

PETISI RAKYAT: BEBASKAN FITRI AGUS KARO KARO


PETISI RAKYAT: BEBASKAN FITRI AGUS KARO KARO
Masalahnya
PETISI RAKYAT
BEBASKAN FITRI AGUS KARO KARO
Kepada Yth:
- Bapak Presiden Republik Indonesia
- Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia
- Bapak Mahkama Agung Republik Indonesia
- Komisi III DPR Republik Indonesia
- Seluruh Rakyat Indonesia
Hentikan Kriminalisasi dan Tegakkan Hukum Secara Adil!
Kami, masyarakat sipil, aktivis, mahasiswa, pemuda, dan seluruh elemen yang peduli terhadap tegaknya keadilan di Indonesia, menyatakan keprihatinan mendalam atas penetapan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban banjir bandang tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Samosir.
Penetapan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kejanggalan yang memicu dugaan kuat bahwa proses hukum yang berjalan tidak sepenuhnya objektif, bahkan terkesan sarat kepentingan politik dan upaya kriminalisasi.
Kami menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius, antara lain:
Penetapan tersangka muncul setelah adanya pembahasan dugaan pungli oleh oknum kejaksaan dalam RDP bersama DPR RI.
Fitri Agus Karo Karo bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), karena anggaran bantuan berasal dari Kementerian Sosial.
Dana bantuan tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat tanpa ditemukan persoalan.
Perhitungan dugaan kerugian negara dinilai tidak sinkron dan menimbulkan kebingungan publik.
Penetapan tersangka tunggal dalam kasus yang disebut melibatkan penerimaan uang dianggap tidak logis secara hukum.
Kami percaya bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan politik, alat balas dendam, maupun sarana pencitraan kekuasaan.
Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukti, dan prinsip due process of law, bukan berdasarkan pesanan ataupun tekanan pihak tertentu.
MELALUI PETISI INI, KAMI MENUNTUT:
1. Bebaskan Fitri Agus Karo Karo dari segala bentuk kriminalisasi hukum yang tidak adil.
2. Jamwas Kejaksaan Agung RI segera memeriksa seluruh proses penanganan perkara di Kejari Samosir.
3. Usut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pungli yang mencuat dalam pembahasan publik.
4. Tegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi politik.
5. Hentikan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kami percaya bahwa suara rakyat adalah kekuatan moral untuk melawan ketidakadilan.
Hari ini bisa terjadi pada Fitri Agus Karo Karo. Besok bisa terjadi pada siapa saja.
Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan.
Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik.
BEBASKAN FITRI AGUS KARO KARO!
HIDUP RAKYAT!
LAWAN KRIMINALISASI!
#SaveFitriAgusKaroKaro
#BebaskanFitriAgus
#LawanKriminalisasi
#TegakkanKeadilan
#HukumBukanAlatKekuasaan

480
Masalahnya
PETISI RAKYAT
BEBASKAN FITRI AGUS KARO KARO
Kepada Yth:
- Bapak Presiden Republik Indonesia
- Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia
- Bapak Mahkama Agung Republik Indonesia
- Komisi III DPR Republik Indonesia
- Seluruh Rakyat Indonesia
Hentikan Kriminalisasi dan Tegakkan Hukum Secara Adil!
Kami, masyarakat sipil, aktivis, mahasiswa, pemuda, dan seluruh elemen yang peduli terhadap tegaknya keadilan di Indonesia, menyatakan keprihatinan mendalam atas penetapan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban banjir bandang tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Samosir.
Penetapan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kejanggalan yang memicu dugaan kuat bahwa proses hukum yang berjalan tidak sepenuhnya objektif, bahkan terkesan sarat kepentingan politik dan upaya kriminalisasi.
Kami menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius, antara lain:
Penetapan tersangka muncul setelah adanya pembahasan dugaan pungli oleh oknum kejaksaan dalam RDP bersama DPR RI.
Fitri Agus Karo Karo bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), karena anggaran bantuan berasal dari Kementerian Sosial.
Dana bantuan tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat tanpa ditemukan persoalan.
Perhitungan dugaan kerugian negara dinilai tidak sinkron dan menimbulkan kebingungan publik.
Penetapan tersangka tunggal dalam kasus yang disebut melibatkan penerimaan uang dianggap tidak logis secara hukum.
Kami percaya bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan politik, alat balas dendam, maupun sarana pencitraan kekuasaan.
Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukti, dan prinsip due process of law, bukan berdasarkan pesanan ataupun tekanan pihak tertentu.
MELALUI PETISI INI, KAMI MENUNTUT:
1. Bebaskan Fitri Agus Karo Karo dari segala bentuk kriminalisasi hukum yang tidak adil.
2. Jamwas Kejaksaan Agung RI segera memeriksa seluruh proses penanganan perkara di Kejari Samosir.
3. Usut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pungli yang mencuat dalam pembahasan publik.
4. Tegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi politik.
5. Hentikan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kami percaya bahwa suara rakyat adalah kekuatan moral untuk melawan ketidakadilan.
Hari ini bisa terjadi pada Fitri Agus Karo Karo. Besok bisa terjadi pada siapa saja.
Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan.
Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik.
BEBASKAN FITRI AGUS KARO KARO!
HIDUP RAKYAT!
LAWAN KRIMINALISASI!
#SaveFitriAgusKaroKaro
#BebaskanFitriAgus
#LawanKriminalisasi
#TegakkanKeadilan
#HukumBukanAlatKekuasaan

480
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 11 Mei 2026