Menolak Pemadaman Bergilir PLN KALSELTENG Berkelanjutan #MelawanGelap


Menolak Pemadaman Bergilir PLN KALSELTENG Berkelanjutan #MelawanGelap
Masalahnya
Salam Pergerakan, Dangsanak-Dingsanak! Krisis energi di Banua Kalimantan yang penuh energi adalah ironi. Pemadaman bergilir bukan soal public service, tapi tentang regulasi yang menempatkan daerah kita Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebagai anak tiri. Kami menuntut kepada PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk menjamin agar pemadaman listrik selama empat sampai sembilan jam setiap harinya tidak terjadi lagi di daerah dengan jumlah penduduk 3.626.616 jiwa lebih." Fakta bahwa terjadinya byar pet listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah hingga kini, menunjukkan bahwa seolah-olah PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah serta Pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah ini, padahal dampak kerugiannya sangat signifikan baik terhadap kondisi perekonomian dan ketahanan sosial masyarakat. Bahwa menurut Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan byarpet ini kami menuntut adanya pelaksanaan jangka pendek dan panjang penanganan masalah ini. Solusi tersebut dapat berupa menambah pasokan daya listrik dibantu pemerintah daerah dan pihak ketiga, mempercepat proses pemeliharaan pembangkit dengan mengerahkan SDM terbaik, meniadakan kenaikan tarif normal listrik, dan mulai mengoptimalkan PLT alternatif. Terakhir, menurut Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Ketenagalistrikan bahwa konsumen memang berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman. Atas dasar itu pelanggan berhak mendapat ganti rugi dari PLN terlepas apapun alasan pemadaman tersebut. PMKS se-Indonesia mengajak, menyeru, dan menghimbau seluruh lapisan masyarakat yang merasa masih memiliki rasa peduli terhadap Banua, untuk mengingatkan stakeholder terkait baik Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, pihak Swasta untuk mengisi petisi ini, MENOLAK PEMADAMAN BERGILIR! Founder Bangsa, Mohammad Hatta pernah berujar "Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tapi Indonesia baru akan bercahaya karena lilin-lilin di desa." BETAPA HEBATNYA PLN KALSELTENG MENERJEMAHKANNYA SECARA HARFIAH!

Masalahnya
Salam Pergerakan, Dangsanak-Dingsanak! Krisis energi di Banua Kalimantan yang penuh energi adalah ironi. Pemadaman bergilir bukan soal public service, tapi tentang regulasi yang menempatkan daerah kita Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebagai anak tiri. Kami menuntut kepada PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk menjamin agar pemadaman listrik selama empat sampai sembilan jam setiap harinya tidak terjadi lagi di daerah dengan jumlah penduduk 3.626.616 jiwa lebih." Fakta bahwa terjadinya byar pet listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah hingga kini, menunjukkan bahwa seolah-olah PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah serta Pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah ini, padahal dampak kerugiannya sangat signifikan baik terhadap kondisi perekonomian dan ketahanan sosial masyarakat. Bahwa menurut Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan byarpet ini kami menuntut adanya pelaksanaan jangka pendek dan panjang penanganan masalah ini. Solusi tersebut dapat berupa menambah pasokan daya listrik dibantu pemerintah daerah dan pihak ketiga, mempercepat proses pemeliharaan pembangkit dengan mengerahkan SDM terbaik, meniadakan kenaikan tarif normal listrik, dan mulai mengoptimalkan PLT alternatif. Terakhir, menurut Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Ketenagalistrikan bahwa konsumen memang berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman. Atas dasar itu pelanggan berhak mendapat ganti rugi dari PLN terlepas apapun alasan pemadaman tersebut. PMKS se-Indonesia mengajak, menyeru, dan menghimbau seluruh lapisan masyarakat yang merasa masih memiliki rasa peduli terhadap Banua, untuk mengingatkan stakeholder terkait baik Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, pihak Swasta untuk mengisi petisi ini, MENOLAK PEMADAMAN BERGILIR! Founder Bangsa, Mohammad Hatta pernah berujar "Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tapi Indonesia baru akan bercahaya karena lilin-lilin di desa." BETAPA HEBATNYA PLN KALSELTENG MENERJEMAHKANNYA SECARA HARFIAH!

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 16 Maret 2016