

Selamatkan Populasi Ikan Sungai Serayu


Selamatkan Populasi Ikan Sungai Serayu
Masalahnya
SOS: Save Our Serayu
Ikan Tambra Hampir Punah
Tambra, atau orang Malaysia menyebutnya ikan Kelah, adalah sejenis ikan air tawar dari keluarga cyprinidae yang hidup di perairan Indo-Australia dan Asia Selatan. Sebutan internasional dalam Bahasa Inggris adalah ikan Mahseer. Pertama kali diperkenalkan oleh Hamilton (1822) dan dimuat dalam artikel majalah Oriental Sporting pada 1833, karakteristik ikan yang buas (omnivora) dan petarung handal yang sulit ditaklukkan pemancing membuatnya menjadi legenda sebagai "Number One Game Fish" di kalangan hobiis mancing di seluruh dunia. Tambra bisa tumbuh mencapai puluhan kilogram. Jenis Golden Mahseer yang berhasil dipancing di perairan India mencapai panjang 2,75 meter dengan berat 54 kg (114 lbs/poun).
Pada 1994, seorang pemancing asal Banjar Negara dikabarkan berhasil memancing Tambra seberat 25 kg di ruas Serayu di desa Singomerto, Banjar Negara. Sedangkan Tambra yang berhasil dipancing anggota Serayu Fishing Community (SFC) pada September 2000 di sungai yang sama bobotnya 9,8 kg. Sampai hari ini, tangkapan itu merupakan rekor yang belum terpatahkan.
Belum ada penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan mengenai populasi ikan --terutama Tambra -- di sungai Serayu. Tetapi berdasar pengamatan lapangan, menurunnya distribusi (sebaran habitat) dan semakin langkanya ikan ukuran besar yang tertangkap menjadi indikasi kuat penurunan populasi.
Dugaan kuat penyebab kerusakan populasi ikan Serayu adalah penangkapan yang tidak berwawasan lingkungan, baik menggunakan strum maupun pestisida. Selain itu, rusaknya kualitas lingkungan penyangga akibat makin merosotnya luas hutan di hulu -- yang berubah fungsi menjadi lahan pertanian atau pemukiman -- dan pencemaran air juga menjadi penyebab.
“Dulu, pada musim kemarau saat ikan bermigrasi ke hulu untuk bertelur, di anak sungai-anak sungai Serayu seperti kali Begaluh, Capar, Semagung, Preng dan lainnya, banyak dijumpai ikan Nilem seukuran lengan orang dewasa. Sekarang paling besar hanya sebesar tiga jari. Bahkan Brek sudah sangat sulit ditemukan di Serayu hulu dan Semagung,” kisah Waluyo (64), pedagang nasi goreng di Jl. Ahmad Yani, Wonosobo yang dikenal sebagai pemancing senior.
Tanda-tanda kepunahan telah nyata. Tapi seperti tak ada yang peduli. Peraturan Daerah nomor 28 yang dirilis Pemkab Wonosobo tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Ikan hanya jadi macan kertas tanpa gigi. Penangkapan tak berwawasan kelestarian lingkungan terus terjadi setiap hari.
Padahal potensi ekonomi perikanan sungai Serayu sangat seksi. Tambra adalah ikan eksklusif yang digemari sampai ke luar negeri. Malaysia, Singapura, dan Jepang adalah pasar yang menggiurkan. Kalau di pasaran lokal Tambra dihargai Rp. 25.000 - Rp. 40.000 sekilo (bandingkan dengan berbagai jenis ikan domestifikasi yang harganya hanya berkisar antara Rp.12.000 – Rp. 20.000 perkilogram), di Malaysia si ikan Kelah yang masuk restauran harga bahan segarnya mencapai Rp. 200.000 tiap kilogram. Di Jepang yang masyarakatnya dikenal sebagai penggemar ikan, Mahseer dihargai Rp.400.000/kg.
Selain nilai konsumsi, Tambra yang di negara-negara maju dilindungi dan hanya boleh dipancing sebagai sarana olahraga dengan metoda "tag&release" (T&R: tangkap, tandai, lepaskan lagi) merupakan komoditi wisata olahraga yang sangat potensial. Dikenal sebagai legenda game fish perairan deras, jika populasi Tambra di Sungai Serayu membaik apalagi meningkat pesat, mudah sekali mengundang wisatawan mancing mania seluruh dunia berbondong-bondong ke Wonosobo. Apalagi, Serayu memiliki landskape yang indah dan sudah terkenal sebagai obyek wisata arung jeram yang menantang. Ini potensi yang sama sekali diabaikan oleh Pemda Wonosobo. Sayang!
Itu baru Tambra. Padahal di sungai Serayu juga hidup beragam ikan eksklusif seperti Uceng (Nemacheilus fasciatus) dan Lempon (Tor soro) yang tak kalah populer dan harganya mahal. Kalau upaya pelestarian dan domestifikasi (pemeliharaan dalam kolam) digalakkan, sungai Serayu tak pelak merupakan tambang untuk menangguk pendapatan asli daerah yang cukup potensial. Sayangnya, pengampu kepentingan kelestarian Sungai Serayu sepertinya tinggal diam. Pemda Wonosobo memang pernah menerbitkan Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Ikan yang di antaranya memuat ancaman pidana kurungan 6 bulan atau denda 5 juta rupiah bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara-cara terlarang di Sungai Serayu. Tapi Perda itu tinggal sebagai macan kertas, implementasinya di lapangan tidak didukung infrastruktur yang memadahi. Penangkapan ilegal jalan terus.
Pengamatan lapangan WFC, rata-rata jumlah ikan yang ditangkap secara ilegal antara 50kg - 100kg perhari! Ini mudah dihitung dengan mendata pada warung-warung makan yang menyediakan menu "Iwak Kali" yang rata-rata mendapat bahan baku menu tersebut dari para tukang nyetrum di Sungai Serayu. Yang lebih memprihatinkan, salah satu warung makan penyedia menu "Iwak Kali" paling populer di Kecamatan Sukoharjo pelanggannya banyak sekali dari kalangan aparat penegak hukum dan birokrat. Mereka bukannya tidak tahu bagaimana ikan-ikan itu diperoleh, tetapi semua tutup mata karena kesadaran akan kelestarian lingkungan rendah.
Tampaknya kita perlu mencontoh kebijaksanaan lokal masyarakat Padang Pariaman, Sumatera Barat. Di sana aturan adat diterapkan dengan ketat sehingga orang tidak bisa menangkap ikan dengan cara apapun di sembarang tempat. Sungai-sungai di sana dibagi-bagi menjadi zona larangan, zona penyangga, dan zona penangkapan. Di zona-zona larangan dan penyangga, penangkapan hanya diizinkan setelah keluar izin dari kerapatan adat. Teknologi ini sederhana, bebas biaya, dan sangat efektif menjaga kelestarian populasi ikan di sana. Pengalaman saya waktu berekpedisi memancing di sungai-sungai di Pariaman pada 2010 membuktikan hal itu; Lempon dan Tambra benar-benar berlimpah.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami menuntut Bupati dan Polres Wonosobo melakukan sidak di desa-desa sekitar aliran sungai Serayu mulai dari Kecamatan Selomerto hingga Kecamatan Sukoharjo karena di daerah itu banyak sekali warga pemilik alat setrum yang sering melakukan penangkapan ikan secara ilegal di sungai serayu.
Wonosobo, 10 September 2014
Wonosobo Fishing Club (http://portofoliowebku.wix.com/wf-c
Masalahnya
SOS: Save Our Serayu
Ikan Tambra Hampir Punah
Tambra, atau orang Malaysia menyebutnya ikan Kelah, adalah sejenis ikan air tawar dari keluarga cyprinidae yang hidup di perairan Indo-Australia dan Asia Selatan. Sebutan internasional dalam Bahasa Inggris adalah ikan Mahseer. Pertama kali diperkenalkan oleh Hamilton (1822) dan dimuat dalam artikel majalah Oriental Sporting pada 1833, karakteristik ikan yang buas (omnivora) dan petarung handal yang sulit ditaklukkan pemancing membuatnya menjadi legenda sebagai "Number One Game Fish" di kalangan hobiis mancing di seluruh dunia. Tambra bisa tumbuh mencapai puluhan kilogram. Jenis Golden Mahseer yang berhasil dipancing di perairan India mencapai panjang 2,75 meter dengan berat 54 kg (114 lbs/poun).
Pada 1994, seorang pemancing asal Banjar Negara dikabarkan berhasil memancing Tambra seberat 25 kg di ruas Serayu di desa Singomerto, Banjar Negara. Sedangkan Tambra yang berhasil dipancing anggota Serayu Fishing Community (SFC) pada September 2000 di sungai yang sama bobotnya 9,8 kg. Sampai hari ini, tangkapan itu merupakan rekor yang belum terpatahkan.
Belum ada penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan mengenai populasi ikan --terutama Tambra -- di sungai Serayu. Tetapi berdasar pengamatan lapangan, menurunnya distribusi (sebaran habitat) dan semakin langkanya ikan ukuran besar yang tertangkap menjadi indikasi kuat penurunan populasi.
Dugaan kuat penyebab kerusakan populasi ikan Serayu adalah penangkapan yang tidak berwawasan lingkungan, baik menggunakan strum maupun pestisida. Selain itu, rusaknya kualitas lingkungan penyangga akibat makin merosotnya luas hutan di hulu -- yang berubah fungsi menjadi lahan pertanian atau pemukiman -- dan pencemaran air juga menjadi penyebab.
“Dulu, pada musim kemarau saat ikan bermigrasi ke hulu untuk bertelur, di anak sungai-anak sungai Serayu seperti kali Begaluh, Capar, Semagung, Preng dan lainnya, banyak dijumpai ikan Nilem seukuran lengan orang dewasa. Sekarang paling besar hanya sebesar tiga jari. Bahkan Brek sudah sangat sulit ditemukan di Serayu hulu dan Semagung,” kisah Waluyo (64), pedagang nasi goreng di Jl. Ahmad Yani, Wonosobo yang dikenal sebagai pemancing senior.
Tanda-tanda kepunahan telah nyata. Tapi seperti tak ada yang peduli. Peraturan Daerah nomor 28 yang dirilis Pemkab Wonosobo tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Ikan hanya jadi macan kertas tanpa gigi. Penangkapan tak berwawasan kelestarian lingkungan terus terjadi setiap hari.
Padahal potensi ekonomi perikanan sungai Serayu sangat seksi. Tambra adalah ikan eksklusif yang digemari sampai ke luar negeri. Malaysia, Singapura, dan Jepang adalah pasar yang menggiurkan. Kalau di pasaran lokal Tambra dihargai Rp. 25.000 - Rp. 40.000 sekilo (bandingkan dengan berbagai jenis ikan domestifikasi yang harganya hanya berkisar antara Rp.12.000 – Rp. 20.000 perkilogram), di Malaysia si ikan Kelah yang masuk restauran harga bahan segarnya mencapai Rp. 200.000 tiap kilogram. Di Jepang yang masyarakatnya dikenal sebagai penggemar ikan, Mahseer dihargai Rp.400.000/kg.
Selain nilai konsumsi, Tambra yang di negara-negara maju dilindungi dan hanya boleh dipancing sebagai sarana olahraga dengan metoda "tag&release" (T&R: tangkap, tandai, lepaskan lagi) merupakan komoditi wisata olahraga yang sangat potensial. Dikenal sebagai legenda game fish perairan deras, jika populasi Tambra di Sungai Serayu membaik apalagi meningkat pesat, mudah sekali mengundang wisatawan mancing mania seluruh dunia berbondong-bondong ke Wonosobo. Apalagi, Serayu memiliki landskape yang indah dan sudah terkenal sebagai obyek wisata arung jeram yang menantang. Ini potensi yang sama sekali diabaikan oleh Pemda Wonosobo. Sayang!
Itu baru Tambra. Padahal di sungai Serayu juga hidup beragam ikan eksklusif seperti Uceng (Nemacheilus fasciatus) dan Lempon (Tor soro) yang tak kalah populer dan harganya mahal. Kalau upaya pelestarian dan domestifikasi (pemeliharaan dalam kolam) digalakkan, sungai Serayu tak pelak merupakan tambang untuk menangguk pendapatan asli daerah yang cukup potensial. Sayangnya, pengampu kepentingan kelestarian Sungai Serayu sepertinya tinggal diam. Pemda Wonosobo memang pernah menerbitkan Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Ikan yang di antaranya memuat ancaman pidana kurungan 6 bulan atau denda 5 juta rupiah bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara-cara terlarang di Sungai Serayu. Tapi Perda itu tinggal sebagai macan kertas, implementasinya di lapangan tidak didukung infrastruktur yang memadahi. Penangkapan ilegal jalan terus.
Pengamatan lapangan WFC, rata-rata jumlah ikan yang ditangkap secara ilegal antara 50kg - 100kg perhari! Ini mudah dihitung dengan mendata pada warung-warung makan yang menyediakan menu "Iwak Kali" yang rata-rata mendapat bahan baku menu tersebut dari para tukang nyetrum di Sungai Serayu. Yang lebih memprihatinkan, salah satu warung makan penyedia menu "Iwak Kali" paling populer di Kecamatan Sukoharjo pelanggannya banyak sekali dari kalangan aparat penegak hukum dan birokrat. Mereka bukannya tidak tahu bagaimana ikan-ikan itu diperoleh, tetapi semua tutup mata karena kesadaran akan kelestarian lingkungan rendah.
Tampaknya kita perlu mencontoh kebijaksanaan lokal masyarakat Padang Pariaman, Sumatera Barat. Di sana aturan adat diterapkan dengan ketat sehingga orang tidak bisa menangkap ikan dengan cara apapun di sembarang tempat. Sungai-sungai di sana dibagi-bagi menjadi zona larangan, zona penyangga, dan zona penangkapan. Di zona-zona larangan dan penyangga, penangkapan hanya diizinkan setelah keluar izin dari kerapatan adat. Teknologi ini sederhana, bebas biaya, dan sangat efektif menjaga kelestarian populasi ikan di sana. Pengalaman saya waktu berekpedisi memancing di sungai-sungai di Pariaman pada 2010 membuktikan hal itu; Lempon dan Tambra benar-benar berlimpah.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami menuntut Bupati dan Polres Wonosobo melakukan sidak di desa-desa sekitar aliran sungai Serayu mulai dari Kecamatan Selomerto hingga Kecamatan Sukoharjo karena di daerah itu banyak sekali warga pemilik alat setrum yang sering melakukan penangkapan ikan secara ilegal di sungai serayu.
Wonosobo, 10 September 2014
Wonosobo Fishing Club (http://portofoliowebku.wix.com/wf-c
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 10 September 2014