PETISI PERMOHONAN PENERBITAN SKL BAGI PESERTA UPPAT YANG TELAH MEMENUHI PASSING GRADE

312

Ayo dapatkan 500 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Kepada Yth.

Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT)
di tempat
Dengan hormat,

Kami, para peserta Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (UPPAT), menyampaikan petisi ini sebagai bentuk permohonan dan aspirasi bersama agar peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian UPPAT dan memperoleh nilai yang telah memenuhi atau melampaui passing grade yang ditetapkan, dapat tetap dinyatakan lulus dan diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami memahami bahwa penyelenggaraan UPPAT merupakan bagian penting dalam proses menuju pengangkatan sebagai PPAT serta bertujuan memastikan calon PPAT memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai.

Namun demikian, kami memohon agar hasil capaian peserta yang secara objektif telah berada di atas passing grade dapat menjadi dasar utama dalam penetapan kelulusan.

Bagi kami, nilai di atas passing grade merupakan bukti bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam ujian. Oleh karena itu, apabila peserta yang telah memenuhi standar tersebut tidak memperoleh SKL, hal tersebut menimbulkan rasa ketidakpastian dan kekhawatiran terhadap keberlanjutan proses pengangkatan kami sebagai PPAT.

ADAPUN PERMOHONAN KAMI ADALAH:

1. Agar peserta UPPAT yang memperoleh nilai sama dengan atau di atas passing grade tetap dinyatakan LULUS.

2. Agar peserta yang telah memenuhi passing grade tersebut diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar kelulusan UPPAT.

3. Agar hasil ujian yang telah diperoleh peserta dapat dihormati sebagai bentuk pencapaian yang telah memenuhi standar yang ditetapkan meskipun tidak mendapatkan wilayah melalui jalur perankingan. 

Kami menyampaikan petisi ini bukan sebagai bentuk penolakan terhadap sistem maupun penyelenggara UPPAT, melainkan sebagai aspirasi dan permohonan agar proses penetapan kelulusan dapat memberikan kepastian, keadilan, dan penghargaan terhadap peserta yang telah berhasil memenuhi standar nilai yang ditetapkan.

Kami percaya bahwa passing grade merupakan standar objektif yang seharusnya menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan kelulusan. Peserta yang telah berhasil mencapai standar tersebut telah menunjukkan bahwa dirinya memenuhi ambang kompetensi yang dipersyaratkan melalui proses ujian.

Kami memohon dengan hormat kepada Organisasi IPPAT, Kementerian ATR/BPN, dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) untuk dapat mempertimbangkan aspirasi ini secara bijaksana dan memberikan solusi yang berkeadilan bagi seluruh peserta UPPAT yang telah memenuhi passing grade tetapi tidak mendapatkan wilayah.

Demikian petisi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar permohonan ini dapat dipertimbangkan demi terciptanya proses yang adil, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta UPPAT.

Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Peserta UPPAT yang Telah Memenuhi Passing Grade tetapi Tidak Mendapatkan Wilayah.

avatar of the starter
Pejuang SKL UPPATPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi