Petisi Orang Tua Wonderhope Preschool & Kindergarten: Transparansi, Keamanan,dan Perbaikan
Petisi Orang Tua Wonderhope Preschool & Kindergarten: Transparansi, Keamanan,dan Perbaikan
Masalahnya
Depok, 30 Juni 2026
Nomor: 001/PTSI-WH/VI/2026
Perihal: Petisi Orang Tua Murid – Permohonan Transparansi dan Perbaikan
Kepada Yth.
Pemilik dan Manajemen Wonderhope Preschool & Kindergarten
di Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, selaku orang tua/wali murid Wonderhope Preschool & Kindergarten, mengajukan surat petisi ini sebagai wujud kepedulian bersama terhadap mutu pendidikan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan belajar putra-putri kami.
Sehubungan dengan berbagai informasi yang beredar belakangan ini, kami memohon klarifikasi tertulis disertai bukti implementasi atas poin-poin berikut:
1. Kompetensi Tenaga Pengajar
Kami mohon kejelasan mengenai kualifikasi seluruh guru sesuai standar kurikulum, termasuk kemampuan mengajar secara penuh dalam bahasa Inggris.
2. Keamanan Material Belajar dan Bermain
Kami mohon kepastian bahwa seluruh bahan ajar dan alat permainan yang digunakan telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang teruji ramah untuk anak.
3. Standar dan SOP Keamanan Sekolah
Kami mohon penjelasan mengenai prosedur operasional standar (SOP) yang diterapkan sekolah untuk memastikan seluruh material dan fasilitas memenuhi standar keamanan anak.
4. Kebersihan dan Perawatan Fasilitas
Kami menuntut penjelasan mengenai frekuensi pembersihan dan perawatan menyeluruh area bermain dan alat permainan, mengingat kami mendapati adanya serangga, anak tikus, dan kotorannya di dalam lingkungan sekolah yang kita ketahui bersama sangat berbahaya bagi kesehatan terutama anak-anak.
5. Pelatihan dan Pengembangan Guru
Kami mohon konfirmasi apakah program pelatihan dan pengembangan kompetensi guru masih berjalan secara berkala.
6. Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas
Kami mohon pembaruan mengenai perkembangan rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas sekolah yang sebelumnya telah dijanjikan kepada orang tua murid saat pertemuan terakhir bersama pihak sekolah.
7. Jumlah Siswa per Kelas
Kami mohon informasi mengenai jumlah maksimal siswa per kelas Pre-K dan KG, serta kesesuaiannya dengan kapasitas ruang agar proses belajar tetap optimal.
8. Kesejahteraan Guru dan Staf
Kami mohon penjelasan mengenai kebijakan sekolah dalam menjamin kesejahteraan guru dan staf, mencakup kelayakan gaji, lingkungan kerja yang sehat, serta dukungan pengembangan karier, karena hal ini sangat berdampak pada kompetensi dan kualitas pembelajaran yang berkesinambungan pada tumbuh kembang anak-anak kami.
9. Transparansi Penggunaan Dana
Kami mohon penjelasan rinci mengenai alokasi dana yang bersumber dari enrollment fee, yearly fee, dan tuition fee, khususnya yang terkait dengan pengembangan fasilitas, penyediaan material pembelajaran, kesejahteraan guru, serta operasional sekolah secara keseluruhan.
10. Pergantian Tenaga Pengajar / Guru
Kami meminta kompetensi pengajar menjadi prioritas utama, mengingat perlunya kematangan berbagai macam skill sebelum anak masuk ke jenjang pendidikan dasar. Jika ada pergantian guru baru dari luar Wonderhope, kami menuntut agar guru pengganti yang mengajar di kelas merupakan guru yang sudah berpengalaman mengajar anak usia dini dalam bahasa Inggris minimal 2 tahun guna memastikan keberlangsungan kualitas pembelajaran.
11. Informasi Proses NPSN dan NISN
Mohon penjelasan serta konfirmasi mengenai proses NPSN dan NISN yang sebelumnya sudah diinformasikan pada nomor surat 143/WPK/X/2025, beserta informasi mengenai penyelesaian atau tindak lanjut yang telah dilakukan.
Kami berharap pihak sekolah dapat menunjukkan langkah nyata, transparansi, dan komitmen perbaikan atas poin-poin tersebut diatas dan memberikan tanggapan resmi disertai bukti pendukung dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat ini diterima, agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kami selaku orang tua murid.
Kami sangat menghargai jika pihak sekolah dapat memberikan ruang untuk orang tua murid dan pihak sekolah bertemu di dalam satu forum untuk menanggapi petisi ini.
Kami menilai pengelolaan sekolah tidak memenuhi standar kelayakan fasilitas pendidikan anak usia dini, serta secara sadar mengabaikan standar kesehatan dan keselamatan lingkungan belajar. Hal ini terbukti dari pembatasan alat kebersihan dasar dan prosedur perawatan fasilitas yang berisiko bagi kesehatan anak. Kondisi ini merupakan bentuk kegagalan sekolah dalam memberikan layanan yang sesuai dengan biaya yang telah ditarik dari orang tua murid. Oleh karena itu, bagi orang tua yang menilai solusi yang diberikan belum sesuai dengan harapan sekalipun pihak sekolah dapat menunjukkan bukti implementasi atas poin-poin di atas dan yang pada akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari sekolah, kami menuntut pengembalian dana (refund) secara penuh atas biaya kenaikan Pre-K, Yearly Fee, dan Tuition Fee Bulan Juli 2026 yang telah dibayarkan oleh orang tua murid yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari sekolah.
Apabila pihak sekolah tidak merealisasikan pengembalian dana tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat pengunduran diri diajukan, kami akan melakukan pengaduan resmi kepada Dinas Pendidikan atas kelalaian dalam menjaga standar operasional dan keselamatan lingkungan belajar anak.
Demikian surat petisi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Orang Tua/Wali Murid Wonderhope Preschool & Kindergarten.

99
Masalahnya
Depok, 30 Juni 2026
Nomor: 001/PTSI-WH/VI/2026
Perihal: Petisi Orang Tua Murid – Permohonan Transparansi dan Perbaikan
Kepada Yth.
Pemilik dan Manajemen Wonderhope Preschool & Kindergarten
di Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, selaku orang tua/wali murid Wonderhope Preschool & Kindergarten, mengajukan surat petisi ini sebagai wujud kepedulian bersama terhadap mutu pendidikan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan belajar putra-putri kami.
Sehubungan dengan berbagai informasi yang beredar belakangan ini, kami memohon klarifikasi tertulis disertai bukti implementasi atas poin-poin berikut:
1. Kompetensi Tenaga Pengajar
Kami mohon kejelasan mengenai kualifikasi seluruh guru sesuai standar kurikulum, termasuk kemampuan mengajar secara penuh dalam bahasa Inggris.
2. Keamanan Material Belajar dan Bermain
Kami mohon kepastian bahwa seluruh bahan ajar dan alat permainan yang digunakan telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang teruji ramah untuk anak.
3. Standar dan SOP Keamanan Sekolah
Kami mohon penjelasan mengenai prosedur operasional standar (SOP) yang diterapkan sekolah untuk memastikan seluruh material dan fasilitas memenuhi standar keamanan anak.
4. Kebersihan dan Perawatan Fasilitas
Kami menuntut penjelasan mengenai frekuensi pembersihan dan perawatan menyeluruh area bermain dan alat permainan, mengingat kami mendapati adanya serangga, anak tikus, dan kotorannya di dalam lingkungan sekolah yang kita ketahui bersama sangat berbahaya bagi kesehatan terutama anak-anak.
5. Pelatihan dan Pengembangan Guru
Kami mohon konfirmasi apakah program pelatihan dan pengembangan kompetensi guru masih berjalan secara berkala.
6. Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas
Kami mohon pembaruan mengenai perkembangan rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas sekolah yang sebelumnya telah dijanjikan kepada orang tua murid saat pertemuan terakhir bersama pihak sekolah.
7. Jumlah Siswa per Kelas
Kami mohon informasi mengenai jumlah maksimal siswa per kelas Pre-K dan KG, serta kesesuaiannya dengan kapasitas ruang agar proses belajar tetap optimal.
8. Kesejahteraan Guru dan Staf
Kami mohon penjelasan mengenai kebijakan sekolah dalam menjamin kesejahteraan guru dan staf, mencakup kelayakan gaji, lingkungan kerja yang sehat, serta dukungan pengembangan karier, karena hal ini sangat berdampak pada kompetensi dan kualitas pembelajaran yang berkesinambungan pada tumbuh kembang anak-anak kami.
9. Transparansi Penggunaan Dana
Kami mohon penjelasan rinci mengenai alokasi dana yang bersumber dari enrollment fee, yearly fee, dan tuition fee, khususnya yang terkait dengan pengembangan fasilitas, penyediaan material pembelajaran, kesejahteraan guru, serta operasional sekolah secara keseluruhan.
10. Pergantian Tenaga Pengajar / Guru
Kami meminta kompetensi pengajar menjadi prioritas utama, mengingat perlunya kematangan berbagai macam skill sebelum anak masuk ke jenjang pendidikan dasar. Jika ada pergantian guru baru dari luar Wonderhope, kami menuntut agar guru pengganti yang mengajar di kelas merupakan guru yang sudah berpengalaman mengajar anak usia dini dalam bahasa Inggris minimal 2 tahun guna memastikan keberlangsungan kualitas pembelajaran.
11. Informasi Proses NPSN dan NISN
Mohon penjelasan serta konfirmasi mengenai proses NPSN dan NISN yang sebelumnya sudah diinformasikan pada nomor surat 143/WPK/X/2025, beserta informasi mengenai penyelesaian atau tindak lanjut yang telah dilakukan.
Kami berharap pihak sekolah dapat menunjukkan langkah nyata, transparansi, dan komitmen perbaikan atas poin-poin tersebut diatas dan memberikan tanggapan resmi disertai bukti pendukung dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat ini diterima, agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kami selaku orang tua murid.
Kami sangat menghargai jika pihak sekolah dapat memberikan ruang untuk orang tua murid dan pihak sekolah bertemu di dalam satu forum untuk menanggapi petisi ini.
Kami menilai pengelolaan sekolah tidak memenuhi standar kelayakan fasilitas pendidikan anak usia dini, serta secara sadar mengabaikan standar kesehatan dan keselamatan lingkungan belajar. Hal ini terbukti dari pembatasan alat kebersihan dasar dan prosedur perawatan fasilitas yang berisiko bagi kesehatan anak. Kondisi ini merupakan bentuk kegagalan sekolah dalam memberikan layanan yang sesuai dengan biaya yang telah ditarik dari orang tua murid. Oleh karena itu, bagi orang tua yang menilai solusi yang diberikan belum sesuai dengan harapan sekalipun pihak sekolah dapat menunjukkan bukti implementasi atas poin-poin di atas dan yang pada akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari sekolah, kami menuntut pengembalian dana (refund) secara penuh atas biaya kenaikan Pre-K, Yearly Fee, dan Tuition Fee Bulan Juli 2026 yang telah dibayarkan oleh orang tua murid yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari sekolah.
Apabila pihak sekolah tidak merealisasikan pengembalian dana tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat pengunduran diri diajukan, kami akan melakukan pengaduan resmi kepada Dinas Pendidikan atas kelalaian dalam menjaga standar operasional dan keselamatan lingkungan belajar anak.
Demikian surat petisi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Orang Tua/Wali Murid Wonderhope Preschool & Kindergarten.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 30 Juni 2026