dengan bubuk potasium, berikut adalah link lengkapnya :
https://www.facebook.com/aguserick/posts/1026889800731319?pnref=story
(credit to : Gusti Putu Agus Heri)
Sesuai dengan pasal KUHP Pasal 302 ...Undang2 Penyiksaan terhadap binatang ..
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
(a) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
(b) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana. detikTV : Revisi Pasal KUHP 302 Tentang Perlindungan Hewanhttp://tv.detik.com/readvideo/20 Menelantarkan atau bahkan menganiaya hewan peliharaan kini dapat terancam HUKUMAN PENJARA mulai dari 2-7 TAHUN penjara. Semula aturan tersebut hanya mencantumkan tuntutan 2 bulan hingga 9 bulan penjara. REVISI DENDA DARI RP.4.500 KE RP.5.000.000 - RP. 10.000.000,-
Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut: “Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.” Unsur-unsur Pasal 406 ayat (2) KUHP antara lain:
1. Seseorang dengan sengaja dan melawan hukum;
2. Melakukan perbuatan membunuh, merusakkan, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan;
3. Perbuatan tersebut dilakukan terhadap hewan (sebagian atau seluruhnya) milik orang lain.
Mari kita kawal kasus ini supaya penegak hukum bisa mencari, menyelidiki dan memverifikasi kekerasan yang telah terjadi. sehingga kedepannya tidak ada lagi penyiksaan terhadap hewan peliharaan disekitar kita.
Salam Miaw
C.R.T (Cat Rescue Team) PKDI Chapter Batam
https://www.facebook.com/groups/1119525138072007/
UPDATE, Pelaku masih mengaktifkan kembali akun FB nya sambil berbangga diri dengan menshare hobi dengan temannya di Jogjakarta yang bernama Vonney Judith Wirawan
Check : https://www.facebook.com/vonney.wirawan?fref=nf&pnref=story

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 Juni 2016